Tampilkan postingan dengan label Masjid Agung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Masjid Agung. Tampilkan semua postingan

Deteksi Foto: HTI Palopo Long March Demo Penista Agama



PALOPO – Ratusan orang turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa mengecam penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. Terpantau selesai sholat Jumat, 04/11/2016, aksi yang dilakukan oleh massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Palopo ini mengambil lokasi halaman Masjid Agung Luwu sebagai titik kumpul, mereka dibagi dalam dua kelompok terdiri dari kelompok ihwan dan ahwat.


Dalam orasinya mereka menuntut Ahok diadili atas kasus penistaan agama terkait pernyataannya beberapa waktu lalu atas sindirannya yang menyerempet pada QS Al- Maidah:51. Ratusan massa HTI Palopo ini berasal dari kalangan pelajar mahasiswa, dan nampak juga anak kecil yang membawa bendera simbol-simbol HTI.


Aksi unjuk rasa ini dilakukan dengan long march menyusuri jalan-jalan utama yang ada di Kota Palopo. Start dari Mesjid Agung Luwu Palopo dan finish di Terminal jalan Kelapa. Menariknya suara Habib Rizieq Panglima FPI diperdengarkan lewat pengeras suara yang diletakkan diatas kendaraan roda tiga (becak).(D3)

Dualisme Pengurus Takmir Masjid Agung Luwu Palopo, Ini Putusan Hakim PTUN Makassar!

MAKASSAR – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar yang menggelar sidang pembacaan putusan pada Kamis siang 03/11/2016 kemarin membuat putusan yang sumir. Di satu sisi, hakim menolak gugatan pihak Yayasan Pengurus Masjid Agung Luwu Palopo. Sisi lainnya, hakim juga menolak eksepsi pihak tergugat yakni Walikota Palopo HM Judas Amir.
Putusan Majelis Hakim yang diketuai Michael Renaldy Z, SH, MH yang oleh sebagian pengamat dianggap sarat nuansa politis.

Berikut kutipan putusan hakim PTUN Makassar atas sidang gugatan Yayasan Pengurus Masjid Agung Luwu Palopo terkait dualisme kepengurusan takmir Masjid Agung dimana pihak Yayasan MALP berseteru dan menggugat Pihak Walikota Palopo karena dituding merubah SK Pembentukan Pengurus Takmir Masjid Agung Luwu Palopo secara sepihak:
Dalam Penundaan:
-       Menolak Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan yang dilakukan oleh Penggugat
Dalam Eksepsi:
-       Menolak Eksepsi Tergugat
Dalam Pokok Perkara:
-       Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya
-       Menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.184.500,- (Seratus Delapan Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah).-

Laporan : Iccank Razcal

Putusan PTUN Dinilai Janggal, Pengurus Masjid Agung Luwu Palopo Ajukan Banding. Haji Jamal: Hakim Akan Kami Adukan ke KY


MAKASSAR – Kamis siang 03/11/2016 sekira pukul 11.30 WITA, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar kembali menggelar sidang dengan agenda membacakan putusan akhir sengketa kepengurusan Takmir Masjid  Agung Luwu Palopo, dimana terdapat dua versi pengurus takmir masjid yang saling klaim kebenaran antara Pihak Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo (MALP) selaku penggugat dan Walikota Palopo selaku pihak tergugat.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN yang diketuai Michael Renaldy Z, SH, MH menyatakan menolak gugatan pihak penggugat yakni pihak yayasan masjid namun juga Majelis Hakim menyatakan menolak eksepsi pihak tergugat yakni pihak Walikota Palopo HM Judas Amir.

Sidang pembacaan putusan yang tidak dihadiri oleh kuasa hukum penggugat ini terkesan abu-abu karena tidak memenangkan keduanya. KH Syarifuddin Daud selaku Ketua Yayasan MALP terlihat ikut hadir bersama puluhan rombongan pengurus takmir Masjid Agung Luwu Palopo versi yayasan langsung menyatakan naik banding atas putusan tersebut. Ia kecewa karena gugatannya ditolak Majelis Hakim.

Haji Jamaluddin Dhara, SH selaku Ketua Bidang Hukum Yayasan Masjid Agung ketika dimintai tanggapannya menilai putusan hakim PTUN janggal. Ia juga mensinyalir adanya mafia peradilan. “Kami merasa putusan PTUN tidak memenuhi aspek rasa keadilan, materi pokok gugatan kami tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim, pihak yayasan selaku Pengelola Masjid Agung sudah melaksanakan ketentuan yang diatur dalam UU Kementerian Agama melalui Dirjen Bimas Islam.  

 “Kesimpulan kami hakim tidak cermat karena putusannya abu-abu, kami tengarai ada pihak yang bermain dalam kasus ini,” tandasnya tanpa merinci siapa pihak yang dimaksud. “Ada pihak yang melansir putusan hakim PTUN Makassar sehari jelang putusan,” tudingnya.

Haji Jamal bahkan mengancam akan melaporkan hakim yang menangani perkara ini di Komisi Yudisial karena ada dianggap melakukan mal praktek yang mengarah pada jual beli putusan.

Sidang Pembacaan putusan ini sendiri berlangsung sekitar 2,5 jam dimana pihak kuasa hukum tergugat ikut hadir bersama Kabag Hukum Pemkot Palopo dan Asisten III Pemkot Palopo Muh. Hatta Toparakassi. Menariknya sidang ini juga diliput oleh Ratona TV yang merupakan TV Publik yang dibuat oleh Humas Pemkot Palopo. Selang beberapa jam dari putusan sidang PTUN pihak Pemkot pun menggelar jumpa pers di salah satu cafe di kota Palopo.(*)

Pinjam Ruangan Kejari Periksa Pengurus Yayasan Masjid Agung. Ditengarai Ada Unsur Politis?

PALOPO – Diperiksa selama 1,5 jam Kamis sore kemarin (08/09), di gedung Kejaksaan Negeri Palopo oleh BPKP Propinsi Sulsel, melalui Ulimsyah selaku Ketua Tim Audit, Ketua Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo KH Syarifuddin Daud kepada DETEKSI, Jumat sore tadi (09/09) memberi penjelasan seputar pemeriksaan dirinya bersama pengurus yayasan. Lewat sambungan telepon, ia membeberkan seputar materi pemeriksaan oleh BPKP Sulsel, dimana terdapat kejanggalan soal lokasi pemeriksaan yang meminjam ruangan kejaksaan negeri Palopo dan bukan di gedung Inspektorat Pemkot Palopo berdasarkan undangan pihak Inspektorat  sendiri.

KH Syarifuddin Daud menjelaskan materi pertanyaan tim audit BPKP yang berkisar soal penggunaan anggaran selama masjid ini diberi bantuan dana hibah pada masa pemerintahan Walikota HPA Tenriadjeng yakni periode tahun 2004 s/d 2010 berupa renovasi masjid yang dilakukan secara bertahap. “Setiap tahun dana hibah tersebut diperiksa karena tidak akan diberikan jika tidak ada laporan pertanggungjawaban,” bebernya. Ia juga menjelaskan bahwa untuk pelaksanaan renovasi masjid dipercayakan pada pihak ketiga yakni Ir. Agus Prayudi selaku kontraktor pelaksana kegiatan renovasi masjid, sehingga pihak pengurus masjid maupun yayasan sama sekali tidak memiliki kaitan langsung soal penggunaan anggaran, dan semua sudah dilaporkan ke pihak DPPKAD waktu itu, terbukti dengan pencairan dana beberapa kali dan tidak pernah ada masalah.

[ simak wawancara lengkapnya DISINI ]

Ketua MUI Palopo ini juga membeberkan soal bantuan dana hibah yang diterima oleh pihak yayasan selama Walikota HPA Tenriadjeng berkuasa sedikitnya sekitar Rp. 5 M lebih dan selama masa pemerintahan Judas Amir belum satu peser pun bantuan untuk Masjid Agung Luwu Palopo diberikan, kecuali untuk sekolah SD Islam Darussalam melalui Dinas Pendidikan, itu pun bantuan Pemerintah Pusat.

Muaz seorang pemerhati sekaligus Jamaah Masjid Agung Luwu Palopo mengaku keberatan atas dipilihnya Kantor Kejari Palopo sebagai tempat pemeriksaan. Ia menuding pihak Pemkot ikut bermain dan berusaha menggiring opini seolah-olah KH Syarifuddin Daud dan pengurus yayasan telah menyelewengkan dana bantuan hibah. “saya protes keras, beliau itu ulama kami, bukan tersangka korupsi yang harus dipanggil ke Kejaksaan apalagi ini atas undangan Inspektorat Palopo, bukan inisatif Kejari Palopo sendiri, ada apa ini?,” ujar Muaz mempertanyakan soal lokasi pemeriksaan tersebut.

Samil Ilyas Kepala Inspektorat Kota Palopo saat berbincang dan berdebat dengan Muaz Kamis sore 08/09, soal keberatan dia seputar tempat pemeriksaan pengurus yayasan Masjid Agung mengaku bahwa dipilihnya Kantor Kejari Palopo sebagai tempat yang dianggapnya netral.(*)

Hearing di DPRD Palopo, Yayasan Sebut Tanah Masjid Agung Hasil Curung-Curung Umat Islam. Haji Jamal: Pemkot Tak Sepeser Pun Pernah Beli Lewat APBD

PALOPO - Rapat Dengar Pendapat antara DPRD Kota Palopo dan Pengurus Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo berlangsung cukup alot, meski begitu penuh dengan suasana kekeluargaan pada Rabu siang 22/06 kemarin. Dibuka oleh Harisal A. Latief selaku Ketua DPRD Palopo didampingi dua orang Wakil Ketua serta Ketua Komisi 1 dan 3, rapat juga dihadiri oleh anggota komisi 3 dengan menghadirkan unsur pimpinan Yayasan Pengurus Masjid Agung Luwu Palopo (MALP).

Dalam hearing atau rapat dengar pendapat kali ini, pihak DPRD Palopo mempertanyakan silang sengketa antara pihak pengurus yayasan dengan walikota Palopo yang ramai menjadi sorotan media termasuk di media sosial.
Pihak Yayasan sendiri diwakili oleh KH Syarifuddin Daud serta beberapa pengurus diantaranya H. Nawir Kaso, H. Jamal Dhara dan pengurus lain yang masuk dalam jajaran takmir Masjid Agung.

KH. Syarifuddin Daud menjelaskan dari A hingga Z soal riwayat Masjid Agung, kepemilikan tanah hingga dualisme pengurus masjid yang disebut pihak yayasan sebagai intervensi walikota. Yayasan, sebut Syarifuddin Daud tidak pernah berniat menjadikan Masjid Agung sebagai milik pribadi. Jikalau pun ada surat yang dibuat, disitu peran yayasan hanya mewakili, bukan sebagai pemilik langsung. “Yang punya adalah ummat muslim Palopo dan Luwu Raya, peran kami disini hanya sebagai pihak yang oleh undang-undang dinyatakan sah dan resmi untuk mengelola masjid ini,” dan selama ini ummat tidak ada yang protes. Yang ribut justru elit-elit pemkot dan dipolitisasi sedemikian rupa, kasihan ummat jika pengurusnya saja mau dipecah belah, dengan membuat SK Walikota pengurus tandingan yang kemudian beberapa nama dari pengurus itu, yang karena mereka mengerti hukum, lantas mengundurkan diri,” jelas Syarifuddin Daud secara panjang lebar.  Ketua MUI Kota Palopo ini juga menyayangkan statement bersifat fitnah yang dimuat di dua media harian lokal dengan judul Tanah Masjid Agung Disertifikatkan Secara Pribadi. “Summa naudzu billahi min dzalik, tak sebersit niat sedikit pun untuk melakukan hal seperti yang dituduhkan itu,” Faktanya, beber, Syarifuddin Daud, tanah wakaf eks Partai Golkar dengan luas persil 970 meter persegi, sudah disertifikatkan atas nama pengurus yayasan sebagai tanah wakaf. Tanah wakaf adalah tanah yang diberikan untuk dipakai berjuang di jalan Allah menegakkan syariah Islam. Ini bukan tanah pribadi. Mengapa harus yayasan? Karena secara sah menurut undang-undang badan otonom yang legal untuk mengurus Masjid Agung adalah yayasan ini. Lalu mengapa nama Walikota Judas Amir kemudian tidak masuk dalam pengurus yayasan? karena terbit aturan kemudian dalam UU Pemerintahan Daerah, bahwa bupati/walikota tidak boleh terlibat dalam suatu perusahaan atau yayasan apapun, dan hal ini sudah kami konsultasikan dengan Kepala Pengadilan Negeri Palopo waktu itu,” papar Syarifuddin Daud.

[ simak laporannya dalam live report DETEKSI versi mp3 disini ]



Yang menarik dari pertemuan ini, Ketua DPRD Palopo. Harisal A. Latief menawarkan win-win solution bagi kedua belah pihak. Pemkot, ujar Risal, menawarkan opsi mensertifikatkan semua tanah diatas Masjid Agung atas nama Pengurus Masjid. “jadi opsi walikota, semua tanah, tanah apapun dalam kompleks Masjid Agung Luwu Palopo disertifikatkan menjadi hanya satu sertifikat,” jelas Risal.

Dalam pertemuan di Rujab Saokotae 14 Juni lalu, ungkap Risal, Judas Amir selaku walikota menawarkan opsi yang diharapkan bisa diterima baik semua pihak. Butir kedua opsi itu, SK Pengurus Masjid versi Walikota akan dicabut dan dibatalkan asal pihak yayasan mau menerima opsi pertama tadi. “tetapi untuk pensertifikatan tanah, yayasan untuk sementara ditiadakan dulu,” tambah legislator Partai Golkar ini.

Kontan tawaran ini mendapat reaksi keras dari salah seorang pengurus masjid. Haji Jamal Dhara, SH yang juga selaku Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Mesjid Agung menyampaikan  penolakannya. “Tanah Masjid Agung ini, jika kita mau kembali ke belakang melihat sejarah, tidak ada satu peser pun berasal dari dana APBD. Tiba-tiba ada yang mau datang sertifikatkan, kita harusnya malu, karena yang berhak bukan hanya kita di Palopo tapi saudara-saudara kita di 3 Kabupaten lainnya. Pemkot Palopo selama ini, tidak satu sen pun keluar uang untuk membeli tanah, semua hasil curung-curung ummat muslim, dari tahun 2003 sampai sekarang,” ujar Haji Jamal dengan nada tinggi.

Namun, pihak DPRD tetap kukuh dengan opsi walikota tersebut, bahkan disebutkan jika opsi ini ditolak, maka pihak walikota akan mengancam dengan menggugat secara hukum. “tentu harus kita hargai jika walikota juga punya hak untuk melakukan upaya hukum bilamana opsi ini tidak disepakati,” jelas Harisal.

Mendengar penjelasan itu, pihak yayasan nampak sedikit lega manakala pihak Pemkot Palopo seperti yang diutarakan Ketua DPRD yang menyadari kekeliruannya dengan segera mencabut SK Walikota tentang pembentukan pengurus masjid yang kontroversial tersebut. Hanya saja terkait sertifikat lahan masjid agung seluas 5 Ha masih akan dibahas oleh pihak yayasan secara internal, mengingat sifat kepemimpinan dalam yayasan tersebut adalah kolektif kolegial, dimana pihak ketua yayasan tidak serta merta dapat mengambil keputusan secara sepihak tanpa melalui musyawarah dengan pembina dan pengawas yayasan. “di forum tadi, secara eksplisit Pak Ketua Yayasan sudah bisa menerima opsi yang ditawarkan namun mekanisme kami di yayasan harus melalui forum rapat dan musyawarah pimpinan terlebih dulu,” tandas H. Jamal.(*)

Yayasan Merasa Didzolimi tapi Walikota Bersikukuh Karena Merasa Benar. Lalu Apa Kata Tenriadjeng?

PALOPO - Ibarat drama tarik menarik kepentingan dalam kisruh Masjid Agung Luwu Palopo (MALP) semakin seru dan menegangkan. Tim Pemkot Palopo pada Senin 13 Juni 2016 melempar bola panas yang mengarah pada Pengurus Yayasan MALP. Sertifikat Masjid Agung konon dijadikan aset pribadi oleh KH Syarifuddin Daud dan kawan-kawan. Dalam rilisnya, tim pemkot menengarai ada upaya secara sistematis pihak yayasan untuk menguasai aset diatas lahan kompleks masjid tersebut. Drama ini semakin kontroversial dengan dokumen-dokumen yang turut dilampirkan.

Haji Jamal Dhara, SH Ketua seksi hukum dan advokasi pengurus masjid agung versi yayasan menyebut jika kasus ini sebaiknya kurang elok jika terus menerus di blow up di bulan suci Ramadan. “hargailah bulan suci Ramadan. Soal materi atau pokok perkara bisa diperdebatkan di forum yang terhormat. Di pengadilan misalnya daripada harus ribut-ribut berpolemik di koran. Ini sudah mengarah pada pencemaran nama baik,” ujarnya meradang membaca tulisan di dua harian lokal kota penghasil sagu ini. Ia lantas memperlihatkan sertifikat asli tanah eks Golkar yang disorot oleh Tim Pemkot Palopo. Sertifikat tanah itu berlabel “Tanah Wakaf” yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional pada tanggal 28 Juni 2007.
“Sertifikat ini adalah jawaban dari tuduhan itu. Jika ini tanah pribadi maka anda bisa lihat sendiri di sertifikat ini atas nama siapa?,” tegasnya.

Walikota Palopo HM Judas Amir saat konperensi pers beberapa waktu lalu mengatakan jika pihaknya mencium aroma tidak beres dalam sewa menyewa diatas lahan masjid Agung. “ada yang janggal dalam perjanjian sewa menyewa dan sudah ada surat pembatalan dari notaris mereka sendiri Amiruddin Alie, SH terkait susunan pengurus yayasan ,” ucap Judas saat itu.

Namun Haji Jamal Dhara membantah sinyalemen walikota tersebut. Tidak ada pihak yang menjadikan lahan mesjid ini sebagai milik pribadi itu hanya ketakutan walikota saja. Dasarnya tidak ada, karena sertifikat tanah yang dimiliki yayasan tetap bersifat kolektif kolegial, tiga nama yang ada dalam sertifikat mewakili ribuan ummat muslim Luwu Raya. “Sertifikat ini yang mereka persoalkan adalah tanah wakaf dan nadzir (penerima) adalah yayasan melalui tiga pengurusnya, ini clear, jika pun tanah ini dimanfaatkan itu untuk keperluan ummat karena uangnya dikelola yayasan melalui bendahara yayasan yang secara transparan diumumkan setiap hari Jumat di Masjid Agung, kurang apa lagi?” tandasnya penuh semangat.

Secara terpisah, Minggu malam lalu, 19/06, redaksi DETEKSI menghubungi mantan orang nomor satu di kota Palopo yakni HPA Tenriadjeng yang kini meringkuk di LP Gunung Sari Makassar. Ribut-ribut soal Masjid Agung rupanya sampai juga ke telinga dia. Secara khusus ia menyampaikan permohonan maaf di bulan suci ramadan ini bagi umat muslim Kota Palopo. Tenriadjeng mengatakan soal tanah wakaf dari eks kantor Golkar menjadi aset Masjid Agung Luwu Palopo sudah melalui prosedur yang benar. Dirinya selaku pembina Masjid Agung saat itu menerima wakaf berupa tanah yang harus digunakan untuk keperluan umat muslim. “waktu itu almarhum Yahya Saude menyerahkan pada saya selaku walikota yang juga pembina Masjid Agung dan saksinya ada tiga orang. Itu sudah final, tidak bisa diganggu gugat lagi, kalau ada yang gugat itu orang (maaf) baga,” terangnya. Tenriadjeng menambahkan jika tanah diatas Masjid Agung diserahkan langsung pada yayasan melalui dirinya selaku walikota saat itu.
“saya sebagai dewan pembina Masjid Agung menerima dan saya anggap kebesaran hati kita semua jika tidak usah lagi meributkan hal itu karena tanah itu milik publik masyarakat Palopo khususnya dan Luwu umumnya,” ujar dia sembari memberi nasehat pada kedua pihak yang bertikai.

Mengacu pada rebutan asset antara Kabupaten Luwu dan Pemkot Palopo pasca pemekaran Luwu Raya memang nama Masjid Agung masuk dalam zona aman karena keduanya baik Pemkab Luwu maupun Pemkot  Palopo sudah tidak lagi mempermasalahkannya.
Namun tidak ada angin, tidak ada hujan tiba-tiba muncul surat pembatalan atas surat keterangan yang dibuat di jaman HPA Tenriajeng berkuasa yang akhirnya dicabut dan dibatalkan. Sesuatu yang menurut beberapa kalangan dampaknya bisa meluas pada aspek bisnis.

“ngeri jika tiba-tiba lantaran sakit hati, surat keterangan dari lurah atau camat dicabut begitu saja, misalnya perihal tempat usaha masyarakat. Ijin warung makan saya dicabut padahal sudah pernah diberikan, ini soal aspek kepastian hukum, dampaknya bisa meluas pada sektor bisnis,” ujar seorang pengusaha di kawasan pasar niaga Palopo yang enggan dikorankan namanya.(Iccank/*)

BPN: Tanah Masjid Agung Palopo Tanah Wakaf!

Sertifikat Tanah Wakaf Masjid Agung Palopo Bukan Tanah Pribadi (Exclusive DETEKSI)
PALOPO - Pada Selasa siang (21/06) sekitar pukul 12.00 redaksi DETEKSI menemui Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Palopo untuk meminta klarifikasi perihal kisruh soal tanah Masjid Agung yang disinyalir oleh pihak Pemkot Palopo sebagai tanah yang akan dijadikan aset pribadi oleh oknum pengurusnya.

Sinyalemen ini membuat tim kami demi kebenaran dan keadilan pun bergerak menelusuri fakta dibalik silang sengketa antara Pihak Pemerintah Kota Palopo dan Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo. Namun Kepala Pertanahan Palopo ini tidak bersedia ditemui karena kesibukan menyiapkan agenda rapat dengan pihak Kantor Pajak dan menyerahkan mandat pada Aspar, Kasi Pengukuran, untuk menjelaskan masalah itu secara lebih rinci.

Maka kami pun menuju ruangan Kepala Seksi Pengukuran di BPN Kota Palopo ini untuk mengklarifikasi. Secara gamblang Aspar membenarkan jika pihaknya hanya sebatas membuatkan akta berdasarkan fakta kelengkapan berkas/dokumen yang harus dipenuhi pemohon. “kami sebatas meneliti apakah berkasnya sudah cukup lengkap atau belum? Kami tidak berhak meneliti sejauhmana keaslian dokumen, tanda tangan dan sebagainya itu ranah jaksa dan kepolisian,” ujar Aspar.

Aspar membenarkan jika status tanah diatas lahan Masjid Agung eks kantor Golkar adalah tanah wakah. “Ini jelas tanah wakaf bukan tanah pribadi, karena adanya unsur yang menyerahkan yang disebut wakif yakni Ketua Golkar saat itu yakni Drs. H. Yahya Sahude dan pihak penerima atau disebut “nadzir” yakni ketiga pengurus yayasan saat itu Syarifuddin Daud, Nawir Kaso, dan Baharuddin. BPN Kota Palopo mengeluarkan sertifikat tersebut pada tanggal 28 Juni 2007 dengan register nomor 00001 terletak di Kelurahan Batupasi Kecamatan Wara Utara. Statement Badan Pertanahan Nasional Kota Palopo ini akhirnya memperjelas duduk soal polemik tanah Masjid Agung yang sempat jadi trending topic di kalangan generasi muda Islam Kota Palopo.(Iccank/*)

Pengurus Yayasan Masjid Agung Palopo Menang di Putusan Sela PTUN Makassar

Masjid Agung Luwu Palopo - ilustrasi (getty images)

MAKASSAR - Setelah dua kali bersidang, gugatan pihak pengurus yayasan yang diwakili oleh KH Syarifuddin Daud dan Hisban Thaha melalui kuasa hukumnya Anwar Amiruddin, SH dkk akhirnya memenangkan gugatan lewat putusan sela atas SK Walikota tentang susunan pengurus versi dia, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Makassar, Selasa, 21 Juni 2016. Melalui laman situs PTUN Makassar www.sipp.ptun-makassar.go.id dikabarkan tuntutan penggugat diterima oleh majelis hakim PTUN. Berikut kutipan putusan sela tersebut :

Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya ;

Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat Nomor : 220 / V / 2016, tanggal 20 Mei 2016 Tentang Pembentukan Pengurus Masjid Agung Luwu Palopo, Periode 2016-2019, serta segala turunannya termasuk namun tidak terbatas pada PEMBENTUKAN PANITIA AMALIAH RAMADHAN MASJID AGUNG LUWU PALOPO TAHUN 1437 H / 2016 M, tanggal 23 Mei 2016 ;

Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat Nomor : 220 / V / 2016, tangal 20 Mei 2016 Tentang Pembentukan Pengurus Masjid Agung Luwu Palopo, Periode 2016-2019 ;

Memerintahkan Tergugat  untuk menerbitkan Surat Keputusan  Susunan Pengurus Takmir Masjid Agung Luwu Palopo  yang direkomendasikan oleh Kepala  Kantor Kementrian Agama Kota Palopo Nomor : Kd.21.25/BA.03/325/2016Â  tanggal 15 April 2016.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Cerdas, Bersahaja dan Relijius

Cerdas, Bersahaja dan Relijius