Pinjam Ruangan Kejari Periksa Pengurus Yayasan Masjid Agung. Ditengarai Ada Unsur Politis?

PALOPO – Diperiksa selama 1,5 jam Kamis sore kemarin (08/09), di gedung Kejaksaan Negeri Palopo oleh BPKP Propinsi Sulsel, melalui Ulimsyah selaku Ketua Tim Audit, Ketua Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo KH Syarifuddin Daud kepada DETEKSI, Jumat sore tadi (09/09) memberi penjelasan seputar pemeriksaan dirinya bersama pengurus yayasan. Lewat sambungan telepon, ia membeberkan seputar materi pemeriksaan oleh BPKP Sulsel, dimana terdapat kejanggalan soal lokasi pemeriksaan yang meminjam ruangan kejaksaan negeri Palopo dan bukan di gedung Inspektorat Pemkot Palopo berdasarkan undangan pihak Inspektorat  sendiri.

KH Syarifuddin Daud menjelaskan materi pertanyaan tim audit BPKP yang berkisar soal penggunaan anggaran selama masjid ini diberi bantuan dana hibah pada masa pemerintahan Walikota HPA Tenriadjeng yakni periode tahun 2004 s/d 2010 berupa renovasi masjid yang dilakukan secara bertahap. “Setiap tahun dana hibah tersebut diperiksa karena tidak akan diberikan jika tidak ada laporan pertanggungjawaban,” bebernya. Ia juga menjelaskan bahwa untuk pelaksanaan renovasi masjid dipercayakan pada pihak ketiga yakni Ir. Agus Prayudi selaku kontraktor pelaksana kegiatan renovasi masjid, sehingga pihak pengurus masjid maupun yayasan sama sekali tidak memiliki kaitan langsung soal penggunaan anggaran, dan semua sudah dilaporkan ke pihak DPPKAD waktu itu, terbukti dengan pencairan dana beberapa kali dan tidak pernah ada masalah.

[ simak wawancara lengkapnya DISINI ]

Ketua MUI Palopo ini juga membeberkan soal bantuan dana hibah yang diterima oleh pihak yayasan selama Walikota HPA Tenriadjeng berkuasa sedikitnya sekitar Rp. 5 M lebih dan selama masa pemerintahan Judas Amir belum satu peser pun bantuan untuk Masjid Agung Luwu Palopo diberikan, kecuali untuk sekolah SD Islam Darussalam melalui Dinas Pendidikan, itu pun bantuan Pemerintah Pusat.

Muaz seorang pemerhati sekaligus Jamaah Masjid Agung Luwu Palopo mengaku keberatan atas dipilihnya Kantor Kejari Palopo sebagai tempat pemeriksaan. Ia menuding pihak Pemkot ikut bermain dan berusaha menggiring opini seolah-olah KH Syarifuddin Daud dan pengurus yayasan telah menyelewengkan dana bantuan hibah. “saya protes keras, beliau itu ulama kami, bukan tersangka korupsi yang harus dipanggil ke Kejaksaan apalagi ini atas undangan Inspektorat Palopo, bukan inisatif Kejari Palopo sendiri, ada apa ini?,” ujar Muaz mempertanyakan soal lokasi pemeriksaan tersebut.

Samil Ilyas Kepala Inspektorat Kota Palopo saat berbincang dan berdebat dengan Muaz Kamis sore 08/09, soal keberatan dia seputar tempat pemeriksaan pengurus yayasan Masjid Agung mengaku bahwa dipilihnya Kantor Kejari Palopo sebagai tempat yang dianggapnya netral.(*)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Cerdas, Bersahaja dan Relijius

Cerdas, Bersahaja dan Relijius