Sertifikat Tanah Wakaf Masjid Agung Palopo Bukan Tanah Pribadi (Exclusive DETEKSI) |
PALOPO - Pada
Selasa siang (21/06) sekitar pukul 12.00 redaksi DETEKSI menemui Kepala Badan
Pertanahan Nasional Kota Palopo untuk meminta klarifikasi perihal kisruh soal tanah
Masjid Agung yang disinyalir oleh pihak Pemkot Palopo sebagai tanah yang akan
dijadikan aset pribadi oleh oknum pengurusnya.
Sinyalemen
ini membuat tim kami demi kebenaran dan
keadilan pun bergerak menelusuri fakta dibalik silang sengketa antara Pihak
Pemerintah Kota Palopo dan Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo. Namun Kepala
Pertanahan Palopo ini tidak bersedia ditemui karena kesibukan menyiapkan agenda
rapat dengan pihak Kantor Pajak dan menyerahkan mandat pada Aspar, Kasi
Pengukuran, untuk menjelaskan masalah itu secara lebih rinci.
Maka
kami pun menuju ruangan Kepala Seksi Pengukuran di BPN Kota Palopo ini untuk mengklarifikasi.
Secara gamblang Aspar membenarkan jika pihaknya hanya sebatas membuatkan akta
berdasarkan fakta kelengkapan berkas/dokumen yang harus dipenuhi pemohon. “kami
sebatas meneliti apakah berkasnya sudah cukup lengkap atau belum? Kami tidak
berhak meneliti sejauhmana keaslian dokumen, tanda tangan dan sebagainya itu
ranah jaksa dan kepolisian,” ujar Aspar.
Aspar
membenarkan jika status tanah diatas lahan Masjid Agung eks kantor Golkar
adalah tanah wakah. “Ini jelas tanah wakaf bukan tanah pribadi, karena adanya
unsur yang menyerahkan yang disebut wakif yakni Ketua Golkar saat itu yakni
Drs. H. Yahya Sahude dan pihak penerima atau disebut “nadzir” yakni ketiga
pengurus yayasan saat itu Syarifuddin Daud, Nawir Kaso, dan Baharuddin. BPN Kota Palopo mengeluarkan
sertifikat tersebut pada tanggal 28 Juni 2007 dengan register nomor 00001
terletak di Kelurahan Batupasi Kecamatan Wara Utara. Statement Badan Pertanahan
Nasional Kota Palopo ini akhirnya memperjelas duduk soal polemik tanah Masjid
Agung yang sempat jadi trending topic di kalangan generasi muda Islam Kota
Palopo.(Iccank/*)