Pengurus Yayasan Masjid Agung Palopo Menang di Putusan Sela PTUN Makassar

Masjid Agung Luwu Palopo - ilustrasi (getty images)

MAKASSAR - Setelah dua kali bersidang, gugatan pihak pengurus yayasan yang diwakili oleh KH Syarifuddin Daud dan Hisban Thaha melalui kuasa hukumnya Anwar Amiruddin, SH dkk akhirnya memenangkan gugatan lewat putusan sela atas SK Walikota tentang susunan pengurus versi dia, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Makassar, Selasa, 21 Juni 2016. Melalui laman situs PTUN Makassar www.sipp.ptun-makassar.go.id dikabarkan tuntutan penggugat diterima oleh majelis hakim PTUN. Berikut kutipan putusan sela tersebut :

Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya ;

Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat Nomor : 220 / V / 2016, tanggal 20 Mei 2016 Tentang Pembentukan Pengurus Masjid Agung Luwu Palopo, Periode 2016-2019, serta segala turunannya termasuk namun tidak terbatas pada PEMBENTUKAN PANITIA AMALIAH RAMADHAN MASJID AGUNG LUWU PALOPO TAHUN 1437 H / 2016 M, tanggal 23 Mei 2016 ;

Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat Nomor : 220 / V / 2016, tangal 20 Mei 2016 Tentang Pembentukan Pengurus Masjid Agung Luwu Palopo, Periode 2016-2019 ;

Memerintahkan Tergugat  untuk menerbitkan Surat Keputusan  Susunan Pengurus Takmir Masjid Agung Luwu Palopo  yang direkomendasikan oleh Kepala  Kantor Kementrian Agama Kota Palopo Nomor : Kd.21.25/BA.03/325/2016Â  tanggal 15 April 2016.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Cerdas, Bersahaja dan Relijius

Cerdas, Bersahaja dan Relijius