PALOPO – Diperiksa
selama 1,5 jam Kamis sore kemarin (08/09), di gedung Kejaksaan Negeri Palopo
oleh BPKP Propinsi Sulsel, melalui Ulimsyah selaku Ketua Tim Audit, Ketua
Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo KH Syarifuddin Daud kepada DETEKSI, Jumat sore tadi (09/09) memberi
penjelasan seputar pemeriksaan dirinya bersama pengurus yayasan. Lewat
sambungan telepon, ia membeberkan seputar materi pemeriksaan oleh BPKP Sulsel,
dimana terdapat kejanggalan soal lokasi pemeriksaan yang meminjam ruangan
kejaksaan negeri Palopo dan bukan di gedung Inspektorat Pemkot Palopo berdasarkan
undangan pihak Inspektorat sendiri.
KH
Syarifuddin Daud menjelaskan materi pertanyaan tim audit BPKP yang berkisar
soal penggunaan anggaran selama masjid ini diberi bantuan dana hibah pada masa
pemerintahan Walikota HPA Tenriadjeng yakni periode tahun 2004 s/d 2010 berupa renovasi
masjid yang dilakukan secara bertahap. “Setiap tahun dana hibah tersebut
diperiksa karena tidak akan diberikan jika tidak ada laporan
pertanggungjawaban,” bebernya. Ia juga menjelaskan bahwa untuk pelaksanaan
renovasi masjid dipercayakan pada pihak ketiga yakni Ir. Agus Prayudi selaku
kontraktor pelaksana kegiatan renovasi masjid, sehingga pihak pengurus masjid
maupun yayasan sama sekali tidak memiliki kaitan langsung soal penggunaan
anggaran, dan semua sudah dilaporkan ke pihak DPPKAD waktu itu, terbukti dengan
pencairan dana beberapa kali dan tidak pernah ada masalah.
[ simak wawancara lengkapnya DISINI ]
Ketua
MUI Palopo ini juga membeberkan soal bantuan dana hibah yang diterima oleh
pihak yayasan selama Walikota HPA Tenriadjeng berkuasa sedikitnya sekitar Rp. 5
M lebih dan selama masa pemerintahan Judas Amir belum satu peser pun bantuan
untuk Masjid Agung Luwu Palopo diberikan, kecuali untuk sekolah SD Islam
Darussalam melalui Dinas Pendidikan, itu pun bantuan Pemerintah Pusat.
Muaz
seorang pemerhati sekaligus Jamaah Masjid Agung Luwu Palopo mengaku keberatan
atas dipilihnya Kantor Kejari Palopo sebagai tempat pemeriksaan. Ia menuding
pihak Pemkot ikut bermain dan berusaha menggiring opini seolah-olah KH
Syarifuddin Daud dan pengurus yayasan telah menyelewengkan dana bantuan hibah.
“saya protes keras, beliau itu ulama kami, bukan tersangka korupsi yang harus
dipanggil ke Kejaksaan apalagi ini atas undangan Inspektorat Palopo, bukan
inisatif Kejari Palopo sendiri, ada apa ini?,” ujar Muaz mempertanyakan soal
lokasi pemeriksaan tersebut.
Samil
Ilyas Kepala Inspektorat Kota Palopo saat berbincang dan berdebat dengan Muaz
Kamis sore 08/09, soal keberatan dia seputar tempat pemeriksaan pengurus
yayasan Masjid Agung mengaku bahwa dipilihnya Kantor Kejari Palopo sebagai
tempat yang dianggapnya netral.(*)