Tampilkan postingan dengan label Yayasan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Yayasan. Tampilkan semua postingan

Dualisme Pengurus Takmir Masjid Agung Luwu Palopo, Ini Putusan Hakim PTUN Makassar!

MAKASSAR – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar yang menggelar sidang pembacaan putusan pada Kamis siang 03/11/2016 kemarin membuat putusan yang sumir. Di satu sisi, hakim menolak gugatan pihak Yayasan Pengurus Masjid Agung Luwu Palopo. Sisi lainnya, hakim juga menolak eksepsi pihak tergugat yakni Walikota Palopo HM Judas Amir.
Putusan Majelis Hakim yang diketuai Michael Renaldy Z, SH, MH yang oleh sebagian pengamat dianggap sarat nuansa politis.

Berikut kutipan putusan hakim PTUN Makassar atas sidang gugatan Yayasan Pengurus Masjid Agung Luwu Palopo terkait dualisme kepengurusan takmir Masjid Agung dimana pihak Yayasan MALP berseteru dan menggugat Pihak Walikota Palopo karena dituding merubah SK Pembentukan Pengurus Takmir Masjid Agung Luwu Palopo secara sepihak:
Dalam Penundaan:
-       Menolak Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan yang dilakukan oleh Penggugat
Dalam Eksepsi:
-       Menolak Eksepsi Tergugat
Dalam Pokok Perkara:
-       Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya
-       Menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.184.500,- (Seratus Delapan Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah).-

Laporan : Iccank Razcal

Putusan PTUN Dinilai Janggal, Pengurus Masjid Agung Luwu Palopo Ajukan Banding. Haji Jamal: Hakim Akan Kami Adukan ke KY


MAKASSAR – Kamis siang 03/11/2016 sekira pukul 11.30 WITA, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar kembali menggelar sidang dengan agenda membacakan putusan akhir sengketa kepengurusan Takmir Masjid  Agung Luwu Palopo, dimana terdapat dua versi pengurus takmir masjid yang saling klaim kebenaran antara Pihak Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo (MALP) selaku penggugat dan Walikota Palopo selaku pihak tergugat.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN yang diketuai Michael Renaldy Z, SH, MH menyatakan menolak gugatan pihak penggugat yakni pihak yayasan masjid namun juga Majelis Hakim menyatakan menolak eksepsi pihak tergugat yakni pihak Walikota Palopo HM Judas Amir.

Sidang pembacaan putusan yang tidak dihadiri oleh kuasa hukum penggugat ini terkesan abu-abu karena tidak memenangkan keduanya. KH Syarifuddin Daud selaku Ketua Yayasan MALP terlihat ikut hadir bersama puluhan rombongan pengurus takmir Masjid Agung Luwu Palopo versi yayasan langsung menyatakan naik banding atas putusan tersebut. Ia kecewa karena gugatannya ditolak Majelis Hakim.

Haji Jamaluddin Dhara, SH selaku Ketua Bidang Hukum Yayasan Masjid Agung ketika dimintai tanggapannya menilai putusan hakim PTUN janggal. Ia juga mensinyalir adanya mafia peradilan. “Kami merasa putusan PTUN tidak memenuhi aspek rasa keadilan, materi pokok gugatan kami tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim, pihak yayasan selaku Pengelola Masjid Agung sudah melaksanakan ketentuan yang diatur dalam UU Kementerian Agama melalui Dirjen Bimas Islam.  

 “Kesimpulan kami hakim tidak cermat karena putusannya abu-abu, kami tengarai ada pihak yang bermain dalam kasus ini,” tandasnya tanpa merinci siapa pihak yang dimaksud. “Ada pihak yang melansir putusan hakim PTUN Makassar sehari jelang putusan,” tudingnya.

Haji Jamal bahkan mengancam akan melaporkan hakim yang menangani perkara ini di Komisi Yudisial karena ada dianggap melakukan mal praktek yang mengarah pada jual beli putusan.

Sidang Pembacaan putusan ini sendiri berlangsung sekitar 2,5 jam dimana pihak kuasa hukum tergugat ikut hadir bersama Kabag Hukum Pemkot Palopo dan Asisten III Pemkot Palopo Muh. Hatta Toparakassi. Menariknya sidang ini juga diliput oleh Ratona TV yang merupakan TV Publik yang dibuat oleh Humas Pemkot Palopo. Selang beberapa jam dari putusan sidang PTUN pihak Pemkot pun menggelar jumpa pers di salah satu cafe di kota Palopo.(*)

Pinjam Ruangan Kejari Periksa Pengurus Yayasan Masjid Agung. Ditengarai Ada Unsur Politis?

PALOPO – Diperiksa selama 1,5 jam Kamis sore kemarin (08/09), di gedung Kejaksaan Negeri Palopo oleh BPKP Propinsi Sulsel, melalui Ulimsyah selaku Ketua Tim Audit, Ketua Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo KH Syarifuddin Daud kepada DETEKSI, Jumat sore tadi (09/09) memberi penjelasan seputar pemeriksaan dirinya bersama pengurus yayasan. Lewat sambungan telepon, ia membeberkan seputar materi pemeriksaan oleh BPKP Sulsel, dimana terdapat kejanggalan soal lokasi pemeriksaan yang meminjam ruangan kejaksaan negeri Palopo dan bukan di gedung Inspektorat Pemkot Palopo berdasarkan undangan pihak Inspektorat  sendiri.

KH Syarifuddin Daud menjelaskan materi pertanyaan tim audit BPKP yang berkisar soal penggunaan anggaran selama masjid ini diberi bantuan dana hibah pada masa pemerintahan Walikota HPA Tenriadjeng yakni periode tahun 2004 s/d 2010 berupa renovasi masjid yang dilakukan secara bertahap. “Setiap tahun dana hibah tersebut diperiksa karena tidak akan diberikan jika tidak ada laporan pertanggungjawaban,” bebernya. Ia juga menjelaskan bahwa untuk pelaksanaan renovasi masjid dipercayakan pada pihak ketiga yakni Ir. Agus Prayudi selaku kontraktor pelaksana kegiatan renovasi masjid, sehingga pihak pengurus masjid maupun yayasan sama sekali tidak memiliki kaitan langsung soal penggunaan anggaran, dan semua sudah dilaporkan ke pihak DPPKAD waktu itu, terbukti dengan pencairan dana beberapa kali dan tidak pernah ada masalah.

[ simak wawancara lengkapnya DISINI ]

Ketua MUI Palopo ini juga membeberkan soal bantuan dana hibah yang diterima oleh pihak yayasan selama Walikota HPA Tenriadjeng berkuasa sedikitnya sekitar Rp. 5 M lebih dan selama masa pemerintahan Judas Amir belum satu peser pun bantuan untuk Masjid Agung Luwu Palopo diberikan, kecuali untuk sekolah SD Islam Darussalam melalui Dinas Pendidikan, itu pun bantuan Pemerintah Pusat.

Muaz seorang pemerhati sekaligus Jamaah Masjid Agung Luwu Palopo mengaku keberatan atas dipilihnya Kantor Kejari Palopo sebagai tempat pemeriksaan. Ia menuding pihak Pemkot ikut bermain dan berusaha menggiring opini seolah-olah KH Syarifuddin Daud dan pengurus yayasan telah menyelewengkan dana bantuan hibah. “saya protes keras, beliau itu ulama kami, bukan tersangka korupsi yang harus dipanggil ke Kejaksaan apalagi ini atas undangan Inspektorat Palopo, bukan inisatif Kejari Palopo sendiri, ada apa ini?,” ujar Muaz mempertanyakan soal lokasi pemeriksaan tersebut.

Samil Ilyas Kepala Inspektorat Kota Palopo saat berbincang dan berdebat dengan Muaz Kamis sore 08/09, soal keberatan dia seputar tempat pemeriksaan pengurus yayasan Masjid Agung mengaku bahwa dipilihnya Kantor Kejari Palopo sebagai tempat yang dianggapnya netral.(*)

Awweee, Sudah 16 Pengurus Masjid Versi Walikota Mengundurkan Diri. Ada yang Namanya Dicatut Tanpa Konfirmasi?


Palopo – Malang benar cara pemimpin kita menyelesaikan masalah. Alih-alih mau menyelesaikan masalah justru menimbulkan masalah baru. Hal ini terungkap dalam Jumpa Pers yang digelar pihak Pengurus Yayasan Sabtu siang 28/05 lalu di Masjid Agung Luwu Palopo. Dari beberapa nama Pengurus Masjid versi tandingan yang disusun berdasarkan SK Walikota Palopo, sudah ada 16 orang yang menyatakan secara tegas mengundurkan diri. Rezki Azis Ketua GP Anshor sekaligus pengurus Remaja Masjid Agung memperlihatkan fotokopi nama-nama berikut surat resmi pengunduran diri 16 tokoh yang telah menyatakan mengundurkan diri. Ada yang beralasan tidak ingin terlibat dan ada pula yang mengaku namanya hanya dipasang-pasang alias tanpa konfirmasi atau tanpa dihubungi terlebih dahulu.

Diantara nama-nama yang mengundurkan diri adalah: Dr. H. Muammar Arafat, SH, MH. DR Muhaemin, MA, Rezki Asiz, S.Sos,I, M.Pd.I, Drs. H. Ibnu Hajar, M.Pd.I, Muh. Yusuf Bandi dan sebagainya (lihat foto daftar nama dan surat pengunduran diri)  



Rezki Azis menilai langkah walikota mengintervensi pengurus yayasan sebagai langkah bertentangan dengan UU Yayasan yang sudah disahkan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. Secara resmi kami dengan tegas menolak intervensi dan tuduhan yang tidak berdasar atas serangan walikota terhadap pribadi Ulama kami dan juga guru kami yang dianggap menyelewengkan dana umat untuk kepentingan pribadi. Kami protes keras dan tidak terima fitnah jika ada dana Rp150 juta diselewengkan begitu juga fitnah seolah-olah pengurus yayasan akan menjadikan Masjid Agung ini sebagai milik pribadi. Yayasan tidak pernah mengklaim karena yang memiliki tanah dan bangunan masjid serta sekolah di kompleks Masjid Agung adalah milik ummat muslim se Luwu Raya bukan hanya milik warga Palopo. Karena historis waktu itu belum diadakan pemekaran Luwu Raya, tegas Rezki.(Deteksi/D1)

Ome Prihatin, Kisruh antara Walikota versus Yayasan Masjid Agung Contoh Buruknya Komunikasi Pemimpin

PALOPO - Wakil Walikota Palopo Akhmad Syarifuddin Daud yang akrab disapa Ome sangat prihatin dan menyesalkan timbul selisih paham antara Walikota HM Judas Amir dan pihak Yayasan dimana sang Ketua Umum Yayasan notabene adalah ayahnya sendiri. Ditemui di kediamannya, Sabtu 28/05, Ome mengatakan jika dirinya sedapat mungkin menahan diri untuk berkomentar mengingat akan timbul conflict of interest karena hubungan emosional yang sulit untuk dielakkan. “saya mungkin hanya bisa sebatas prihatin dan menyesalkan kisruh ini terjadi, tidak elok jika saya turut memberi komentar,” ujarnya.

Namun begitu, Ome merasa ikut terpanggil untuk mencarikan solusi. “mungkin jalan mediasi dengan wakil rakyat di DPRD jauh lebih elegan dan bermartabat ketimbang menempuh jalur hukum, kecuali memang sudah tidak ada jalan, yah apa boleh buat,” tambah tokoh muda yang digadang-gadang akan maju dalam bursa Pilkada Palopo ini. Ome merasa buruknya komunikasi ditambah lagi orang-orang dalam lingkaran walikota yang kurang kapabel sebagai biang kekisruhan ini.

Ia mengaku gerah dengan pemberitaan media tertentu yang menurutnya sebagai pembenaran sepihak karena tanpa ditelaah dan dikaji terlebih dahulu. Ome menolak berkomentar lebih jauh saat ditanya wartawan perihal dirinya yang konon dijadikan sasaran tembak walikota. “oh, kalau hal itu silakan ditafsirkan sendiri, saya tidak enak berkomentar,” tandasnya. Sudah jadi rahasia umum jika hubungan antara walikota HM Judas Amir dan dirinya  memang sudah lama tidak sejalan dan tidak akur. Namun Ome meyakini kebenaran dan kemungkaran suatu saat akan diperlihatkan oleh Yang Maha Kuasa. “Kami tetap teguh pada pendirian jika suatu saat nanti segala macam muslihat dan tipu daya akan dibuka oleh Yang Maha Mengetahui, Tuhan tidak tidur, Allah Maha Bijaksana, kami harus sabar dengan segala macam cobaan dan tantangan yang ada,” ucapnya pasrah.


Sementara itu secara terpisah, Rezki Azis selaku pengurus remaja Masjid Agung yang juga Ketua GP Anshor Palopo menilai jika tindakan walikota mengobok-obok Masjid Agung adalah bertentangan dengan UU Yayasan dan cenderung memecah belah umat. “Seharusnya Judas bersyukur masih ada orang yang mau peduli dan membesarkan mesjid yang mendapat dukungan penuh dari jamaah masjid. Harusnya kita malu dengan daerah lain yang pemimpinnya senantiasa berjalan beriringan dengan ulamanya, urai Rezki. Sebaiknya Judas fokus menyelesaikan janji-janji politiknya kepada masyarakat terkait dengan berbagai program yang tidak berjalan maksimal hingga saat ini. Harapan masyarakat walikota punya perasaan yang sedikit peka dengan kondisi saat ini di Purangi, bagaimana masalah pedagang Pasar Andi Tadda, Pendidikan Gratis, kesehatan dan sebagainya bukan malah mengurusi hal-hal yang tidak substantif seolah-olah tidak ada kerjaan lain,” urainya dengan nada tinggi. Rezki mengkhawatirkan bilamana masalah ini terus berlarut maka adzab Allah akan turun di kota Palopo.(DETEKSI/D1)

Cerdas, Bersahaja dan Relijius

Cerdas, Bersahaja dan Relijius