Putusan PTUN Dinilai Janggal, Pengurus Masjid Agung Luwu Palopo Ajukan Banding. Haji Jamal: Hakim Akan Kami Adukan ke KY


MAKASSAR – Kamis siang 03/11/2016 sekira pukul 11.30 WITA, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar kembali menggelar sidang dengan agenda membacakan putusan akhir sengketa kepengurusan Takmir Masjid  Agung Luwu Palopo, dimana terdapat dua versi pengurus takmir masjid yang saling klaim kebenaran antara Pihak Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo (MALP) selaku penggugat dan Walikota Palopo selaku pihak tergugat.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN yang diketuai Michael Renaldy Z, SH, MH menyatakan menolak gugatan pihak penggugat yakni pihak yayasan masjid namun juga Majelis Hakim menyatakan menolak eksepsi pihak tergugat yakni pihak Walikota Palopo HM Judas Amir.

Sidang pembacaan putusan yang tidak dihadiri oleh kuasa hukum penggugat ini terkesan abu-abu karena tidak memenangkan keduanya. KH Syarifuddin Daud selaku Ketua Yayasan MALP terlihat ikut hadir bersama puluhan rombongan pengurus takmir Masjid Agung Luwu Palopo versi yayasan langsung menyatakan naik banding atas putusan tersebut. Ia kecewa karena gugatannya ditolak Majelis Hakim.

Haji Jamaluddin Dhara, SH selaku Ketua Bidang Hukum Yayasan Masjid Agung ketika dimintai tanggapannya menilai putusan hakim PTUN janggal. Ia juga mensinyalir adanya mafia peradilan. “Kami merasa putusan PTUN tidak memenuhi aspek rasa keadilan, materi pokok gugatan kami tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim, pihak yayasan selaku Pengelola Masjid Agung sudah melaksanakan ketentuan yang diatur dalam UU Kementerian Agama melalui Dirjen Bimas Islam.  

 “Kesimpulan kami hakim tidak cermat karena putusannya abu-abu, kami tengarai ada pihak yang bermain dalam kasus ini,” tandasnya tanpa merinci siapa pihak yang dimaksud. “Ada pihak yang melansir putusan hakim PTUN Makassar sehari jelang putusan,” tudingnya.

Haji Jamal bahkan mengancam akan melaporkan hakim yang menangani perkara ini di Komisi Yudisial karena ada dianggap melakukan mal praktek yang mengarah pada jual beli putusan.

Sidang Pembacaan putusan ini sendiri berlangsung sekitar 2,5 jam dimana pihak kuasa hukum tergugat ikut hadir bersama Kabag Hukum Pemkot Palopo dan Asisten III Pemkot Palopo Muh. Hatta Toparakassi. Menariknya sidang ini juga diliput oleh Ratona TV yang merupakan TV Publik yang dibuat oleh Humas Pemkot Palopo. Selang beberapa jam dari putusan sidang PTUN pihak Pemkot pun menggelar jumpa pers di salah satu cafe di kota Palopo.(*)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Cerdas, Bersahaja dan Relijius

Cerdas, Bersahaja dan Relijius