Tampilkan postingan dengan label Syarifuddin Daud. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Syarifuddin Daud. Tampilkan semua postingan

Hearing di DPRD Palopo, Yayasan Sebut Tanah Masjid Agung Hasil Curung-Curung Umat Islam. Haji Jamal: Pemkot Tak Sepeser Pun Pernah Beli Lewat APBD

PALOPO - Rapat Dengar Pendapat antara DPRD Kota Palopo dan Pengurus Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo berlangsung cukup alot, meski begitu penuh dengan suasana kekeluargaan pada Rabu siang 22/06 kemarin. Dibuka oleh Harisal A. Latief selaku Ketua DPRD Palopo didampingi dua orang Wakil Ketua serta Ketua Komisi 1 dan 3, rapat juga dihadiri oleh anggota komisi 3 dengan menghadirkan unsur pimpinan Yayasan Pengurus Masjid Agung Luwu Palopo (MALP).

Dalam hearing atau rapat dengar pendapat kali ini, pihak DPRD Palopo mempertanyakan silang sengketa antara pihak pengurus yayasan dengan walikota Palopo yang ramai menjadi sorotan media termasuk di media sosial.
Pihak Yayasan sendiri diwakili oleh KH Syarifuddin Daud serta beberapa pengurus diantaranya H. Nawir Kaso, H. Jamal Dhara dan pengurus lain yang masuk dalam jajaran takmir Masjid Agung.

KH. Syarifuddin Daud menjelaskan dari A hingga Z soal riwayat Masjid Agung, kepemilikan tanah hingga dualisme pengurus masjid yang disebut pihak yayasan sebagai intervensi walikota. Yayasan, sebut Syarifuddin Daud tidak pernah berniat menjadikan Masjid Agung sebagai milik pribadi. Jikalau pun ada surat yang dibuat, disitu peran yayasan hanya mewakili, bukan sebagai pemilik langsung. “Yang punya adalah ummat muslim Palopo dan Luwu Raya, peran kami disini hanya sebagai pihak yang oleh undang-undang dinyatakan sah dan resmi untuk mengelola masjid ini,” dan selama ini ummat tidak ada yang protes. Yang ribut justru elit-elit pemkot dan dipolitisasi sedemikian rupa, kasihan ummat jika pengurusnya saja mau dipecah belah, dengan membuat SK Walikota pengurus tandingan yang kemudian beberapa nama dari pengurus itu, yang karena mereka mengerti hukum, lantas mengundurkan diri,” jelas Syarifuddin Daud secara panjang lebar.  Ketua MUI Kota Palopo ini juga menyayangkan statement bersifat fitnah yang dimuat di dua media harian lokal dengan judul Tanah Masjid Agung Disertifikatkan Secara Pribadi. “Summa naudzu billahi min dzalik, tak sebersit niat sedikit pun untuk melakukan hal seperti yang dituduhkan itu,” Faktanya, beber, Syarifuddin Daud, tanah wakaf eks Partai Golkar dengan luas persil 970 meter persegi, sudah disertifikatkan atas nama pengurus yayasan sebagai tanah wakaf. Tanah wakaf adalah tanah yang diberikan untuk dipakai berjuang di jalan Allah menegakkan syariah Islam. Ini bukan tanah pribadi. Mengapa harus yayasan? Karena secara sah menurut undang-undang badan otonom yang legal untuk mengurus Masjid Agung adalah yayasan ini. Lalu mengapa nama Walikota Judas Amir kemudian tidak masuk dalam pengurus yayasan? karena terbit aturan kemudian dalam UU Pemerintahan Daerah, bahwa bupati/walikota tidak boleh terlibat dalam suatu perusahaan atau yayasan apapun, dan hal ini sudah kami konsultasikan dengan Kepala Pengadilan Negeri Palopo waktu itu,” papar Syarifuddin Daud.

[ simak laporannya dalam live report DETEKSI versi mp3 disini ]



Yang menarik dari pertemuan ini, Ketua DPRD Palopo. Harisal A. Latief menawarkan win-win solution bagi kedua belah pihak. Pemkot, ujar Risal, menawarkan opsi mensertifikatkan semua tanah diatas Masjid Agung atas nama Pengurus Masjid. “jadi opsi walikota, semua tanah, tanah apapun dalam kompleks Masjid Agung Luwu Palopo disertifikatkan menjadi hanya satu sertifikat,” jelas Risal.

Dalam pertemuan di Rujab Saokotae 14 Juni lalu, ungkap Risal, Judas Amir selaku walikota menawarkan opsi yang diharapkan bisa diterima baik semua pihak. Butir kedua opsi itu, SK Pengurus Masjid versi Walikota akan dicabut dan dibatalkan asal pihak yayasan mau menerima opsi pertama tadi. “tetapi untuk pensertifikatan tanah, yayasan untuk sementara ditiadakan dulu,” tambah legislator Partai Golkar ini.

Kontan tawaran ini mendapat reaksi keras dari salah seorang pengurus masjid. Haji Jamal Dhara, SH yang juga selaku Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Mesjid Agung menyampaikan  penolakannya. “Tanah Masjid Agung ini, jika kita mau kembali ke belakang melihat sejarah, tidak ada satu peser pun berasal dari dana APBD. Tiba-tiba ada yang mau datang sertifikatkan, kita harusnya malu, karena yang berhak bukan hanya kita di Palopo tapi saudara-saudara kita di 3 Kabupaten lainnya. Pemkot Palopo selama ini, tidak satu sen pun keluar uang untuk membeli tanah, semua hasil curung-curung ummat muslim, dari tahun 2003 sampai sekarang,” ujar Haji Jamal dengan nada tinggi.

Namun, pihak DPRD tetap kukuh dengan opsi walikota tersebut, bahkan disebutkan jika opsi ini ditolak, maka pihak walikota akan mengancam dengan menggugat secara hukum. “tentu harus kita hargai jika walikota juga punya hak untuk melakukan upaya hukum bilamana opsi ini tidak disepakati,” jelas Harisal.

Mendengar penjelasan itu, pihak yayasan nampak sedikit lega manakala pihak Pemkot Palopo seperti yang diutarakan Ketua DPRD yang menyadari kekeliruannya dengan segera mencabut SK Walikota tentang pembentukan pengurus masjid yang kontroversial tersebut. Hanya saja terkait sertifikat lahan masjid agung seluas 5 Ha masih akan dibahas oleh pihak yayasan secara internal, mengingat sifat kepemimpinan dalam yayasan tersebut adalah kolektif kolegial, dimana pihak ketua yayasan tidak serta merta dapat mengambil keputusan secara sepihak tanpa melalui musyawarah dengan pembina dan pengawas yayasan. “di forum tadi, secara eksplisit Pak Ketua Yayasan sudah bisa menerima opsi yang ditawarkan namun mekanisme kami di yayasan harus melalui forum rapat dan musyawarah pimpinan terlebih dulu,” tandas H. Jamal.(*)

Yayasan Merasa Didzolimi tapi Walikota Bersikukuh Karena Merasa Benar. Lalu Apa Kata Tenriadjeng?

PALOPO - Ibarat drama tarik menarik kepentingan dalam kisruh Masjid Agung Luwu Palopo (MALP) semakin seru dan menegangkan. Tim Pemkot Palopo pada Senin 13 Juni 2016 melempar bola panas yang mengarah pada Pengurus Yayasan MALP. Sertifikat Masjid Agung konon dijadikan aset pribadi oleh KH Syarifuddin Daud dan kawan-kawan. Dalam rilisnya, tim pemkot menengarai ada upaya secara sistematis pihak yayasan untuk menguasai aset diatas lahan kompleks masjid tersebut. Drama ini semakin kontroversial dengan dokumen-dokumen yang turut dilampirkan.

Haji Jamal Dhara, SH Ketua seksi hukum dan advokasi pengurus masjid agung versi yayasan menyebut jika kasus ini sebaiknya kurang elok jika terus menerus di blow up di bulan suci Ramadan. “hargailah bulan suci Ramadan. Soal materi atau pokok perkara bisa diperdebatkan di forum yang terhormat. Di pengadilan misalnya daripada harus ribut-ribut berpolemik di koran. Ini sudah mengarah pada pencemaran nama baik,” ujarnya meradang membaca tulisan di dua harian lokal kota penghasil sagu ini. Ia lantas memperlihatkan sertifikat asli tanah eks Golkar yang disorot oleh Tim Pemkot Palopo. Sertifikat tanah itu berlabel “Tanah Wakaf” yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional pada tanggal 28 Juni 2007.
“Sertifikat ini adalah jawaban dari tuduhan itu. Jika ini tanah pribadi maka anda bisa lihat sendiri di sertifikat ini atas nama siapa?,” tegasnya.

Walikota Palopo HM Judas Amir saat konperensi pers beberapa waktu lalu mengatakan jika pihaknya mencium aroma tidak beres dalam sewa menyewa diatas lahan masjid Agung. “ada yang janggal dalam perjanjian sewa menyewa dan sudah ada surat pembatalan dari notaris mereka sendiri Amiruddin Alie, SH terkait susunan pengurus yayasan ,” ucap Judas saat itu.

Namun Haji Jamal Dhara membantah sinyalemen walikota tersebut. Tidak ada pihak yang menjadikan lahan mesjid ini sebagai milik pribadi itu hanya ketakutan walikota saja. Dasarnya tidak ada, karena sertifikat tanah yang dimiliki yayasan tetap bersifat kolektif kolegial, tiga nama yang ada dalam sertifikat mewakili ribuan ummat muslim Luwu Raya. “Sertifikat ini yang mereka persoalkan adalah tanah wakaf dan nadzir (penerima) adalah yayasan melalui tiga pengurusnya, ini clear, jika pun tanah ini dimanfaatkan itu untuk keperluan ummat karena uangnya dikelola yayasan melalui bendahara yayasan yang secara transparan diumumkan setiap hari Jumat di Masjid Agung, kurang apa lagi?” tandasnya penuh semangat.

Secara terpisah, Minggu malam lalu, 19/06, redaksi DETEKSI menghubungi mantan orang nomor satu di kota Palopo yakni HPA Tenriadjeng yang kini meringkuk di LP Gunung Sari Makassar. Ribut-ribut soal Masjid Agung rupanya sampai juga ke telinga dia. Secara khusus ia menyampaikan permohonan maaf di bulan suci ramadan ini bagi umat muslim Kota Palopo. Tenriadjeng mengatakan soal tanah wakaf dari eks kantor Golkar menjadi aset Masjid Agung Luwu Palopo sudah melalui prosedur yang benar. Dirinya selaku pembina Masjid Agung saat itu menerima wakaf berupa tanah yang harus digunakan untuk keperluan umat muslim. “waktu itu almarhum Yahya Saude menyerahkan pada saya selaku walikota yang juga pembina Masjid Agung dan saksinya ada tiga orang. Itu sudah final, tidak bisa diganggu gugat lagi, kalau ada yang gugat itu orang (maaf) baga,” terangnya. Tenriadjeng menambahkan jika tanah diatas Masjid Agung diserahkan langsung pada yayasan melalui dirinya selaku walikota saat itu.
“saya sebagai dewan pembina Masjid Agung menerima dan saya anggap kebesaran hati kita semua jika tidak usah lagi meributkan hal itu karena tanah itu milik publik masyarakat Palopo khususnya dan Luwu umumnya,” ujar dia sembari memberi nasehat pada kedua pihak yang bertikai.

Mengacu pada rebutan asset antara Kabupaten Luwu dan Pemkot Palopo pasca pemekaran Luwu Raya memang nama Masjid Agung masuk dalam zona aman karena keduanya baik Pemkab Luwu maupun Pemkot  Palopo sudah tidak lagi mempermasalahkannya.
Namun tidak ada angin, tidak ada hujan tiba-tiba muncul surat pembatalan atas surat keterangan yang dibuat di jaman HPA Tenriajeng berkuasa yang akhirnya dicabut dan dibatalkan. Sesuatu yang menurut beberapa kalangan dampaknya bisa meluas pada aspek bisnis.

“ngeri jika tiba-tiba lantaran sakit hati, surat keterangan dari lurah atau camat dicabut begitu saja, misalnya perihal tempat usaha masyarakat. Ijin warung makan saya dicabut padahal sudah pernah diberikan, ini soal aspek kepastian hukum, dampaknya bisa meluas pada sektor bisnis,” ujar seorang pengusaha di kawasan pasar niaga Palopo yang enggan dikorankan namanya.(Iccank/*)

Syarifuddin Daud: Walikota Intervensi Yayasan dengan Membuat Pengurus Baru!

PALOPO – Polemik pengurus masjid dan sewa menyewa diatas lahan Masjid Agung akhirnya dijawab oleh Ketua Umum Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo HM. Syarifuddin Daud, Sabtu siang 28/05 ba’da Dhuhur di Masjid Agung Luwu Palopo.

Dalam jumpa pers tersebut Syarifuddin Daud mengatakan bentuk intervensi Walikota Palopo HM Judas Amir adalah dengan membuat pengurus baru padahal sudah jelas kepengurusan kami sudah disahkan Kementerian Hukum dan HAM dan Walikota seharusnya sisa menetapkan saja tanpa harus merombak total nama-nama yang kami sodorkan. “Walikota tidak berhak untuk merubah-rubah atau mencoret nama-nama pengurus yang kami sodorkan, harusnya beliau sisa menetapkan saja, disinilah polemik itu bermula,” tegas Syarifuddin.

Ketua MUI ini juga menyampaikan bahwa untuk pengurusan IMB terkait sewa menyewa dengan PT Solusindo pihaknya justru mempertanyakan  sikap Walikota karena IMB yang sudah dikeluarkan berasal dari Dinas Perijinan yang notabene adalah anak buahnya di lingkup Pemkot sendiri. “Ini IMB bukan untuk bangun baru tapi untuk persyaratan PT Solusindo guna melengkapi syarat kerjasama dengan PT Telkomsel. BTS yang dipasang di menara Tower masjid terinspirasi dari hasil audiensi kami dengan Wapres JK dimana ada masjid dekat rumah beliau yakni Masjid Sunda Kelapa yang dipasang perangkat BTS untuk perusahaan telekomunikasi seluler. “Kerjasama kami 11 tahun dengan nilai kontrak Rp. 150 juta jelas-jelas masuk ke rekening yayasan dan dikelola secara profesional penggunaan dananya di audit setiap tahun, ini ada salinan Rekening Koran tanggal berapa dan berapa jumlah dana yang masuk di rekening Bank Muamalat,” jelas Syarifuddin Daud lagi sambil memperlihatkan fotokopi bukti rekening koran Bank Muamalat yang dimaksud.

Ia menyayangkan jika kemudian ada pihak yang terus menerus melancarkan fitnah terhadap dirinya, baik sebagai pribadi maupun sebagai pengurus Yayasan. “saya tidak meminta untuk jadi ketua lagi, tetapi jamaah dan anggota pengurus yang meminta saya, dan saya anggap ini amanah, ditembak sekalipun saya tidak akan mundur!” tegasnya berapi-api.
Bukan sekali ini saja fitnah keji dialami Syarifuddin Daud. Ia menuturkan, ia juga pernah difitnah jika yayasan menerima dana 1 milyar tetapi dana tersebut tidak masuk ke rekening yayasan. Padahal isu itu bohong dan sudah diklarifikasi. ”jika memang ada bukti yayasan pernah menerima dana sebanyak itu tunjukkan kapan dan dimana?” tantang Ketua MUI Kota Palopo ini.
Didampingi para pengurus Masjid dan Pengurus Yayasan, Syarifuddin Daud menegaskan jika status tanah Mesjid Agung ini adalah tanah wakaf. “ini dulu kampung Langsat. Sekolah yang ada dalam kompleks masjid ini adalah milik Pak Najamuddin almarhum yang sudah dibeli yayasan. Kemudian Masjid Agung ini awalnya adalah kantor Partai Golkar waktu itu, yang kemudian melalui HPA Tenriajeng diurus untuk diwakafkan artinya menjadi tanah wakaf yang menjadi milik ummat Islam Luwu, saat itu. “saya akan diserbu umat Islam Luwu Raya jika tanah ini saya akui milik saya pribadi atau akan saya sertifikatkan kemudian menjadi milik pribadi apalagi dijual, mana ada masjid dijual?” tandasnya.

Ia menganggap tudingan akan menjadikan yayasan milik pribadi sebagai pikiran sempit dan mengada-ngada. “Jika dibandingkan dengan Yayasan 45 milik Andi Sose, sudah pasti keliru karena Yayasan 45 milik H. Andi Sose yang dijual ke Bosowa adalah milik pribadi bukan milik ummat seperti Masjid Agung ini. Saya tidak pernah mengklaim ini milik pribadi saya, dalam akta notaris Alex Sambenga kami bertiga disitu hanya sebagai para pihak yang mewakili yayasan dimana di dalam yayasan ada banyak nama mulai dari pembina sampai anggota biasa, dan tidak mungkin sewa menyewa dengan pihak ketiga (PT Solusindo, red) mau menyebutkan semua nama pengurus dan pembina yayasan cukup 3 orang saja mewakili. Inilah ketakutan luar biasa yang sejak jaman bupati dan sekarang walikota setelah pemekaran Luwu tidak pernah terjadi ribu-ribut. Baru jaman Pak Judas Amir ini dipersoalkan. Ada apa ini? Silakan tafsirkan sendiri. “Kami siap jika misalnya walikota mau menggugat secara hukum, tidak ada kejahatan yang kami lakukan disini, kami bekerja tulus ikhlas sebagai Ketua Yayasan kami tidak digaji dan ini murni pengabdian dan ibadah kepada Allah SWT,” kuncinya.(D1/Tim)


Cerdas, Bersahaja dan Relijius

Cerdas, Bersahaja dan Relijius