Deteksi Foto: HTI Palopo Long March Demo Penista Agama



PALOPO – Ratusan orang turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa mengecam penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. Terpantau selesai sholat Jumat, 04/11/2016, aksi yang dilakukan oleh massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Palopo ini mengambil lokasi halaman Masjid Agung Luwu sebagai titik kumpul, mereka dibagi dalam dua kelompok terdiri dari kelompok ihwan dan ahwat.


Dalam orasinya mereka menuntut Ahok diadili atas kasus penistaan agama terkait pernyataannya beberapa waktu lalu atas sindirannya yang menyerempet pada QS Al- Maidah:51. Ratusan massa HTI Palopo ini berasal dari kalangan pelajar mahasiswa, dan nampak juga anak kecil yang membawa bendera simbol-simbol HTI.


Aksi unjuk rasa ini dilakukan dengan long march menyusuri jalan-jalan utama yang ada di Kota Palopo. Start dari Mesjid Agung Luwu Palopo dan finish di Terminal jalan Kelapa. Menariknya suara Habib Rizieq Panglima FPI diperdengarkan lewat pengeras suara yang diletakkan diatas kendaraan roda tiga (becak).(D3)

Dualisme Pengurus Takmir Masjid Agung Luwu Palopo, Ini Putusan Hakim PTUN Makassar!

MAKASSAR – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar yang menggelar sidang pembacaan putusan pada Kamis siang 03/11/2016 kemarin membuat putusan yang sumir. Di satu sisi, hakim menolak gugatan pihak Yayasan Pengurus Masjid Agung Luwu Palopo. Sisi lainnya, hakim juga menolak eksepsi pihak tergugat yakni Walikota Palopo HM Judas Amir.
Putusan Majelis Hakim yang diketuai Michael Renaldy Z, SH, MH yang oleh sebagian pengamat dianggap sarat nuansa politis.

Berikut kutipan putusan hakim PTUN Makassar atas sidang gugatan Yayasan Pengurus Masjid Agung Luwu Palopo terkait dualisme kepengurusan takmir Masjid Agung dimana pihak Yayasan MALP berseteru dan menggugat Pihak Walikota Palopo karena dituding merubah SK Pembentukan Pengurus Takmir Masjid Agung Luwu Palopo secara sepihak:
Dalam Penundaan:
-       Menolak Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan yang dilakukan oleh Penggugat
Dalam Eksepsi:
-       Menolak Eksepsi Tergugat
Dalam Pokok Perkara:
-       Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya
-       Menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.184.500,- (Seratus Delapan Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah).-

Laporan : Iccank Razcal

Putusan PTUN Dinilai Janggal, Pengurus Masjid Agung Luwu Palopo Ajukan Banding. Haji Jamal: Hakim Akan Kami Adukan ke KY


MAKASSAR – Kamis siang 03/11/2016 sekira pukul 11.30 WITA, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar kembali menggelar sidang dengan agenda membacakan putusan akhir sengketa kepengurusan Takmir Masjid  Agung Luwu Palopo, dimana terdapat dua versi pengurus takmir masjid yang saling klaim kebenaran antara Pihak Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo (MALP) selaku penggugat dan Walikota Palopo selaku pihak tergugat.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN yang diketuai Michael Renaldy Z, SH, MH menyatakan menolak gugatan pihak penggugat yakni pihak yayasan masjid namun juga Majelis Hakim menyatakan menolak eksepsi pihak tergugat yakni pihak Walikota Palopo HM Judas Amir.

Sidang pembacaan putusan yang tidak dihadiri oleh kuasa hukum penggugat ini terkesan abu-abu karena tidak memenangkan keduanya. KH Syarifuddin Daud selaku Ketua Yayasan MALP terlihat ikut hadir bersama puluhan rombongan pengurus takmir Masjid Agung Luwu Palopo versi yayasan langsung menyatakan naik banding atas putusan tersebut. Ia kecewa karena gugatannya ditolak Majelis Hakim.

Haji Jamaluddin Dhara, SH selaku Ketua Bidang Hukum Yayasan Masjid Agung ketika dimintai tanggapannya menilai putusan hakim PTUN janggal. Ia juga mensinyalir adanya mafia peradilan. “Kami merasa putusan PTUN tidak memenuhi aspek rasa keadilan, materi pokok gugatan kami tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim, pihak yayasan selaku Pengelola Masjid Agung sudah melaksanakan ketentuan yang diatur dalam UU Kementerian Agama melalui Dirjen Bimas Islam.  

 “Kesimpulan kami hakim tidak cermat karena putusannya abu-abu, kami tengarai ada pihak yang bermain dalam kasus ini,” tandasnya tanpa merinci siapa pihak yang dimaksud. “Ada pihak yang melansir putusan hakim PTUN Makassar sehari jelang putusan,” tudingnya.

Haji Jamal bahkan mengancam akan melaporkan hakim yang menangani perkara ini di Komisi Yudisial karena ada dianggap melakukan mal praktek yang mengarah pada jual beli putusan.

Sidang Pembacaan putusan ini sendiri berlangsung sekitar 2,5 jam dimana pihak kuasa hukum tergugat ikut hadir bersama Kabag Hukum Pemkot Palopo dan Asisten III Pemkot Palopo Muh. Hatta Toparakassi. Menariknya sidang ini juga diliput oleh Ratona TV yang merupakan TV Publik yang dibuat oleh Humas Pemkot Palopo. Selang beberapa jam dari putusan sidang PTUN pihak Pemkot pun menggelar jumpa pers di salah satu cafe di kota Palopo.(*)

Cerdas, Bersahaja dan Relijius

Cerdas, Bersahaja dan Relijius