Ome Datang, SMS Dana Langsung Melejit di Urutan Pertama


Wardana alias Dana pengamen asal Palopo yang mencoba keberuntungan di ibukota lewat ajang pencarian bakat yang diadakan televisi swasta Indosiar memasuki babak menuju 3 besar. Dari 4 kontestan yang tersisa, Dana boleh berbangga karena satu-satunya yang mendapat perhatian pemerintah khususnya Wakil Walikota Palopo yang sudah dua kali datang langsung menyaksikan Putra Luwu ini mempersembahkan yang terbaik lewat suara merdu yang ia miliki.

Seperti Senin malam kemarin, 27/06, Akhmad Syarifuddin Daud atau Ome kembali datang ke studio Indosiar untuk mensupport Dana. Bersama Kerukunan Keluarga Tana Luwu (KKTL) Ome terlihat enjoy dan terus mengguyur handphonenya dengan sms dukungan untuk Dana.
Sebenarnya, Ome agak terlambat datang karena beberapa urusan yang harus ia selesaikan. Ia datang saat dua kontestan lain yakni Soraya Ternate dan Hafiz Batubara  sudah naik pentas. Saat itu presenter kondang Irfan Hakim mengumumkan posisi Dana berada di urutan kedua dengan prosentase sms berkisar 20-an% saja.
Namun saat Dana hendak membawakan lagu yang sedikit rancak berjudul Taubatlah Taubat, lagu yang dipopulerkan oleh Syahrini, Ome tiba-tiba muncul dengan didampingi pengurus KKTL dan langsung memberi support.

Walhasil peringkat Dana terkatrol ke urutan teratas dengan persentase polling sms 32,2% sementara Fanti juga ikut naik ke peringkat 2 dengan raihan 25,2%. Ome saat dihubungi via selulernya mengatakan kehadiran dia dua kali berturut-turut selain untuk memberi support dan dukungan moril pada Dana juga sebagai bagian dari promosi daerah khususnya Kota Palopo dalam memperkenalkan potensi yang kita miliki,” beber Wakil Walikota yang juga Ketua Pemuda Pancasila ini.

Ome berharap generasi  muda Palopo dan Luwu Raya termotivasi dengan duta-duta daerah seperti Evi Masamba dan Dana di ajang-ajang pencarian bakat lainnya.Ome juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas dukungan berbagai pihak dimanapun berada yang selama ini bersatupadu mendukung Dana.”Mudah-mudahan Dana dapat memberikan yang terbaik dan menjadi juara di Q Academy,” kuncinya.(DETEKSI/*)

Ramadan, Ome Community Silaturahmi ke Panti Asuhan

PALOPO - Sejak kemarin dan hari ini, Minggu 26/06, komunitas Ome Community dan Pemuda Pancasila mulai melakukan kegiatan berbagi melalui acara buka puasa bersama di jalanan. Demikian disampaikan oleh Ome, sapaan akrab Wakil Walikota Palopo ini lewat rilisnya. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari berturut-turut dimana hari pertama dengan melakukan silaturahmi dan buka puasa bersama anak-anak Panti Asuhan Nurul Ilahi kawasan Pontap, di daerah sekitaran Jalan Yos Sudarso.

Sedangkan pada hari kedua (hari ini, red) dilaksanakan di sekitar Pasar Niaga Palopo (PNP) dengan membagikan makanan kepada tukang becak dan warga masyarakat.  Adapun tujuan kegiatan ini dilaksanakan, lanjut Ome,  dalam rangka ikut memaknai momentum Ramadan sekaligus upaya membangun kebersamaan dengan masyarakat  yang kurang mampu. Ia berharap berkah ramadhan menghampiri kita semua, tulis Wakil Walikota Palopo ini dalam rilis yang diterima redaksi DETEKSI sore ini.

Koordinator kegiatan, Aswin Djidar yang juga Direktur Eksekutif Ome Community mengatakan ini adalah salahsatu bentuk kepedulian Akhmad Syarifuddin alias Ome yang juga Ketua Pemuda Pancasila di Kota Palopo, dengan melakukan kunjungan silaturahmi dari rumah ke rumah. Dengan begitu, berbagai keluhan masyarakat kalangan bawah juga sekalian bisa diserap sambil berbagi di bulan yang penuh berkah ini.(R/*)

Kampanye Budaya Sulsel, Syahrul Bawa Buku Ini ke Raker PMTI


RANTEPAO - Tiada henti dalam berpromosi Budaya-Wisata Toraja Syahrul bawa buku Cerita Tentang Toraja di ajang pertemuan Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI). Tak hanya itu buku yang menceritakan aneka budaya wisata itu akan dibawa di ajang Toraja Fair 2016.

Kepada media ini Syahrul Anwar Pay yang juga Kepala Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Cabang Rantepao Kabupaten Toraja Utara (Torut) mengatakan sengaja membawa dalam pertemuan itu agar menjadi inspirasi bagi siapapun dalam mengembangkan juga mendorong potensi daerahnya.

“Kami bawa khusus dalam pertemuan dan event itu,” singkat Syahrul melalui percakapan pertelepon, Kamis 23 Juni 2016. Tersirat bahwa buku hasil karya warga lokal tersebut setidaknya dapat menginsiprasi bagi siapapun dalam mendorong potensi daerahnya.
Menurut rencana besok, Jumat 24 Juni, Syahrul beserta rombongan akan bertolak menuju Jakarta guna menghadiri rapat kerja PMTI. Jon sapaan akrab pria ini mengaku dirinya dirinya diundang ikut dalam pertemuan akbar orang Toraja tersebut.

“Setelah ikuti rapat saya akan sempatkan diri hadir di event Toraja Fair 2016. Buku tak banyak kami bawa hanya sekitar 20 eksemplar. Kiranya cukup untuk referensi kalau-kalau ada yang mau datang berkunjung ke Toraja,” paparnya.
Diketahui, rapat kerja PMTI akan dimulai pada 25 Juni 2016 sementara event Toraja Fair 2016 berlangsung dari 24-26 Juni di Tongkonan Toraja, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sebelumnya pada Maret 2016 lalu Syahrul Anwar Pay menemui Dewi Gontha juga Direktur Java jazz. Di kesempatan itu Syahrul menyerahkan miniatur Tongkonan, kopi bubuk dalam kemasan bambu dan Buku Cerita Tentang Toraja. Syahrul mengaku mengapresiasi Dewi yang telah mengangkat tema Java Jazz 2016 yakni "Eksplore Toraja" di ajang musik bergenre jazz berkelas dunia tersebut.(ist/*)

Wawali Akhmad Syarifuddin Jadi Keynote Speaker Seminar Nasional Pasar Modal Syariah di IAIN Palopo


PALOPO -   Wakil Walikota Palopo Akhmad Syarifuddin Daud yang bulan lalu meraih gelar doktor, Kamis siang, 23/06/2016 didaulat menjadi keynote speaker atau pembicara kunci dalam seminar nasional pasar modal syariah di Fakultas Ekonomi Islam IAIN Palopo.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh rektor IAIN DR Pirol didampingi Fauzan selaku Kepala Perwakilan Bursa Efek Indonesia Makassar dan Carlo E.F Coutrier manajer cabang PT Trimegah Sekuritas. Kegiatan ini dihadiri oleh ribuan mahasiswa dan dosen bertempat di gedung serbaguna IAIN Palopo.

Kegiatan yang bertema “Pasar Modal Syariah Solusi Investasi Masa Depan” ini adalah bagian dari integrasi produk syariah di Pasar Modal, reorientasi kebijakan integrasi produk keuangan syariah. Ome demikian wakil walikota ini akrab disapa mengatakan, perlunya reformasi kebijakan tata kelola dan strategi regulasi yang tidak hanya dapat membantu negara muslim memelihara keuangan syariah mereka secara internasional, tetapi juga mampu menumbuhkan pasar modal  syariah domestik mereka yang lebih orisinil. 

Sejalan dengan hal tersebut, dimana Palopo merupakan wilayah strategis yang menghubungkan dengan kabupaten kota lainnya sesuai dengan visi misi pemerintah yang menjadikan Palopo kota “hub” atau perantara barang dan jasa di wilayah jazirah utara Sulawesi Selatan, tentu merupakan peluang sekaligus tantangan untuk dikembangkan di masa yang akan datang. Dengan potensi yang dimilikinya ini merupakan modal berharga dalam mendorong terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan melalui pengembangan pasar modal dan pasar modal syariah,” jelas Ome. Ia menambahkan Palopo harus mampu melihat peluang itu dan harus bekerja lebih keras menjadikan Palopo sebagai 3 pilar utama ekonomi di Sulsel. “Di wilayah selatan ada Kota Makassar, di tengah ada Bone/Pare-pare dan di utara ada Kota Palopo, kita harus jeli memanfaatkan peluang ini dan memang masih banyak sektor yang harus kita benahi, salah satunya yaa itu tadi,” kuncinya.(ist/*)

Hearing di DPRD Palopo, Yayasan Sebut Tanah Masjid Agung Hasil Curung-Curung Umat Islam. Haji Jamal: Pemkot Tak Sepeser Pun Pernah Beli Lewat APBD

PALOPO - Rapat Dengar Pendapat antara DPRD Kota Palopo dan Pengurus Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo berlangsung cukup alot, meski begitu penuh dengan suasana kekeluargaan pada Rabu siang 22/06 kemarin. Dibuka oleh Harisal A. Latief selaku Ketua DPRD Palopo didampingi dua orang Wakil Ketua serta Ketua Komisi 1 dan 3, rapat juga dihadiri oleh anggota komisi 3 dengan menghadirkan unsur pimpinan Yayasan Pengurus Masjid Agung Luwu Palopo (MALP).

Dalam hearing atau rapat dengar pendapat kali ini, pihak DPRD Palopo mempertanyakan silang sengketa antara pihak pengurus yayasan dengan walikota Palopo yang ramai menjadi sorotan media termasuk di media sosial.
Pihak Yayasan sendiri diwakili oleh KH Syarifuddin Daud serta beberapa pengurus diantaranya H. Nawir Kaso, H. Jamal Dhara dan pengurus lain yang masuk dalam jajaran takmir Masjid Agung.

KH. Syarifuddin Daud menjelaskan dari A hingga Z soal riwayat Masjid Agung, kepemilikan tanah hingga dualisme pengurus masjid yang disebut pihak yayasan sebagai intervensi walikota. Yayasan, sebut Syarifuddin Daud tidak pernah berniat menjadikan Masjid Agung sebagai milik pribadi. Jikalau pun ada surat yang dibuat, disitu peran yayasan hanya mewakili, bukan sebagai pemilik langsung. “Yang punya adalah ummat muslim Palopo dan Luwu Raya, peran kami disini hanya sebagai pihak yang oleh undang-undang dinyatakan sah dan resmi untuk mengelola masjid ini,” dan selama ini ummat tidak ada yang protes. Yang ribut justru elit-elit pemkot dan dipolitisasi sedemikian rupa, kasihan ummat jika pengurusnya saja mau dipecah belah, dengan membuat SK Walikota pengurus tandingan yang kemudian beberapa nama dari pengurus itu, yang karena mereka mengerti hukum, lantas mengundurkan diri,” jelas Syarifuddin Daud secara panjang lebar.  Ketua MUI Kota Palopo ini juga menyayangkan statement bersifat fitnah yang dimuat di dua media harian lokal dengan judul Tanah Masjid Agung Disertifikatkan Secara Pribadi. “Summa naudzu billahi min dzalik, tak sebersit niat sedikit pun untuk melakukan hal seperti yang dituduhkan itu,” Faktanya, beber, Syarifuddin Daud, tanah wakaf eks Partai Golkar dengan luas persil 970 meter persegi, sudah disertifikatkan atas nama pengurus yayasan sebagai tanah wakaf. Tanah wakaf adalah tanah yang diberikan untuk dipakai berjuang di jalan Allah menegakkan syariah Islam. Ini bukan tanah pribadi. Mengapa harus yayasan? Karena secara sah menurut undang-undang badan otonom yang legal untuk mengurus Masjid Agung adalah yayasan ini. Lalu mengapa nama Walikota Judas Amir kemudian tidak masuk dalam pengurus yayasan? karena terbit aturan kemudian dalam UU Pemerintahan Daerah, bahwa bupati/walikota tidak boleh terlibat dalam suatu perusahaan atau yayasan apapun, dan hal ini sudah kami konsultasikan dengan Kepala Pengadilan Negeri Palopo waktu itu,” papar Syarifuddin Daud.

[ simak laporannya dalam live report DETEKSI versi mp3 disini ]



Yang menarik dari pertemuan ini, Ketua DPRD Palopo. Harisal A. Latief menawarkan win-win solution bagi kedua belah pihak. Pemkot, ujar Risal, menawarkan opsi mensertifikatkan semua tanah diatas Masjid Agung atas nama Pengurus Masjid. “jadi opsi walikota, semua tanah, tanah apapun dalam kompleks Masjid Agung Luwu Palopo disertifikatkan menjadi hanya satu sertifikat,” jelas Risal.

Dalam pertemuan di Rujab Saokotae 14 Juni lalu, ungkap Risal, Judas Amir selaku walikota menawarkan opsi yang diharapkan bisa diterima baik semua pihak. Butir kedua opsi itu, SK Pengurus Masjid versi Walikota akan dicabut dan dibatalkan asal pihak yayasan mau menerima opsi pertama tadi. “tetapi untuk pensertifikatan tanah, yayasan untuk sementara ditiadakan dulu,” tambah legislator Partai Golkar ini.

Kontan tawaran ini mendapat reaksi keras dari salah seorang pengurus masjid. Haji Jamal Dhara, SH yang juga selaku Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Mesjid Agung menyampaikan  penolakannya. “Tanah Masjid Agung ini, jika kita mau kembali ke belakang melihat sejarah, tidak ada satu peser pun berasal dari dana APBD. Tiba-tiba ada yang mau datang sertifikatkan, kita harusnya malu, karena yang berhak bukan hanya kita di Palopo tapi saudara-saudara kita di 3 Kabupaten lainnya. Pemkot Palopo selama ini, tidak satu sen pun keluar uang untuk membeli tanah, semua hasil curung-curung ummat muslim, dari tahun 2003 sampai sekarang,” ujar Haji Jamal dengan nada tinggi.

Namun, pihak DPRD tetap kukuh dengan opsi walikota tersebut, bahkan disebutkan jika opsi ini ditolak, maka pihak walikota akan mengancam dengan menggugat secara hukum. “tentu harus kita hargai jika walikota juga punya hak untuk melakukan upaya hukum bilamana opsi ini tidak disepakati,” jelas Harisal.

Mendengar penjelasan itu, pihak yayasan nampak sedikit lega manakala pihak Pemkot Palopo seperti yang diutarakan Ketua DPRD yang menyadari kekeliruannya dengan segera mencabut SK Walikota tentang pembentukan pengurus masjid yang kontroversial tersebut. Hanya saja terkait sertifikat lahan masjid agung seluas 5 Ha masih akan dibahas oleh pihak yayasan secara internal, mengingat sifat kepemimpinan dalam yayasan tersebut adalah kolektif kolegial, dimana pihak ketua yayasan tidak serta merta dapat mengambil keputusan secara sepihak tanpa melalui musyawarah dengan pembina dan pengawas yayasan. “di forum tadi, secara eksplisit Pak Ketua Yayasan sudah bisa menerima opsi yang ditawarkan namun mekanisme kami di yayasan harus melalui forum rapat dan musyawarah pimpinan terlebih dulu,” tandas H. Jamal.(*)

Yayasan Merasa Didzolimi tapi Walikota Bersikukuh Karena Merasa Benar. Lalu Apa Kata Tenriadjeng?

PALOPO - Ibarat drama tarik menarik kepentingan dalam kisruh Masjid Agung Luwu Palopo (MALP) semakin seru dan menegangkan. Tim Pemkot Palopo pada Senin 13 Juni 2016 melempar bola panas yang mengarah pada Pengurus Yayasan MALP. Sertifikat Masjid Agung konon dijadikan aset pribadi oleh KH Syarifuddin Daud dan kawan-kawan. Dalam rilisnya, tim pemkot menengarai ada upaya secara sistematis pihak yayasan untuk menguasai aset diatas lahan kompleks masjid tersebut. Drama ini semakin kontroversial dengan dokumen-dokumen yang turut dilampirkan.

Haji Jamal Dhara, SH Ketua seksi hukum dan advokasi pengurus masjid agung versi yayasan menyebut jika kasus ini sebaiknya kurang elok jika terus menerus di blow up di bulan suci Ramadan. “hargailah bulan suci Ramadan. Soal materi atau pokok perkara bisa diperdebatkan di forum yang terhormat. Di pengadilan misalnya daripada harus ribut-ribut berpolemik di koran. Ini sudah mengarah pada pencemaran nama baik,” ujarnya meradang membaca tulisan di dua harian lokal kota penghasil sagu ini. Ia lantas memperlihatkan sertifikat asli tanah eks Golkar yang disorot oleh Tim Pemkot Palopo. Sertifikat tanah itu berlabel “Tanah Wakaf” yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional pada tanggal 28 Juni 2007.
“Sertifikat ini adalah jawaban dari tuduhan itu. Jika ini tanah pribadi maka anda bisa lihat sendiri di sertifikat ini atas nama siapa?,” tegasnya.

Walikota Palopo HM Judas Amir saat konperensi pers beberapa waktu lalu mengatakan jika pihaknya mencium aroma tidak beres dalam sewa menyewa diatas lahan masjid Agung. “ada yang janggal dalam perjanjian sewa menyewa dan sudah ada surat pembatalan dari notaris mereka sendiri Amiruddin Alie, SH terkait susunan pengurus yayasan ,” ucap Judas saat itu.

Namun Haji Jamal Dhara membantah sinyalemen walikota tersebut. Tidak ada pihak yang menjadikan lahan mesjid ini sebagai milik pribadi itu hanya ketakutan walikota saja. Dasarnya tidak ada, karena sertifikat tanah yang dimiliki yayasan tetap bersifat kolektif kolegial, tiga nama yang ada dalam sertifikat mewakili ribuan ummat muslim Luwu Raya. “Sertifikat ini yang mereka persoalkan adalah tanah wakaf dan nadzir (penerima) adalah yayasan melalui tiga pengurusnya, ini clear, jika pun tanah ini dimanfaatkan itu untuk keperluan ummat karena uangnya dikelola yayasan melalui bendahara yayasan yang secara transparan diumumkan setiap hari Jumat di Masjid Agung, kurang apa lagi?” tandasnya penuh semangat.

Secara terpisah, Minggu malam lalu, 19/06, redaksi DETEKSI menghubungi mantan orang nomor satu di kota Palopo yakni HPA Tenriadjeng yang kini meringkuk di LP Gunung Sari Makassar. Ribut-ribut soal Masjid Agung rupanya sampai juga ke telinga dia. Secara khusus ia menyampaikan permohonan maaf di bulan suci ramadan ini bagi umat muslim Kota Palopo. Tenriadjeng mengatakan soal tanah wakaf dari eks kantor Golkar menjadi aset Masjid Agung Luwu Palopo sudah melalui prosedur yang benar. Dirinya selaku pembina Masjid Agung saat itu menerima wakaf berupa tanah yang harus digunakan untuk keperluan umat muslim. “waktu itu almarhum Yahya Saude menyerahkan pada saya selaku walikota yang juga pembina Masjid Agung dan saksinya ada tiga orang. Itu sudah final, tidak bisa diganggu gugat lagi, kalau ada yang gugat itu orang (maaf) baga,” terangnya. Tenriadjeng menambahkan jika tanah diatas Masjid Agung diserahkan langsung pada yayasan melalui dirinya selaku walikota saat itu.
“saya sebagai dewan pembina Masjid Agung menerima dan saya anggap kebesaran hati kita semua jika tidak usah lagi meributkan hal itu karena tanah itu milik publik masyarakat Palopo khususnya dan Luwu umumnya,” ujar dia sembari memberi nasehat pada kedua pihak yang bertikai.

Mengacu pada rebutan asset antara Kabupaten Luwu dan Pemkot Palopo pasca pemekaran Luwu Raya memang nama Masjid Agung masuk dalam zona aman karena keduanya baik Pemkab Luwu maupun Pemkot  Palopo sudah tidak lagi mempermasalahkannya.
Namun tidak ada angin, tidak ada hujan tiba-tiba muncul surat pembatalan atas surat keterangan yang dibuat di jaman HPA Tenriajeng berkuasa yang akhirnya dicabut dan dibatalkan. Sesuatu yang menurut beberapa kalangan dampaknya bisa meluas pada aspek bisnis.

“ngeri jika tiba-tiba lantaran sakit hati, surat keterangan dari lurah atau camat dicabut begitu saja, misalnya perihal tempat usaha masyarakat. Ijin warung makan saya dicabut padahal sudah pernah diberikan, ini soal aspek kepastian hukum, dampaknya bisa meluas pada sektor bisnis,” ujar seorang pengusaha di kawasan pasar niaga Palopo yang enggan dikorankan namanya.(Iccank/*)

BPN: Tanah Masjid Agung Palopo Tanah Wakaf!

Sertifikat Tanah Wakaf Masjid Agung Palopo Bukan Tanah Pribadi (Exclusive DETEKSI)
PALOPO - Pada Selasa siang (21/06) sekitar pukul 12.00 redaksi DETEKSI menemui Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Palopo untuk meminta klarifikasi perihal kisruh soal tanah Masjid Agung yang disinyalir oleh pihak Pemkot Palopo sebagai tanah yang akan dijadikan aset pribadi oleh oknum pengurusnya.

Sinyalemen ini membuat tim kami demi kebenaran dan keadilan pun bergerak menelusuri fakta dibalik silang sengketa antara Pihak Pemerintah Kota Palopo dan Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo. Namun Kepala Pertanahan Palopo ini tidak bersedia ditemui karena kesibukan menyiapkan agenda rapat dengan pihak Kantor Pajak dan menyerahkan mandat pada Aspar, Kasi Pengukuran, untuk menjelaskan masalah itu secara lebih rinci.

Maka kami pun menuju ruangan Kepala Seksi Pengukuran di BPN Kota Palopo ini untuk mengklarifikasi. Secara gamblang Aspar membenarkan jika pihaknya hanya sebatas membuatkan akta berdasarkan fakta kelengkapan berkas/dokumen yang harus dipenuhi pemohon. “kami sebatas meneliti apakah berkasnya sudah cukup lengkap atau belum? Kami tidak berhak meneliti sejauhmana keaslian dokumen, tanda tangan dan sebagainya itu ranah jaksa dan kepolisian,” ujar Aspar.

Aspar membenarkan jika status tanah diatas lahan Masjid Agung eks kantor Golkar adalah tanah wakah. “Ini jelas tanah wakaf bukan tanah pribadi, karena adanya unsur yang menyerahkan yang disebut wakif yakni Ketua Golkar saat itu yakni Drs. H. Yahya Sahude dan pihak penerima atau disebut “nadzir” yakni ketiga pengurus yayasan saat itu Syarifuddin Daud, Nawir Kaso, dan Baharuddin. BPN Kota Palopo mengeluarkan sertifikat tersebut pada tanggal 28 Juni 2007 dengan register nomor 00001 terletak di Kelurahan Batupasi Kecamatan Wara Utara. Statement Badan Pertanahan Nasional Kota Palopo ini akhirnya memperjelas duduk soal polemik tanah Masjid Agung yang sempat jadi trending topic di kalangan generasi muda Islam Kota Palopo.(Iccank/*)

Pengurus Yayasan Masjid Agung Palopo Menang di Putusan Sela PTUN Makassar

Masjid Agung Luwu Palopo - ilustrasi (getty images)

MAKASSAR - Setelah dua kali bersidang, gugatan pihak pengurus yayasan yang diwakili oleh KH Syarifuddin Daud dan Hisban Thaha melalui kuasa hukumnya Anwar Amiruddin, SH dkk akhirnya memenangkan gugatan lewat putusan sela atas SK Walikota tentang susunan pengurus versi dia, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Makassar, Selasa, 21 Juni 2016. Melalui laman situs PTUN Makassar www.sipp.ptun-makassar.go.id dikabarkan tuntutan penggugat diterima oleh majelis hakim PTUN. Berikut kutipan putusan sela tersebut :

Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya ;

Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat Nomor : 220 / V / 2016, tanggal 20 Mei 2016 Tentang Pembentukan Pengurus Masjid Agung Luwu Palopo, Periode 2016-2019, serta segala turunannya termasuk namun tidak terbatas pada PEMBENTUKAN PANITIA AMALIAH RAMADHAN MASJID AGUNG LUWU PALOPO TAHUN 1437 H / 2016 M, tanggal 23 Mei 2016 ;

Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat Nomor : 220 / V / 2016, tangal 20 Mei 2016 Tentang Pembentukan Pengurus Masjid Agung Luwu Palopo, Periode 2016-2019 ;

Memerintahkan Tergugat  untuk menerbitkan Surat Keputusan  Susunan Pengurus Takmir Masjid Agung Luwu Palopo  yang direkomendasikan oleh Kepala  Kantor Kementrian Agama Kota Palopo Nomor : Kd.21.25/BA.03/325/2016Â  tanggal 15 April 2016.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Cerdas, Bersahaja dan Relijius

Cerdas, Bersahaja dan Relijius