Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

OPINI: Ketika Sang Komandan Memilih Bertahan di Kapal Tua

Ketika Sang Komandan Memilih Bertahan di Kapal Tua
(Dedikasi untuk Syahrul Yasin Limpo)
oleh : Iccank Razcal

Banyak orang yang tidak habis pikir, mengapa Syahrul Yasin Limpo, Gubernur yang juga mantan Ketua DPD Partai Golkar Sulsel, terkesan membiarkan dirinya tetap bertahan di Partai Golkar, kapal tua yang kini ditinggalkan kolega dekatnya, satu per satu.
Rayuan maut para petinggi partai ia tampik secara halus. Terakhir, Surya Paloh sampai harus rela menginap 2 hari 2 malam di Makassar agar Syahrul Yasin Limpo mau ikut dengan dirinya ke Jakarta menjadi pejabat penting di Partai Nasdem. Bukan hanya Surya Paloh, petinggi Partai Perindo dan PAN konon juga pernah menawari ia jabatan strategis di partai masing-masing.
Tetapi Sang Komandan tetap tak bergeming, teguh bak batu karang, belum mau bersikap dan memilih untuk tetap berada diatas kapal tua itu. Meskipun di Partai Kuning ini Sang Komandan  juga ditawari jabatan yang tidak kalah bagusnya. Komandan memang kini jadi rebutan. Pesonanya pasca gagal dalam perebutan kursi pimpinan Partai Golkar bersama 5 calon lain tetap memancar bahkan semakin membuat aura kepemimpinannya memikat simpati para petinggi partai lain, diluar partai Golkar.

Syahrul Yasin Limpo menunjukkan bahwa dirinya adalah kelas negarawan sejati. Ia tentu banyak belajar dan menimba ilmu pada Jusuf Kalla, Sang Wapres yang juga hingga saat ini memilih tetap bertahan di kapal tua, yang angker itu. Memudarnya citra Partai Golkar tidak serta merta membuat kedua tokoh Sulsel ini lantas ikut angkat koper dan berganti kendaraan politik.
Agaknya, alasan Sang Komandan untuk tetap bertahan adalah pilihan paling bijaksana, logis dan masuk akal. Kekecewaan atas kegagalan ia saat bertarung dalam perebutan kursi Ketua Umum Partai beringin ini tidak ia lampiaskan secara frontal. Ada strategi lain, yang masih coba diterka-terka para pengamat dan koleganya. Syahrul percaya bahwa pesonanya tidak akan meredup bahkan ketika ia gagal jadi orang nomor satu di partainya. Konon, Presiden Jokowi pernah menawari jabatan khusus bagi dia, tapi ia pun masih berpikir. Ia masih fokus membenahi Sulawesi Selatan, dalam sisa masa jabatan dua tahun ke depan, meskipun sinyal untuk mengakhiri karier politik sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sulsel telah ia sampaikan secara terbuka. Bahkan ketika Nurdin Halid ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas sementara, SYL dengan santai dan legowo menerima pemberhentian dirinya.

"Yang penting adalah Partai Golkar tetap jalan dengan baik dan bisa berfungsi untuk rakyat. Jangan partai ini dipakai dagang-dagang, dipakai lobi-lobi," kata Syahrul suatu ketika.

Di depan mata, Pemilihan Gubernur Sulsel sudah tidak lama lagi. Persiapan Sang Komandan untuk estafet kepemimpinan semakin membuat dirinya berada dalam posisi dilematis. Adalah sang wakil, Agus Arifin Nu’mang yang konon ia restui untuk maju menggantikan dirinya. Namun dari pihak keluarga dekatnya, justru Ichsan Yasin Limpo juga berambisi menggantikan sang kakak. Kondisi ini membuat konstalasi politik Sulsel semakin hangat. Sebagai negarawan, lagi-lagi Sang Komandan  diuji untuk memperlihatkan kehebatan dalam berpolitik.

Sebenarnya skenario ke arah itu sudah ia siapkan. Step by step, jika tidak ada aral, langkah Sang Komandan menuju tugas baru sedang disusun rapi. Dalam benak kebanyakan orang, memilih pinangan Partai Nasdem adalah pilihan paling “mewah” mengingat partai ini sedang berada di puncak kekuasaan sebagai the ruling party. Namun, ada sesuatu yang masih mengganjal. Suksesi di Sulsel baginya harus ia kawal hingga tuntas. Juga demi meredam perpecahan antar keluarga, jika kelak, sang adik tetap ngotot maju sebagai calon gubernur.

Terakhir, perebutan kursi pimpinan di DPD Golkar Sulsel tidak lagi semeriah dulu. Sejak komandan memilih untuk tidak lagi mempertahankan jabatan ketua, dan sejak pindah perahunya kolega SYL dari partai Golkar ke partai lain, maka praktis kekuatan Partai Golkar Sulsel semakin berkurang. Golkar semakin berada di posisi sulit. Ini adalah bentuk perlawanan Syahrul dan koleganya pada partainya sendiri yang dianggap tidak adil saat Ketum Setya Novanto menyusun kabinet barunya. Padahal semua orang tahu, Sulsel adalah basis Golkar yang secara nasional paling solid. Golkar Sulsel ketika SYL dicederai maka tidak ada obat, mereka lebih memilih meninggalkan kapal ini satu persatu, dan ini yang sedang terjadi.

Menarik ditunggu dan dicermati ketika seorang Syahrul yang kini berada di simpang jalan, harus memutuskan kemana ia akan melangkah. Menerima tawaran Surya Paloh akan membuat dirinya dicap sebagai “penghianat” oleh Partai Golkar. Sementara jika terus bertahan, ia tetap tidak mendapat jabatan penting di partainya sendiri. Sekalipun duduk di kursi Dewan Pembina/Penasehat bagi dia, tidak cukup untuk membayar ketokohan dirinya. Sepertinya, kursi menteri adalah pilihan paling pas, meski Presiden Jokowi sendiri pernah memberi isyarat tentang itu, tetapi lagi-lagi, kendaraan politik dan timing untuk reshuffle kabinet sudah lewat waktunya. Yang ada sekarang, receh-receh politik yang sudah ia tampik satu persatu. Sisa satu lagi skenario, yang hanya SYL dan Tuhan yang tahu. Bahkan orang terdekatnya sekalipun belum ia sampaikan. Pilihan terakhir ini sesungguhnya masuk akal dan jawaban atas keresahan banyak orang, yang hingga kini masih bersimpati pada Sang Komandan. Apakah itu, mari kita tunggu. Wallahu ‘alam.
*) Penulis adalah pengamat masalah sosial politik, mantan broadcaster, berdomisili di Kota Palopo.


Karni Ilyas, Ahok, Lapindo dan Bakrie

Oleh : Karno Balfas 
Saya tidak anti Karni Ilyas. Acara dia ILC di TV One kadang-kadang saya tonton kalau lagi butuh hiburan dan iseng. Pagi ini saya tergerak untuk merespons Karni Ilyas yg tulisannya di WA yang dikirim ke grup-grup: menyebutkan, dia menggugat Ahok soal gusuran di Pasar Ikan Luar Batang, seolah-olah Karni membela orang-orang miskin.
Penggusuran memang menyakitkan terlebih bagi mereka yang jadi korbannya. Namun yang tidak ditulis oleh Karni, warga yang digusur rumahnya di Pasar Ikan karena mereka menduduki tanah pasar, tanah publik, tanah bersama. Pasar yang harusnya luas, nelayan dan pedagang bisa jualan, semakin menyempit karena lahannya dirampas, dijadikan rumah-rumah, kemudian dijual atau dikontrakkan.
Mereka para pengontrak itu, dan juga yang membangun rumah pribadi sekarang direlolasi ke rusun: Rawa Bebek dan Marunda. Bekas rumah-rumah mereka akan dibangun kios dan perluasan pasar ikan, bukan dibangun mal, apartemen atau perumahan mewah.
Jadi mereka yg membangun rumah-rumah di tanah pasar telah menyerobot hak publik, hak tanah bersama. Tanah yang harusnya dibangun Pasar buat bersama malah dibangun rumah-rumah pribadi.
Jadi, penggusuran yang dilakukan Ahok bisa dibilang sebagai bentuk pengembalian hak publik atas tanahnya. Tanah pasar dibangun bangunan pasar dan segala perlengkapannya; untuk digunakan bersama-sama pula, bukan rumah-rumah yang dikuasai pribadi-pribadi. Mereka yang telah menduduki tanah negara selama bertahun-tahun tidak dipidanakan, tidak pula digusur tanpa menyediakan tempat alternatif: mereka direlokasi ke rusun. Sampai di sini apakah Bang Karni paham?
Di atas adalah jawaban umum, jawaban khusus untuk Bang Karni, kalau dia peduli pada orang miskin, kemana suara Bang Karni, ILC dan TVOne terhadap korban lumpur Lapindo? Dia bungkam karena pemilik Lapindo dan TV One sama: Aburizal Bakrie. Malah TVOne menyesatkan menyebut sebagai Lumpur Sidoarjo (Lusi) bukan lumpur akibat perusahaan Lapindo milik Aburizal Bakrie, bos Karni Ilyas.
Lumpur Lapindo telah menggenangi 16 Desa di 3 Kecamatan. Total warga yang dievakuasi sebanyak lebih dari 25.000 jiwa mengungsi. Karena tak kurang 10.426 unit rumah terendam lumpur dan 77 unit rumah ibadah terendam lumpur. Lahan dan ternak yang tercatat terkena dampak lumpur hingga Agustus 2006 antara lain: lahan tebu seluas 25,61 ha di Renokenongo, Jatirejo dan Kedungcangkring; lahan padi seluas 172,39 ha di Siring, Renokenongo, Jatirejo, Kedungbendo, Sentul, Besuki Jabon dan Pejarakan Jabon; serta 1.605 ekor unggas, 30 ekor kambing, 2 sapi dan 7 ekor kijang.
Sekitar 30 pabrik yang tergenang terpaksa menghentikan aktivitas produksi dan merumahkan ribuan tenaga kerja. Tercatat 1.873 orang tenaga kerja yang terkena dampak lumpur ini. Empat kantor pemerintah juga tak berfungsi dan para pegawai juga terancam tak bekerja. Tidak berfungsinya sarana pendidikan (SD, SMP), Markas Koramil Porong, serta rusaknya sarana dan prasarana infrastruktur (jaringan listrik dan telepon) Rumah/tempat tinggal yang rusak akibat diterjang lumpur dan rusak sebanyak 1.683 unit.
Dampak Lumpur Lapindo yang luar biasa mengerikan, tapi mana suara Karni Ilyas dan TVOne selama ini?
Karno Balfas
Ahokers 
(Dengan pesan: semoga pesan ini sampai ke Bang Karni Ilyas)
disadur dari : situs ini

OPINI : Korupsi dalam Pusaran Politik dan Budaya

Oleh : Muliyawan, SH, MH
Korupsi saat ini sudah menjadi trend dimana-mana, yang melakukan korupsi pun sudah tidak mengenal kelas dan strata lagi, mulai dari level menteri, sampai kepada level kepala desa, korupsi pun kini sudah mulai menjalar sampai ke penegak hukum dan swasta. Bahkan yang menyandang status PNS (Pegawai Negeri Sipil) pun, tanpa disadari dalam kesehariannya telah melakukan perilaku korupsi kecil-kecilan dengan modus "terlambat masuk kantor dan cepat pulang sebelum waktunya" padahal telah digaji oleh negara dengan jam kantor yang sudah ditentukan.
Perilaku korup memang sudah menggurita dan sudah menjadi kanker ganas stadium empat yang susah disembuhkan dan yang lebih parah lagi terduga korupsi pun sudah tidak mempunyai rasa malu lagi tampil di depan publik. Lihat saja ketika mereka diwawancarai oleh awak media (cetak maupun elektonik) mereka tidak menampakkan wajah penyesalan apalagi perasaan bersalah dan dengan enteng mereka menjawab "kan ini baru dugaan belum tentu kami bersalah dan kita harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah".
Banyak orang yang bertanya, apakah korupsi yang sudah mengakar dimana-mana masih bisa diberantas sampai ke akar-akarnya, sehingga korupsi tidak ada lagi di muka bumi ini, terutama di negeri tercinta Indonesia? Jika kita realistis tentu jawabannya "TIDAK" tetapi yang bisa dilakukan adalah bagaimana mengurangi perilaku korupsi dengan cara mencabut akar-akar korupsi tersebut, yang akarnya adalah kebodohan dan kemiskinan, karena dari kebodohanlah yang melahirkan kemiskinan dan kemiskinan yang bisa membuat orang berperilaku korup.
Sangat ironis memang ketika melihat sumber daya alam Indonesia yang melimpah ruah dibandingkan dengan negara-negara lain, apa yang dicari di negeri ini semuanya ada, bahkan negeri ini bisa dikatakan sebagai "serpihan surga" yang diberikan oleh Tuhan kepada kita semua rakyat Indonesia, karena semua yang dibutuhkan dalam kehidupan keseharian kita semua ada di negeri ini, mulai minyak bumi, gas alam, batubara, emas, tembaga, nikel, semuanya ada. Dan di tanah yang sangat subur ini semua yang ditanam insya Allah akan tumbuh dengan subur, sehingga tidak ada lagi penduduk miskin yang kelaparan. Pertanyaannya kenapa kemiskinan semakin banyak bukannya semakin berkurang? Jawabannya karena kita tidak pernah bersyukur dan mengelola dengan baik apa yang telah diberikan oleh Tuhan kepada kita ditambah lagi perilaku korup para pemimpin yang rakus dan tamak terhadap harta yang bukan haknya dan hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kelompoknya. Pemimpin-pemimpin seperti inilah yang pada akhirnya banyak melakukan penyalahgunaan kewenangan (abus de droit) dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang pada gilirannya melahirkan korupsi politik. Dan korupsi politik inilah yang melahirkan korupsi-korupsi konvensional sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan khususnya yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Menurut Artidjo Alkostar (Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI) masalah besar yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini adalah merajalelanya korupsi, terutama yang berkualifikasi korupsi politik karena korupsi merupakan penghalang pembangunan ekonomi, sosial politik, dan budaya bangsa, dimana korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), karena korupsi di Indonesia sudah meluas dan sistematis yang melanggar hak-hak ekonomi masyarakat, untuk itu memerlukan cara-cara pemberantasan korupsi yang luar biasa.
Begitu ganasnya kejahatan korupsi, terutama korupsi politik yang tidak hanya melanggar hak-hak ekonomi rakyat tetapi lebih dari itu bisa memporak-porandakan perekonomian suatu negara sehingga negara tersebut bersatus negara pailit (bangkrut), lihat saja akibat korupsi yang terjadi di negara Yunani yang dilakukan oleh kebanyakan para pejabatnya mengakibatkan negara yang dikenal sebagai negeri "para dewa-dewa" dan negeri kaum filosof (karena di negara itulah terlahir filosof-filosof terkenal dunia seperti Socrates, Aristoteles dan Plato) menjadi negara bangkrut dan rakyatnya menderita yang pada akhirnya mengakibatkan pengangguran dimana-mana. Tentu label negara bangkrut seperti Yunani, tidak kita inginkan terjadi di negeri ini, walaupun hal tersebut tidak menutup kemungkinan akan terjadi kalau perilaku korup tidak berkurang, terutama korupsi yang diakibatkan oleh korupsi politik.
Dampak dari perilaku korupsi
Bertambah besar volume pembangunan bertambah besar pula kemungkinan akan kebocoran. Ditambah dengan gaji pegawai negeri yang memang sangat minim, di negara-negara berkembang seperti Indonesia, pegawai negeri terdorong untuk melakukan perbuatan yang kadang-kadang menggunakan kekuasaannya untuk menambah penghasilannya. Walaupun tidak bisa dipungkiri bahwa terjadi pula korupsi besar-besaran bagi mereka yang memperoleh pendapatan yang memadai disebabkan karena sifatnya yang serakah dan tamak.
Dari data ICW (Indonesian Corruption Watch) menemukan pejabat kementerian atau pemerintah daerah menjadi aktor yang paling banyak melakukan tindak pidana korupsi. Anggota Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan temuan ini berdasarkan penelusuran selama semester pertama 2015. "Sebanyak 212 orang berlatar belakang pejabat menjadi aktor tindak pidana korupsi," temuan ini sama seperti semester I dan II tahun lalu yaitu pejabat atau pegawai pemda juga menjadi aktor terbanyak dalam kasus korupsi. Di posisi kedua, ICW menemukan sebanyak 97 pihak swasta seperti direktur, komisaris, konsultan, turut melakukan tindak pidana korupsi dalam semester pertama 2015. Sementara itu, sebanyak 28 kepala desa, camat, dan lurah tercatat menjadi pelaku korupsi. ICW turut menemukan sebanyak 27 kepala daerah telah dijadikan tersangka perkara korupsi dalam enam bulan terakhir. Anggota dewan pun tak luput dari temuan ICW. Sebanyak 24 anggota dewan di tingkat DPR, DPRD, dan DPD juga telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi baik di kepolisian, kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi. Dan modus yang paling banyak dilakukan pada semester pertama 2015 adalah penggelapan sebanyak 82 kasus dengan kerugian negara Rp. 227,3 miliar, sepuluh modus lainnya adalah penyalahgunaan anggaran (64 kasus), penyalahgunaan wewenang (60 kasus), penggelembungan dana (58 kasus), laporan fiktif (12 kasus), suap (11 kasus), kegiatan fiktif (9 kasus), pemotongan (6 kasus), penurunan kualitas (3 kasus), pemerasan (2 kasus), dan pungutan liar (1 kasus). Temuan ini dihasilkan dengan cara melihat seberapa banyak penetapan tersangka dan perkara yang ditangani aparat penegak hukum di tingkat penyidikan (CNN Indonesia, Senin/14/9/15).

Kalau berkaca dari data ICW, hal tersebut disebabkan banyaknya kebijakan-keijakan yang tidak populis, yang dilakukan oleh para pejabat yang berkuasa, mengakibatkan terjadinya korupsi politik dimana-mana, salah satu bentuk korupsi politik yang sering terjadi adalah adanya modus balas jasa kepada para pendukung dan pendana sang penguasa ketika proses pilkada berlangsung. Salah satu bentuk balas jasa tersebut adalah dengan memberikan proyek dengan penunjukan langsung maupun memberikan proyek yang tidak melalui mekanisme pelelangan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Akibatnya di negeri kita ini, korupsi pun sudah menjadi masalah yang sangat serius dan sangat mengkhawatirkan karena kasus korupsi sudah memasuki berbagai kalangan, lihat saja data Transparency International (TI) Tahun 2014 dimana Indonesia berada di peringkat enam puluh empat negara paling korup di dunia, entah bagaimana dengan tahun 2015 apakah semakin bertambah ataukah berkurang, kita tunggu saja.
Mengikis budaya korupsi
Diakui atau tidak diakui budaya korupsi sudah membudaya dalam tata kelola pemerintahan kita bahkan sudah membudaya di tengah-tengah sebagian masyarakat, sehingga untuk mengikisnya memang diperlukan upaya yang sangat ekstra dan kesungguhan yang luar biasa. Yang bisa dimulai dari hal-hal yang kecil tetapi memiliki dampak yang luar biasa, seperti mengajarkan kepada anak-anak kita tentang nilai-nilai moral yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran. Karena di negeri yang indeks korupsinya tinggi maka yang menderita adalah rakyat jelata, karena hak-haknya sebagai warga negara dimakan oleh kerakusan para pejabatnya. Bagaimana jembatan tidak ambruk karena ternyata anggarannya sudah disunat, bagaimana sekolah tidak terurus karena biaya perawatannya digelapkan, bahkan yang lebih parah lagi korupsi sudah sampai ke hal-hal yang bersifat religius seperti adanya penggelapan dana-dana pembangunan tempat ibadah. Salah satu sikap moral yang patut kita contoh ialah bagaimana moralitas bangsa Jepang dalam menjunjung tinggi nila-nilai kejujuran dan hal itulah yang menjadi modal awal bangsa Jepang membangun kembali negerinya yang porak-poranda dari kehancuran karena dihantam oleh dahsyatnya bom atom yang dijatuhkan oleh Amerika Serikat yang meluluhlantakkan Kota Nagasaki dan Hiroshima, menjadi salah satu negeri industri yang terbesar didunia. Budaya kejujuran dari bangsa Jepang ini terlahir dari budaya Bushido yang dianut oleh para pendekar Samurai yang selalu menjunjung tinggi kejujuran di atas segala-galanya.

Berbeda dengan di Indonesia, menurut Soedarso bahwa salah satu penyebab korupsi di Indonesia adalah korupsi sebagai way of lifedari banyak orang, mengapa korupsi itu secara diam-diam ditolerir, bukan oleh penguasa, tetapi masyarakat itu sendiri. Kalau masyarakat umum mempunyai semangat anti korupsi seperti para mahasiswa pada waktu melakukan demontsrarsi anti korupsi, maka korupsi sungguh-sungguh tidak akan dikenal, hal tersebut senada dengan pendapat Syed Hussein Alatas bahwa mayoritas rakyat yang tidak melakukan korupsi seharusnya berpartisipasi dalam melakukan memberantas korupsi yang dilkukan oleh minoritas. Karena korupsi itu hanya dilakukan oleh minoritas dan bukan mayoritas. Sedangkan menurut Huntington yang menurutnya bahwa korupsi disebabkan pula oleh budaya modernisasi. Bukti-bukti dari sana sini menunjukkan bahwa luas perkembangan korupsi berkaitan dengan modernisasi sosial dan ekonomi yang cepat. Dari jawaban Huntington tersebut dapat disimpulkan bahwa:
1.    Modernisasi membawa perubahan-perubahan pada nilai dasar atas masyarakat.
2.    Modernisasi juga ikut mengembangkan korupsi karena modernisasi membuka sumber-sumber kekayaan dan kekuasaan baru.
3.    Modernisasi merangsang korupsi karena perubahan-perubahan yang diakibatkannya dalam bidang kegiatan politik.
Terlepas dari semua pendapat para pakar tersebut di atas kesimpulannya bahwa budaya korupsi akan menghancurkan peradaban suatu bangsa, menghancurkan sistem perekonomian dan yang lebih parah lagi akan menghancurkan mentalitas suatu bangsa terutama kepada para generesai mudanya. Sehingga untuk mengikis budaya korupsi tersebut sedari awal kita sudah harus mengajarkan kepada anak-anak kita, keluarga-keluarga kita, sahabat-sahabat kita, tentang nilai-nilai moralitas yang bernama kejujuran, karena kejujuran suatu bangsa itulah yang akan menjadi modal pembangunan suatu bangsa menjadi bangsa yang besar, maju dan beradab.(IR)
*) Penulis adalah Hakim PN Palopo
Courtesy : Laman PN Palopo (http://www.pn-palopo.go.id/) 

OPINI : Kedatangan SYL Siapa yang Lebih Diuntungkan?


Analisa Pilkada Lutra
Oleh Iccank Razcal

Membaca makna dibalik kehadiran Sang Komandan, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo, ke Kawasan  Seko, sebuah dataran tinggi di Kabupaten Luwu Utara baru-baru ini patut untuk kita kaji dan cermati. Analisa ini disusun berdasarkan asumsi pribadi penulis yang independent dan bebas nilai dari pengaruh dua kandidat yang sedang bertarung di Pilkada Luwu Utara (Lutra).

Meningginya suhu politik sejak rencana kehadiran SYL dan pasca kedatangannya dengan embel-embel sebagai unsur Pemerintah Propinsi bukan sebagai pribadi atau sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sulsel, tentulah itu merupakan sikap kenegarawanan seorang SYL yang sedang diuji. Dan alhamdulillah beliau berhasil menempatkan diri pada posisi “netral” meski kedatangannya ke Bumi Sawerigading disikapi oleh masing-masing  tim penggembira kandidat menurut tafsirnya masing-masing. Sebuah blunder manakala sms seorang SYL dipublish seolah-olah salah satu kandidat sudah mendapat restu. Hal yang konon membuat SYL marah besar waktu itu.

SYL memang magnet yang memiliki peran strategis dalam memuluskan seorang kandidat menjadi Bupati di daerah manapun di Sulsel ini. Kharisma yang dimiliki, kemampuan manajerial dan dukungan finansial, inilah 3 faktor utama kenapa SYL selalu jadi bahan rebutan.

Arifin Junaidi, sang bupati yang juga Ketua DPC Partai Golkar seharusnya lebih mendapat advantage atas kehadiran orang nomor satu di Sulsel ini. Akan tetapi “keuntungan politis” atas kehadiran SYL kurang bisa dimaksimalkan oleh dirinya serta Tim Pemenangannya. Terbukti dengan gagalnya rencana konsolidasi Partai Golkar yang sejak awal sudah dengan rapih dipersiapkan. Ini bukti kuat jika gaya komunikasi Arjuna dan tim, belum sejalan dan seirama dengan Sang Komandan.

Beredar rumor, jika hati kecil SYL lebih memilih Indah Putri Indriani dengan dalih survey internal Partai Golkar waktu itu menunjukkan jika lebih dari 60% suara menginginkan wanita belia ini menjadi orang nomor 1 di Luwu Utara. Sementara sang atasan, Arifin Junaidi merosot dan bersaing peringkatnya dengan Arsyad Kasmar yang pada waktu itu, juga ikut di survey Partai Golkar.

Rumor ini beredar luas dan disimpan dalam hati sang Komandan. Itulah sebabnya, saat detik-detik akhir pendaftaran di KPU Lutra nama Arjuna di Partai Golkar kubu Agung Laksono nyaris tidak ada. Bahkan di Partai Golkar Kubu Aburizal Bakrie, masih terkesan malu-malu kucing. Tarik ulur kepentingan di partai yang kini pecah menjadi dua kelompok ini membuat nama Arifin Junaidi seolah tenggelam dan jadi  dilematis di mata sang Ketua DPD Partai Golkar Sulsel. SYL pun kemudian meminta banyak masukan dari tokoh-tokoh Luwu Raya tentang siapa yang lebih pantas untuk diberi peluang.

Kebimbangan Sang Komandan ini pun dimanfaatkan oleh kubu Indah Putri Indriani. Melalui pendekatan intensif, akhirnya SYL memberi sinyal positif bagi Indah agar bersiap-siap menggantikan Arifin Junaidi. Kabarnya, SYL mengirimkan pesan singkat agar Indah juga ikut mendampingi dirinya ke Seko saat kunjungan kerja, 12-13 September 2015 kemarin. Sesuatu yang kemudian dibantah oleh Tim Arjuna. Padahal, saat itu, ada info A1 yang mengatakan, jika Indah hendak ditugaskan menghadiri sebuah acara di Australia bersama komandan selama seminggu. Tentu ini juga bagian dari strategi politik “mengucilkan” sang pesaing.

Hubungan antara SYL , Arjuna dan Indah Putri Indriani nampaknya memasuki wilayah remang-remang. Publik disuguhkan teka-teki siapakah sebenarnya kandidat yang dikehendaki SYL? Bahasa dan isyarat politik pasca kehadirannya di Lutra mungkin bisa mempertegas, jika sang Komandan sebenarnya telah berpihak pada sang seteru Arjuna. Bermain di dua kaki, tentu bukanlah ciri khas Syahrul Yasin Limpo. Namun dalam politik semua kemungkinan tidak bisa dipungkiri.

Apakah soal faktor elektabilitas Indah yang jauh mengungguli Arjuna? Tentu bukan hanya itu. Politik adalah kepentingan. Dan kepentingan terbesar SYL saat ini adalah menyukseskan sekaligus mengamankan program sang atasan (baca : Wapres Jusuf Kalla) yang sedang bermasalah di beberapa tempat termasuk program energy listrik dia di Seko dan Poso.

Perjalanan menuju 9 Desember 2015 masih cukup panjang. Masih 83 hari lagi. Cuaca masih bisa dengan cepat berubah. Arjuna masih punya cukup waktu memperbaiki gaya komunikasinya pada rakyat. Serta Indah Putri Indriani diyakini masih bisa membuat “blunder” baru dalam konstalasi politik di Lutra. Rakyat Luwu Utara juga masih bisa menimbang-nimbang dengan hati nurani, plus minus kedua tokoh yang bersaing dimana mereka berdua bukanlah orang baru. Mereka berdua masih menjabat sebagai bupati dan wakil bupati. Rakyat di Lutra pasti lebih tahu soal kemampuan dan isi jeroan kedua kandidat ini. Wallahu alam.(*)

*) Penulis adalah Broadcaster, Wapemred Tabloid Deteksi dan Mantan Sekjen The Macz Man

Debat Sastra Berujung Pidana?


Oleh : Yohanes Sehandi

Akhir Maret 2015 lalu, sejumlah media massa di tanah air, baik media cetak maupun  elektronik dan media online, ramai memberitakan penjemputan paksa sastrawan Saut Situmorang oleh tiga orang polisi dari Polres Jakarta Timur, terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan sastrawan Fatin Hamama. Saut dijemput paksa di rumahnya di Yogyakarta, karena dua kali dipanggil penyidik tidak datang. Akhirnya, Jumat (27/3/2015) Saut diperiksa selama enam jam di Polres Jakarta Timur dengan tuduhan melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP (Kompas, 28/3/2015). 

            Ihwal pemanggilan paksa Saut Situmorang ini bermula dari perdebatan (polemik) sastra di Facebook terkait penerbitan buku berjudul 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh yang diterbitkan Penerbit KPG (Kepustakaan Populer Gramedia) tahun 2014. Buku tebal 734 halaman yang diluncurkan di Jakarta pada 3 Januari 2014 ini menghebohkan peminat/penggiat sastra Indonesia. Buku ini ditulis oleh Tim 8 dengan Ketua Tim sastrawan Jamal D. Rahman yang juga Pemimpin Redaksi Majalah SastraHorison.

Yang banyak ditentang para peminat/penggiat sastra adalah masuknya nama Denny JA pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) sebagai tokoh sastra Indonesia yang paling berpengaruh. Denny JA disejajarkan dengan tokoh sastra Indonesia lain, seperti Chairil Anwar,  Rendra, Pramoedya Ananta Toer, H.B. Jassin, Taufiq Ismail, Arief Budiman, dan lain-lain. Selama ini Denny JA dikenal luas sebagai konsultan politik dengan LSI yang dikelolanya sebagai lembaga survei yang sangat kredibel di Indonesia. Dalam buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh ini (halaman 647-663), Denny JA dinilai oleh penulis (Ahmad Gaus) sebagai tokoh sastra berpengaruh karena “menggagas puisi esai” yang merupakan konsep estetika baru dalam sastra Indonesia modern.  
Para penentang buku itu membuka laman grup di Facebook dengan nama “Anti Pembodohan Buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh.” Dalam laman itu Saut Situmorang, Iwan Soekri Munaf, dan lain-lain mengambil bagian. Fatin Hamama salah seorang yang disebut terlibat dalam penerbitan buku, dituduh oleh para penentang sebagai brokernya Denny JA. Saut Situmorang dilaporkan Fatin ke Polres Jakarta Timur karena menggunakan kata “bajingan.” Adapun kalimat lengkap dalam laman itu: “Jangan berdamai dengan bajingan.”

Bentuk Kriminalisasi?
          Banyak pihak yang menilai tindakan penjemputan paksa (ada yang menyebutnya penangkapan) oleh Polres Jakarta Timur itu sebagai tindakan berlebihan, bahkan sebuah bentuk kriminalisasi debat sastra. Menurut pengacara Saut, Iwan Pangka, kasus itu terlalu dibesar-besarkan. “Dalam sastra, kalimat seperti itu (bajingan) sudah biasa. Apalagi pelapor (Fatin) juga sastrawan. Jadi, seharusnya sudah mengerti. Apa jadinya dunia sastra Indonesia kalau perdebatannya langsung dibawa ke ranah hukum,” ujarnya (Kompas, 28/3/2015).
            Kecaman keras datang dari budayawan Radhar Panca Dahana. Menurutnya, perdebatan sastra semestinya bukan ranah kepolisian, sehingga tidak benar jika masalah ini ditarik ke persoalan hukum. Setiap wilayah kebudayaan memiliki ruang lingkup linguistik tersendiri yang berbeda-beda satu sama lain. Jangan semua disamaratakan dengan bahasa hukum. “Tidak benar polisi mengurusi perdebatan sastra. Dalam norma literer kesusastraan, saling ejek adalah hal lumrah sejak dulu, untuk saling melengkapi. Setelah ejek-mengejek, biasanya mereka (sastrawan) lalu minum kopi bareng,” kata Radhar yang sering vokal membela kebudayaan.
            Kalau kita ikuti terus polemik penjemputan paksa Saut Situmorang di media sosial, sampai kini masih berlanjut. Meskipun ada yang membela Fatin yang melapor dan Polres Jakarta Timur yang menjemput paksa Saut Situmorang, sebagian besar peminat/penggiat sastra dan masyarakat umum menentang kasus perdebatan sastra berujung pidana. Ragam bahasa sastra tidak bisa disamakan dengan ragam bahasa dunia politik, hukum, ekonomi, dan lain-lain. Kata “bajingan” dalam karya sastra, juga dalam perdebatan sastra, adalah bagian dari gaya bahasa atau majas yang memang sesekali diperlukan guna memberikan efek gugah sebuah karya.

Kata "Bajingan"
            Tentang penggunaan kata “bajingan” dalam debat sastra yang menjadi “kata kunci” tuduhan pencemaran nama baik oleh Fatin Hamama, membuat saya teringat perdebatan singkat antara penyair Rendra dan penyair Darmanto Jatman pada 33 tahun lalu, tepatnya tahun 1982. Pada waktu itu, Hardi (redaktur Majalah Sastra Horison) mewawancarai Rendra dan dimuat dalam Majalah Sastra Horison edisi Nomor 11 (November) Tahun 1982 (halaman 353-361) dengan judul: “Rendra: ‘Saya Punya Mental Juara.”’ Dalam wawancara itu Rendra ditanyai tentang penilaiannya terhadap puisi-puisi sejumlah penyair Indonesia, termasuk puisi-puisi penyair Darmanto Jatman, yang menggunakan bahasa gado-gado, bahasa Indonesia, bahasa Jawa, dan bahasa Inggris. Menurut Rendra puisi-puisi Darmanto itu tidak bernilai, dia hanya cari efek saja, tidak mempunyai disiplin estetika, nilainya rendah, bahkan memalukan. Ini sebagian penilaian Rndra: “Lhhaaa ini kan hanya mengejar efek saja. Lalu mengejar efek ini, disiplin estetika apa? Cari efek … itu kan kalau seorang actor  “cari efek” … memalukan sekali.
         Majalah Sastra Horison edisi berikutnya Nomor 12 (Desember) Tahun 1982 (halaman 434-435) dimuat tanggapan balik sejumlah penyair atas wawancara Rendra, dengan judul “Menanggapi Rendra.” Apa tanggapan Darmanto atas penilain Rendra? Ini kutipannya: “Dia itu ‘bajingan,’ kok. Ungkapan Jawa yang saya pakai itu kan merupakan tesa saya yang harus dijawab oleh sejarah. Apa yang saya tulis bukan hanya sekadar ‘mencari efek.’ Ia merupakan pencerminan kegelisahan saya sebagai orang Jawa yang dijajah oleh bahasa Indonesia.”
       Penggunaan kata “bajingan” yang digunakan Darmanto menanggapi penialaian Renda atas puisi-puisinya adalah ungkapan spontan, dan itu biasa dalam dunia perdebatan sastra. Selang beberapa waktu kemudian, yakni awal tahun 1983, Rendra diundang membacakan puisi-puisi pamfletnya di Universitas Diponegoro Semarang tempat Darmanto Jatman mengajar. Pada waktu dimintai tanggapan pers atas penampilan Rendra di Semarang, Darmanto memujinya sebagai penyair kuat Indonesia yang belum ada tandingannya. Sejumlah surat kabar terbitan Semarang, seperti Suara Merdeka dan Wawasan memberitakan tanggapan sportif Darmanto Jatman. Peristiwa menarik ini saya ikuti betul, karena pada waktu itu (1981-1985) saya kuliah di Semarang dan sesekali ikut terlibat dalam kegiatan sastra.

Ragam Lingustik Berbeda
Mari kita bandingkan kata “bajingan” yang digunakan penyair Darmanto terhadap penyair Rendra, dengan kata “bajingan” yang digunakan Saut Situmorang terhadap Fatin Hamama. Konteksnya sama, perdebatan sastra. Antara Rendra dan Darmanto setelah perdebatan itu baik-baik saja, bahkan Darmanto memuji Rendra dengan tulus sebagai penyair kuat Indonesia. Tidak ada dendam, tidak ada masalah.
Itulah dunia sastra, dunia dalam kata-kata. Dunia sastra mempunyai konvensi sendiri yang berbeda dengan dunia lain, seperti dunia politik, hukum, ekonomi, dan lain-lain. Benar sekali kata budayawan Radhar Panca Dahana, bahwa setiap wilayah kebudayaan memiliki ruang lingkup linguistik tersendiri yang berbeda satu sama lain. Jangan semua disamaratakan dengan bahasa hukum. Karena itu, tidak perlu polisi mengurusi perdebatan sastra.
Kalau Fatin Hamama memahami sungguh hakikat sastra, termasuk perdebatan di bidang sastra, mestinya dia tidak serta merta melaporkan Saut Situmorang ke Polres Jakarta Timur. Dunia sastra adalah dunia dalam kata-kata yang sarat muatan relativitas-relativitas. Sastra berusaha menjaga idealisme, menjaga keseimbangan kutub-kutub ekstrim yang berseberangan.  Dunia dalam kata-kata membuat segala yang ekstrim menjadi relatif. Kalau Fatin Hamama merasa diri seorang penyair, dan kasus ini terus berujung ke tindak pidana, menurut hemat saya, kepenyairan Fatin Hamama perlu direfleksikan kembali.
Kepada Polres Jakarta Timur yang menangani kasus debat sastra ini, sebaiknya berpikir untuk tidak melanjutkannya. Kasus Saut Situmorang ini bukan hanya masalah pribadi antara Saut dan Fatin Hamama saja, tetapi masalah perdebatan dalam dunia sastra. Apa jadinya dunia sastra Indonesia, kalau perbedaan pendapat langsung dibawa ke ranah hukum. Tidak eloklah Polres Jakarta Timur menerapkan pasal dan ayat UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP ke dalam dunia sastra yang berbeda dengan dunia hukum dan politik.

*) Penulis adalah Pengamat Sastra dari Universitas Flores, Ende.

Courtesy : yohanessehandi.blogspot.co.id

Opini : Antara Posisi dan Hak Politik Wartawan


Oleh: Stanley Adi Prasetyo
BANYAK pertanyaan terkait keberadaan wartawan menjelang Pilkada serentak di beberapa daerah seluruh indonesia? Bolehkah mereka bergabung ke salah satu partai politik peserta pilkada ataupun sekadar menjadi anggota tim sukses baik individu, partai maupun pasangan calon bupati dan wakil bupati?
Pertanyaan ini betul-betul mengusik kita semua. Jelas wartawan adalah bagian dari warga negara yang haknya untuk berpolitik dijamin secara penuh oleh negara. Pasal 28C Ayat (2) konsitusi menjamin hak setiap warganegara untuk ikut dalam memperjuangkan haknya, baik dengan memilih atau pun memajukan diri sendiri dengan menyatakan bahwa “setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”.

Jaminan atas hak untuk turut serta dalam pemerintahan secara lebih gamblang dicantumkan dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi Manusia. Pasal 43Ayat (1) UU No 39 Tahun 1999 menyatakan, “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Sedangkan pada Ayat (2) dikatakan, “Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya, dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”. Ketika seseorang memilih bekerja menjadi wartawan, sesungguhnya ia secara total telah memilih untuk menyerahkan diri guna mengabdi pada kepentingan orang lain atau untuk kepentingan publik secara luas. Agak mirip seperti pekerjaan seorang dokter, polisi atau tentara; pekerjaan seorang wartawan menuntut setiap saat dirinya berada di suatu tempat, kapan dan di mana saja.
Pekerjaan wartawan adalah sebuah profesi dalam rangka memenuhi hak atas informasi masyarakat yang dijamin oleh negara berupa kebebasan pers. Semua pihak dilarang menghalang-halangi pekerjaan wartawan untuk mencari, mengolah, dan menyebar-luaskan informasi.
Di Amerika jaminan atas hal ini dinyatakan melalui Amandeman Pertama Konstitusi Amerika Serikat. Di Indonesia selain dinyatakan dalam konstitusi dan sejumlah UU lain, jaminan ini juga dinyatakan secara eksplisit dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kode Etik Dengan kebebasan yang tak terbatas, tentu saja wartawan bukan tak mungkin akan mengganggu hak-hak asasi orang lain. Agar tak mengganggu dan merugikan hak orang lain dan demi menjamin kemerdekaan pers serta memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar maka para wartawan bersepakat untuk membuat norma dan aturan berlandaskan moral dan etika yang dikenal sebagai Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dalam Pasal 11 KEJ dinyatakan bahwa “wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk”.
Yang jadi pertanyaan lebih lanjut, apakah seorang wartawan yang memilih bergabung ke salah satu partai peserta Pilkada ataupun sekadar menjadi anggota tim sukses baik individu, partai maupun pasangan bupati dan wakil bupati masih bisa terus menulis sebagai media?
Di kalangan wartawan ada yang menyatakan, hal itu tergantung dengan produk tulisan yang dibuatnya dan juga penugasannya. Sebagian kelompok wartawan yang memperbolehkan seorang wartawan menjadi anggota tim sukses menyatakan bahwa bisa saja dengan menugaskan wartawan untuk membuat liputan lain yang tidak berhubungan dengan issue yang terkait langsung dengan kepentingannya sebagai tim sukses. Namun ada juga kelompok wartawan yang berprinsip menjaga secara ketat independensi wartawan dengan menolak bergabung kepada partai ataupun menjadi tim sukses. Kelompok ini menyatakan semua berita, apapun topik liputannya, bisa saja disangkutpautkan dengan kepen-tingan wartawan saat meliput dan menulis karya jurnalistiknya.
Jadi pada prinsipnya seorang wartawan sebaiknya tidak terlibat dalam politik praktis (menjadi caleg, menjadi calon anggota DPD, bergabung ke partai, atau pun menjadi tim sukses). Kenapa seperti demikian?? Setiap wartawan pada dasarnya mengusung tugas jurnalistik yang berat, yaitu mengungkapkan sebuah kebenaran. Kebenaran dalam jurnalistik bukanlah kebenaran yang bersifat mutlak tetapi kebenaran yang bersifat fungsional, yakni kebenaran yang diyakini pada saat itu dan terbuka untuk koreksi.
Komitmen utama jurnalisme sendiri adalah untuk mengabdi pada kepentingan publik. Kepentingan pribadi, kelompok atau kepentingan pemilik media harus selalu ditempatkan di bawah kepentingan publik. Ada banyak contoh bagaimana media pers pernah dijadikan sebagai alat propaganda untuk mendukung kelompok, individu ataupun sebuah rezim pemerintahan. Pers banyak digunakan untuk menyerang dan menjatuhkan pihak lawan. Demikian juga ada banyak penguasa yang menggunakan media untuk melanggengkan kekuasaannya. 
Barangkali kita masih ingat bagaimana tabloid Demokrat (milik PDI Perjuangan) pada awal 2000 memuat foto rekayasa Ketua MPR RI Amien Rais sebagai seorang drakula menakutkan, lengkap dengan taring dan tetesan darahnya hingga tabloid Amanat (milik PAN) perlu melawannya. Kedua media tersebut tak berusia panjang dan mati hanya beberapa bulan setelah efuoria Pemilu 1999 usai. Kekuatan pers antara lain melalui proses pembingkaian (framing), teknik pengemasan fakta, penggambaran fakta, pemilihan angle, penambahan atau pengurangan foto dan gambar dan lain-lain. Dengan demikian, sebetulnya media punya potensi untuk jadi peredam atau pun pendorong konflik. Media bisa memperjelas sekaligus memper-tajam konflik atau sebaliknya: mengaburkan dan mengeleminirnya.
Media bisa merekonstruksi realitas, tapi juga bisa menghadirkan hiperealitas. Wartawan pada hakekatnya harus selalu mengembangkan sikap kritis, peka, ingin mengetahui yang besar pada setiap persoalan dan peristiwa. Seorang wartawan se-baiknya setiap hari selalu membaca berbagai koran, majalah dan buku terbitan dalam dan luar negeri. Semuanya dibaca bukan karena memang mendesak untuk dibaca, tapi untuk mengantisipasi agar tak ada berita penting yang lolos dari pengamatan. Pada dasarnya wartawan adalah orang yang mencintai pekerjaannya dengan sepenuh hati. Artinya, ia akan selalu berupaya membuat karya sesempurna mungkin.
Dalam persoalan yang berhubungan dengan orang atau pihak lain, wartawan akan berhati-hati untuk tidak membuat pemberitaan yang bisa melukai orang lain. Dalam menulis atau menyiarkan informasi, wartawan akan selalu berusaha memberikan tempat terhadap suara yang beragam. Wartawan juga akan menjaga independensinya dari intervensi atau pengaruh pihak lain, khusus-nya terkait kepentingan kekuasaan dan uang. Independensi tidak sama artinya dengan tidak memihak. Pemihakan wartawan bukanlah pada orang atau kelompok, tetapi pada kebenaran, keadilan, dan perdamaian.
Profesi wartawan sebagai orang yang piawai memburu dan menulis berita tentu tak semua orang dapat melakukannya. Wartawan membutuhkan seperangkat penge-tahuan dan metode tertentu dalam meliput kejadiannya. Karena itulah pekerjaan wartawan juga merupakan sebuah pekerjaan intelektual. Pekerjaan seorang wartawan jelas bukan hanya pekerjaan teknis. Berita yang disajikan dalam media, misalnya, bukanlah repro duksi mekanis dari sebuah peristiwa, melainkan hasil pergulatan dan dialektika yang intens antara peristiwa tersebut dengan persepsi dan kesadaran sang wartawan. Dengan berpegangan pada segi teknis tentang penyusunan berita, seorang wartawan harus bergulat dengan beberapa segi lain yang melibatkan tanggung jawab sosial dan integritas intelektualnya. Antara lain bagaimana menyampaikan berita itu sehingga sanggup men-cerminkan keadaan sebenarnya tetapi sekaligus mempertimbangkan manfaat dan kebaikan yang diberi- kan oleh pemberitaan itu terhadap masyarakat pembaca, sambil memberi perspektif dan warna pemberitaan yang mencerminkan nilai yang dianut oleh wartawan atau media tempatnya bekerja.

Jadi independensi adalah faktor penting bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Wartawan yang independen adalah wartawan yang mandiri, merdeka dan tak bergantung kepada pihak mana pun. Ia punya sikap mandiri untuk mempertahankan dan menyampai-kan prinsip-prinsip kebenaran. Bersikap independen bukan berarti netral atau berimbang. Berimbang maupun tidak berat sebelah (fairness) adalah metode, bukan tujuan. Keseimbangan bisa menimbulkan distorsi bila dianggap sebagai tujuan. Kebenaran bisa kabur di tengah liputan yang berimbang. Fairness juga bisa disalahmengerti bila dianggap sebagai tujuan. Kunci independensi bagi jurnalis adalah setia pada kebenaran. Kesetiaan inilah yang membedakan wartawan dengan juru penerangan atau propaganda. Independensi ini juga yang harus dijunjung tinggi di atas identitas lain seorang wartawan. 
Karena itu hanya ada dua pilihan bagi seorang wartawan yang bergabung ke salah satu partai peserta pilkada atau sekadar menjadi anggota tim sukses baik individu, partai maupun pasangan bupati dan wakil bupati yaitu non-aktif atau mengundurkan diri. Pilihan non-aktif adalah pilihan yang paling lunak bagi wartawan yang bisa berupa inisiatif untuk mengajukan cuti panjang selama masa kampanye sampai masa pengesahan suara dan masa pelantikan anggota parlemen yang baru. Adapun pilihan mengundurkan diri secara permanen dari profesi kewartawanan adalah merupakan aturan main yang lebih tegas dan lebih dianjurkan. Alasan untuk hal ini adalah karena dengan menjadi caleg ataupun anggota tim sukses, seorang wartawan pada hakekatnya telah memilih untuk berjuang demi kepentingan politik pribadi atau golongannya. Padahal tugas utama jurnalis adalah mengabdi kepada kebenaran dan kepentingan publik. Dengan demikian, ketika seorang wartawan memutuskan menjadi caleg, calon DPD ataupun anggota tim sukses, sebenarnya ia telah kehilangan legitimasinya untuk kembali pada profesi jurnalistik.
*) Penulis adalah anggota Dewan Pers lahir di Malang Jawa Timur 20 Juni 1959
Foto courtesy : Antara


Cerdas, Bersahaja dan Relijius

Cerdas, Bersahaja dan Relijius