BPN: Tanah Masjid Agung Palopo Tanah Wakaf!

Sertifikat Tanah Wakaf Masjid Agung Palopo Bukan Tanah Pribadi (Exclusive DETEKSI)
PALOPO - Pada Selasa siang (21/06) sekitar pukul 12.00 redaksi DETEKSI menemui Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Palopo untuk meminta klarifikasi perihal kisruh soal tanah Masjid Agung yang disinyalir oleh pihak Pemkot Palopo sebagai tanah yang akan dijadikan aset pribadi oleh oknum pengurusnya.

Sinyalemen ini membuat tim kami demi kebenaran dan keadilan pun bergerak menelusuri fakta dibalik silang sengketa antara Pihak Pemerintah Kota Palopo dan Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo. Namun Kepala Pertanahan Palopo ini tidak bersedia ditemui karena kesibukan menyiapkan agenda rapat dengan pihak Kantor Pajak dan menyerahkan mandat pada Aspar, Kasi Pengukuran, untuk menjelaskan masalah itu secara lebih rinci.

Maka kami pun menuju ruangan Kepala Seksi Pengukuran di BPN Kota Palopo ini untuk mengklarifikasi. Secara gamblang Aspar membenarkan jika pihaknya hanya sebatas membuatkan akta berdasarkan fakta kelengkapan berkas/dokumen yang harus dipenuhi pemohon. “kami sebatas meneliti apakah berkasnya sudah cukup lengkap atau belum? Kami tidak berhak meneliti sejauhmana keaslian dokumen, tanda tangan dan sebagainya itu ranah jaksa dan kepolisian,” ujar Aspar.

Aspar membenarkan jika status tanah diatas lahan Masjid Agung eks kantor Golkar adalah tanah wakah. “Ini jelas tanah wakaf bukan tanah pribadi, karena adanya unsur yang menyerahkan yang disebut wakif yakni Ketua Golkar saat itu yakni Drs. H. Yahya Sahude dan pihak penerima atau disebut “nadzir” yakni ketiga pengurus yayasan saat itu Syarifuddin Daud, Nawir Kaso, dan Baharuddin. BPN Kota Palopo mengeluarkan sertifikat tersebut pada tanggal 28 Juni 2007 dengan register nomor 00001 terletak di Kelurahan Batupasi Kecamatan Wara Utara. Statement Badan Pertanahan Nasional Kota Palopo ini akhirnya memperjelas duduk soal polemik tanah Masjid Agung yang sempat jadi trending topic di kalangan generasi muda Islam Kota Palopo.(Iccank/*)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Cerdas, Bersahaja dan Relijius

Cerdas, Bersahaja dan Relijius