MAKASSAR –
Kamis siang 03/11/2016 sekira pukul 11.30 WITA, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar kembali menggelar sidang
dengan agenda membacakan putusan akhir sengketa kepengurusan Takmir Masjid Agung Luwu Palopo, dimana terdapat dua versi
pengurus takmir masjid yang saling klaim kebenaran antara Pihak Yayasan Masjid
Agung Luwu Palopo (MALP) selaku penggugat dan Walikota Palopo selaku pihak
tergugat.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN yang diketuai
Michael Renaldy Z, SH, MH menyatakan menolak gugatan pihak penggugat yakni
pihak yayasan masjid namun juga Majelis Hakim menyatakan menolak eksepsi pihak tergugat
yakni pihak Walikota Palopo HM Judas Amir.
Sidang pembacaan putusan yang tidak dihadiri oleh kuasa hukum penggugat ini
terkesan abu-abu karena tidak memenangkan keduanya. KH Syarifuddin
Daud selaku Ketua Yayasan MALP terlihat ikut hadir bersama puluhan rombongan pengurus
takmir Masjid Agung Luwu Palopo versi yayasan langsung menyatakan naik banding
atas putusan tersebut. Ia kecewa karena gugatannya ditolak Majelis Hakim.
Haji Jamaluddin Dhara, SH selaku Ketua Bidang Hukum Yayasan
Masjid Agung ketika dimintai tanggapannya menilai putusan hakim PTUN janggal.
Ia juga mensinyalir adanya mafia peradilan. “Kami merasa putusan PTUN tidak
memenuhi aspek rasa keadilan, materi pokok gugatan kami tidak masuk dalam
pertimbangan majelis hakim, pihak yayasan selaku Pengelola Masjid Agung sudah
melaksanakan ketentuan yang diatur dalam UU Kementerian Agama melalui Dirjen Bimas
Islam.
“Kesimpulan kami
hakim tidak cermat karena putusannya abu-abu, kami tengarai ada pihak yang
bermain dalam kasus ini,” tandasnya tanpa merinci siapa pihak yang dimaksud. “Ada
pihak yang melansir putusan hakim PTUN Makassar sehari jelang putusan,” tudingnya.
Haji Jamal bahkan mengancam akan melaporkan hakim yang
menangani perkara ini di Komisi Yudisial karena ada dianggap melakukan mal praktek
yang mengarah pada jual beli putusan.
Sidang Pembacaan
putusan ini sendiri berlangsung sekitar 2,5 jam dimana pihak kuasa hukum
tergugat ikut hadir bersama Kabag Hukum Pemkot Palopo dan Asisten III Pemkot Palopo
Muh. Hatta Toparakassi. Menariknya sidang ini juga diliput oleh Ratona TV yang
merupakan TV Publik yang dibuat oleh Humas Pemkot Palopo. Selang beberapa jam
dari putusan sidang PTUN pihak Pemkot pun menggelar jumpa pers di salah satu cafe
di kota Palopo.(*)