Tampilkan postingan dengan label Kolom. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kolom. Tampilkan semua postingan

OPINI : Korupsi dalam Pusaran Politik dan Budaya

Oleh : Muliyawan, SH, MH
Korupsi saat ini sudah menjadi trend dimana-mana, yang melakukan korupsi pun sudah tidak mengenal kelas dan strata lagi, mulai dari level menteri, sampai kepada level kepala desa, korupsi pun kini sudah mulai menjalar sampai ke penegak hukum dan swasta. Bahkan yang menyandang status PNS (Pegawai Negeri Sipil) pun, tanpa disadari dalam kesehariannya telah melakukan perilaku korupsi kecil-kecilan dengan modus "terlambat masuk kantor dan cepat pulang sebelum waktunya" padahal telah digaji oleh negara dengan jam kantor yang sudah ditentukan.
Perilaku korup memang sudah menggurita dan sudah menjadi kanker ganas stadium empat yang susah disembuhkan dan yang lebih parah lagi terduga korupsi pun sudah tidak mempunyai rasa malu lagi tampil di depan publik. Lihat saja ketika mereka diwawancarai oleh awak media (cetak maupun elektonik) mereka tidak menampakkan wajah penyesalan apalagi perasaan bersalah dan dengan enteng mereka menjawab "kan ini baru dugaan belum tentu kami bersalah dan kita harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah".
Banyak orang yang bertanya, apakah korupsi yang sudah mengakar dimana-mana masih bisa diberantas sampai ke akar-akarnya, sehingga korupsi tidak ada lagi di muka bumi ini, terutama di negeri tercinta Indonesia? Jika kita realistis tentu jawabannya "TIDAK" tetapi yang bisa dilakukan adalah bagaimana mengurangi perilaku korupsi dengan cara mencabut akar-akar korupsi tersebut, yang akarnya adalah kebodohan dan kemiskinan, karena dari kebodohanlah yang melahirkan kemiskinan dan kemiskinan yang bisa membuat orang berperilaku korup.
Sangat ironis memang ketika melihat sumber daya alam Indonesia yang melimpah ruah dibandingkan dengan negara-negara lain, apa yang dicari di negeri ini semuanya ada, bahkan negeri ini bisa dikatakan sebagai "serpihan surga" yang diberikan oleh Tuhan kepada kita semua rakyat Indonesia, karena semua yang dibutuhkan dalam kehidupan keseharian kita semua ada di negeri ini, mulai minyak bumi, gas alam, batubara, emas, tembaga, nikel, semuanya ada. Dan di tanah yang sangat subur ini semua yang ditanam insya Allah akan tumbuh dengan subur, sehingga tidak ada lagi penduduk miskin yang kelaparan. Pertanyaannya kenapa kemiskinan semakin banyak bukannya semakin berkurang? Jawabannya karena kita tidak pernah bersyukur dan mengelola dengan baik apa yang telah diberikan oleh Tuhan kepada kita ditambah lagi perilaku korup para pemimpin yang rakus dan tamak terhadap harta yang bukan haknya dan hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kelompoknya. Pemimpin-pemimpin seperti inilah yang pada akhirnya banyak melakukan penyalahgunaan kewenangan (abus de droit) dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang pada gilirannya melahirkan korupsi politik. Dan korupsi politik inilah yang melahirkan korupsi-korupsi konvensional sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan khususnya yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Menurut Artidjo Alkostar (Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI) masalah besar yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini adalah merajalelanya korupsi, terutama yang berkualifikasi korupsi politik karena korupsi merupakan penghalang pembangunan ekonomi, sosial politik, dan budaya bangsa, dimana korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), karena korupsi di Indonesia sudah meluas dan sistematis yang melanggar hak-hak ekonomi masyarakat, untuk itu memerlukan cara-cara pemberantasan korupsi yang luar biasa.
Begitu ganasnya kejahatan korupsi, terutama korupsi politik yang tidak hanya melanggar hak-hak ekonomi rakyat tetapi lebih dari itu bisa memporak-porandakan perekonomian suatu negara sehingga negara tersebut bersatus negara pailit (bangkrut), lihat saja akibat korupsi yang terjadi di negara Yunani yang dilakukan oleh kebanyakan para pejabatnya mengakibatkan negara yang dikenal sebagai negeri "para dewa-dewa" dan negeri kaum filosof (karena di negara itulah terlahir filosof-filosof terkenal dunia seperti Socrates, Aristoteles dan Plato) menjadi negara bangkrut dan rakyatnya menderita yang pada akhirnya mengakibatkan pengangguran dimana-mana. Tentu label negara bangkrut seperti Yunani, tidak kita inginkan terjadi di negeri ini, walaupun hal tersebut tidak menutup kemungkinan akan terjadi kalau perilaku korup tidak berkurang, terutama korupsi yang diakibatkan oleh korupsi politik.
Dampak dari perilaku korupsi
Bertambah besar volume pembangunan bertambah besar pula kemungkinan akan kebocoran. Ditambah dengan gaji pegawai negeri yang memang sangat minim, di negara-negara berkembang seperti Indonesia, pegawai negeri terdorong untuk melakukan perbuatan yang kadang-kadang menggunakan kekuasaannya untuk menambah penghasilannya. Walaupun tidak bisa dipungkiri bahwa terjadi pula korupsi besar-besaran bagi mereka yang memperoleh pendapatan yang memadai disebabkan karena sifatnya yang serakah dan tamak.
Dari data ICW (Indonesian Corruption Watch) menemukan pejabat kementerian atau pemerintah daerah menjadi aktor yang paling banyak melakukan tindak pidana korupsi. Anggota Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan temuan ini berdasarkan penelusuran selama semester pertama 2015. "Sebanyak 212 orang berlatar belakang pejabat menjadi aktor tindak pidana korupsi," temuan ini sama seperti semester I dan II tahun lalu yaitu pejabat atau pegawai pemda juga menjadi aktor terbanyak dalam kasus korupsi. Di posisi kedua, ICW menemukan sebanyak 97 pihak swasta seperti direktur, komisaris, konsultan, turut melakukan tindak pidana korupsi dalam semester pertama 2015. Sementara itu, sebanyak 28 kepala desa, camat, dan lurah tercatat menjadi pelaku korupsi. ICW turut menemukan sebanyak 27 kepala daerah telah dijadikan tersangka perkara korupsi dalam enam bulan terakhir. Anggota dewan pun tak luput dari temuan ICW. Sebanyak 24 anggota dewan di tingkat DPR, DPRD, dan DPD juga telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi baik di kepolisian, kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi. Dan modus yang paling banyak dilakukan pada semester pertama 2015 adalah penggelapan sebanyak 82 kasus dengan kerugian negara Rp. 227,3 miliar, sepuluh modus lainnya adalah penyalahgunaan anggaran (64 kasus), penyalahgunaan wewenang (60 kasus), penggelembungan dana (58 kasus), laporan fiktif (12 kasus), suap (11 kasus), kegiatan fiktif (9 kasus), pemotongan (6 kasus), penurunan kualitas (3 kasus), pemerasan (2 kasus), dan pungutan liar (1 kasus). Temuan ini dihasilkan dengan cara melihat seberapa banyak penetapan tersangka dan perkara yang ditangani aparat penegak hukum di tingkat penyidikan (CNN Indonesia, Senin/14/9/15).

Kalau berkaca dari data ICW, hal tersebut disebabkan banyaknya kebijakan-keijakan yang tidak populis, yang dilakukan oleh para pejabat yang berkuasa, mengakibatkan terjadinya korupsi politik dimana-mana, salah satu bentuk korupsi politik yang sering terjadi adalah adanya modus balas jasa kepada para pendukung dan pendana sang penguasa ketika proses pilkada berlangsung. Salah satu bentuk balas jasa tersebut adalah dengan memberikan proyek dengan penunjukan langsung maupun memberikan proyek yang tidak melalui mekanisme pelelangan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Akibatnya di negeri kita ini, korupsi pun sudah menjadi masalah yang sangat serius dan sangat mengkhawatirkan karena kasus korupsi sudah memasuki berbagai kalangan, lihat saja data Transparency International (TI) Tahun 2014 dimana Indonesia berada di peringkat enam puluh empat negara paling korup di dunia, entah bagaimana dengan tahun 2015 apakah semakin bertambah ataukah berkurang, kita tunggu saja.
Mengikis budaya korupsi
Diakui atau tidak diakui budaya korupsi sudah membudaya dalam tata kelola pemerintahan kita bahkan sudah membudaya di tengah-tengah sebagian masyarakat, sehingga untuk mengikisnya memang diperlukan upaya yang sangat ekstra dan kesungguhan yang luar biasa. Yang bisa dimulai dari hal-hal yang kecil tetapi memiliki dampak yang luar biasa, seperti mengajarkan kepada anak-anak kita tentang nilai-nilai moral yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran. Karena di negeri yang indeks korupsinya tinggi maka yang menderita adalah rakyat jelata, karena hak-haknya sebagai warga negara dimakan oleh kerakusan para pejabatnya. Bagaimana jembatan tidak ambruk karena ternyata anggarannya sudah disunat, bagaimana sekolah tidak terurus karena biaya perawatannya digelapkan, bahkan yang lebih parah lagi korupsi sudah sampai ke hal-hal yang bersifat religius seperti adanya penggelapan dana-dana pembangunan tempat ibadah. Salah satu sikap moral yang patut kita contoh ialah bagaimana moralitas bangsa Jepang dalam menjunjung tinggi nila-nilai kejujuran dan hal itulah yang menjadi modal awal bangsa Jepang membangun kembali negerinya yang porak-poranda dari kehancuran karena dihantam oleh dahsyatnya bom atom yang dijatuhkan oleh Amerika Serikat yang meluluhlantakkan Kota Nagasaki dan Hiroshima, menjadi salah satu negeri industri yang terbesar didunia. Budaya kejujuran dari bangsa Jepang ini terlahir dari budaya Bushido yang dianut oleh para pendekar Samurai yang selalu menjunjung tinggi kejujuran di atas segala-galanya.

Berbeda dengan di Indonesia, menurut Soedarso bahwa salah satu penyebab korupsi di Indonesia adalah korupsi sebagai way of lifedari banyak orang, mengapa korupsi itu secara diam-diam ditolerir, bukan oleh penguasa, tetapi masyarakat itu sendiri. Kalau masyarakat umum mempunyai semangat anti korupsi seperti para mahasiswa pada waktu melakukan demontsrarsi anti korupsi, maka korupsi sungguh-sungguh tidak akan dikenal, hal tersebut senada dengan pendapat Syed Hussein Alatas bahwa mayoritas rakyat yang tidak melakukan korupsi seharusnya berpartisipasi dalam melakukan memberantas korupsi yang dilkukan oleh minoritas. Karena korupsi itu hanya dilakukan oleh minoritas dan bukan mayoritas. Sedangkan menurut Huntington yang menurutnya bahwa korupsi disebabkan pula oleh budaya modernisasi. Bukti-bukti dari sana sini menunjukkan bahwa luas perkembangan korupsi berkaitan dengan modernisasi sosial dan ekonomi yang cepat. Dari jawaban Huntington tersebut dapat disimpulkan bahwa:
1.    Modernisasi membawa perubahan-perubahan pada nilai dasar atas masyarakat.
2.    Modernisasi juga ikut mengembangkan korupsi karena modernisasi membuka sumber-sumber kekayaan dan kekuasaan baru.
3.    Modernisasi merangsang korupsi karena perubahan-perubahan yang diakibatkannya dalam bidang kegiatan politik.
Terlepas dari semua pendapat para pakar tersebut di atas kesimpulannya bahwa budaya korupsi akan menghancurkan peradaban suatu bangsa, menghancurkan sistem perekonomian dan yang lebih parah lagi akan menghancurkan mentalitas suatu bangsa terutama kepada para generesai mudanya. Sehingga untuk mengikis budaya korupsi tersebut sedari awal kita sudah harus mengajarkan kepada anak-anak kita, keluarga-keluarga kita, sahabat-sahabat kita, tentang nilai-nilai moralitas yang bernama kejujuran, karena kejujuran suatu bangsa itulah yang akan menjadi modal pembangunan suatu bangsa menjadi bangsa yang besar, maju dan beradab.(IR)
*) Penulis adalah Hakim PN Palopo
Courtesy : Laman PN Palopo (http://www.pn-palopo.go.id/) 

Opini : Antara Posisi dan Hak Politik Wartawan


Oleh: Stanley Adi Prasetyo
BANYAK pertanyaan terkait keberadaan wartawan menjelang Pilkada serentak di beberapa daerah seluruh indonesia? Bolehkah mereka bergabung ke salah satu partai politik peserta pilkada ataupun sekadar menjadi anggota tim sukses baik individu, partai maupun pasangan calon bupati dan wakil bupati?
Pertanyaan ini betul-betul mengusik kita semua. Jelas wartawan adalah bagian dari warga negara yang haknya untuk berpolitik dijamin secara penuh oleh negara. Pasal 28C Ayat (2) konsitusi menjamin hak setiap warganegara untuk ikut dalam memperjuangkan haknya, baik dengan memilih atau pun memajukan diri sendiri dengan menyatakan bahwa “setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”.

Jaminan atas hak untuk turut serta dalam pemerintahan secara lebih gamblang dicantumkan dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi Manusia. Pasal 43Ayat (1) UU No 39 Tahun 1999 menyatakan, “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Sedangkan pada Ayat (2) dikatakan, “Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya, dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”. Ketika seseorang memilih bekerja menjadi wartawan, sesungguhnya ia secara total telah memilih untuk menyerahkan diri guna mengabdi pada kepentingan orang lain atau untuk kepentingan publik secara luas. Agak mirip seperti pekerjaan seorang dokter, polisi atau tentara; pekerjaan seorang wartawan menuntut setiap saat dirinya berada di suatu tempat, kapan dan di mana saja.
Pekerjaan wartawan adalah sebuah profesi dalam rangka memenuhi hak atas informasi masyarakat yang dijamin oleh negara berupa kebebasan pers. Semua pihak dilarang menghalang-halangi pekerjaan wartawan untuk mencari, mengolah, dan menyebar-luaskan informasi.
Di Amerika jaminan atas hal ini dinyatakan melalui Amandeman Pertama Konstitusi Amerika Serikat. Di Indonesia selain dinyatakan dalam konstitusi dan sejumlah UU lain, jaminan ini juga dinyatakan secara eksplisit dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kode Etik Dengan kebebasan yang tak terbatas, tentu saja wartawan bukan tak mungkin akan mengganggu hak-hak asasi orang lain. Agar tak mengganggu dan merugikan hak orang lain dan demi menjamin kemerdekaan pers serta memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar maka para wartawan bersepakat untuk membuat norma dan aturan berlandaskan moral dan etika yang dikenal sebagai Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dalam Pasal 11 KEJ dinyatakan bahwa “wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk”.
Yang jadi pertanyaan lebih lanjut, apakah seorang wartawan yang memilih bergabung ke salah satu partai peserta Pilkada ataupun sekadar menjadi anggota tim sukses baik individu, partai maupun pasangan bupati dan wakil bupati masih bisa terus menulis sebagai media?
Di kalangan wartawan ada yang menyatakan, hal itu tergantung dengan produk tulisan yang dibuatnya dan juga penugasannya. Sebagian kelompok wartawan yang memperbolehkan seorang wartawan menjadi anggota tim sukses menyatakan bahwa bisa saja dengan menugaskan wartawan untuk membuat liputan lain yang tidak berhubungan dengan issue yang terkait langsung dengan kepentingannya sebagai tim sukses. Namun ada juga kelompok wartawan yang berprinsip menjaga secara ketat independensi wartawan dengan menolak bergabung kepada partai ataupun menjadi tim sukses. Kelompok ini menyatakan semua berita, apapun topik liputannya, bisa saja disangkutpautkan dengan kepen-tingan wartawan saat meliput dan menulis karya jurnalistiknya.
Jadi pada prinsipnya seorang wartawan sebaiknya tidak terlibat dalam politik praktis (menjadi caleg, menjadi calon anggota DPD, bergabung ke partai, atau pun menjadi tim sukses). Kenapa seperti demikian?? Setiap wartawan pada dasarnya mengusung tugas jurnalistik yang berat, yaitu mengungkapkan sebuah kebenaran. Kebenaran dalam jurnalistik bukanlah kebenaran yang bersifat mutlak tetapi kebenaran yang bersifat fungsional, yakni kebenaran yang diyakini pada saat itu dan terbuka untuk koreksi.
Komitmen utama jurnalisme sendiri adalah untuk mengabdi pada kepentingan publik. Kepentingan pribadi, kelompok atau kepentingan pemilik media harus selalu ditempatkan di bawah kepentingan publik. Ada banyak contoh bagaimana media pers pernah dijadikan sebagai alat propaganda untuk mendukung kelompok, individu ataupun sebuah rezim pemerintahan. Pers banyak digunakan untuk menyerang dan menjatuhkan pihak lawan. Demikian juga ada banyak penguasa yang menggunakan media untuk melanggengkan kekuasaannya. 
Barangkali kita masih ingat bagaimana tabloid Demokrat (milik PDI Perjuangan) pada awal 2000 memuat foto rekayasa Ketua MPR RI Amien Rais sebagai seorang drakula menakutkan, lengkap dengan taring dan tetesan darahnya hingga tabloid Amanat (milik PAN) perlu melawannya. Kedua media tersebut tak berusia panjang dan mati hanya beberapa bulan setelah efuoria Pemilu 1999 usai. Kekuatan pers antara lain melalui proses pembingkaian (framing), teknik pengemasan fakta, penggambaran fakta, pemilihan angle, penambahan atau pengurangan foto dan gambar dan lain-lain. Dengan demikian, sebetulnya media punya potensi untuk jadi peredam atau pun pendorong konflik. Media bisa memperjelas sekaligus memper-tajam konflik atau sebaliknya: mengaburkan dan mengeleminirnya.
Media bisa merekonstruksi realitas, tapi juga bisa menghadirkan hiperealitas. Wartawan pada hakekatnya harus selalu mengembangkan sikap kritis, peka, ingin mengetahui yang besar pada setiap persoalan dan peristiwa. Seorang wartawan se-baiknya setiap hari selalu membaca berbagai koran, majalah dan buku terbitan dalam dan luar negeri. Semuanya dibaca bukan karena memang mendesak untuk dibaca, tapi untuk mengantisipasi agar tak ada berita penting yang lolos dari pengamatan. Pada dasarnya wartawan adalah orang yang mencintai pekerjaannya dengan sepenuh hati. Artinya, ia akan selalu berupaya membuat karya sesempurna mungkin.
Dalam persoalan yang berhubungan dengan orang atau pihak lain, wartawan akan berhati-hati untuk tidak membuat pemberitaan yang bisa melukai orang lain. Dalam menulis atau menyiarkan informasi, wartawan akan selalu berusaha memberikan tempat terhadap suara yang beragam. Wartawan juga akan menjaga independensinya dari intervensi atau pengaruh pihak lain, khusus-nya terkait kepentingan kekuasaan dan uang. Independensi tidak sama artinya dengan tidak memihak. Pemihakan wartawan bukanlah pada orang atau kelompok, tetapi pada kebenaran, keadilan, dan perdamaian.
Profesi wartawan sebagai orang yang piawai memburu dan menulis berita tentu tak semua orang dapat melakukannya. Wartawan membutuhkan seperangkat penge-tahuan dan metode tertentu dalam meliput kejadiannya. Karena itulah pekerjaan wartawan juga merupakan sebuah pekerjaan intelektual. Pekerjaan seorang wartawan jelas bukan hanya pekerjaan teknis. Berita yang disajikan dalam media, misalnya, bukanlah repro duksi mekanis dari sebuah peristiwa, melainkan hasil pergulatan dan dialektika yang intens antara peristiwa tersebut dengan persepsi dan kesadaran sang wartawan. Dengan berpegangan pada segi teknis tentang penyusunan berita, seorang wartawan harus bergulat dengan beberapa segi lain yang melibatkan tanggung jawab sosial dan integritas intelektualnya. Antara lain bagaimana menyampaikan berita itu sehingga sanggup men-cerminkan keadaan sebenarnya tetapi sekaligus mempertimbangkan manfaat dan kebaikan yang diberi- kan oleh pemberitaan itu terhadap masyarakat pembaca, sambil memberi perspektif dan warna pemberitaan yang mencerminkan nilai yang dianut oleh wartawan atau media tempatnya bekerja.

Jadi independensi adalah faktor penting bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Wartawan yang independen adalah wartawan yang mandiri, merdeka dan tak bergantung kepada pihak mana pun. Ia punya sikap mandiri untuk mempertahankan dan menyampai-kan prinsip-prinsip kebenaran. Bersikap independen bukan berarti netral atau berimbang. Berimbang maupun tidak berat sebelah (fairness) adalah metode, bukan tujuan. Keseimbangan bisa menimbulkan distorsi bila dianggap sebagai tujuan. Kebenaran bisa kabur di tengah liputan yang berimbang. Fairness juga bisa disalahmengerti bila dianggap sebagai tujuan. Kunci independensi bagi jurnalis adalah setia pada kebenaran. Kesetiaan inilah yang membedakan wartawan dengan juru penerangan atau propaganda. Independensi ini juga yang harus dijunjung tinggi di atas identitas lain seorang wartawan. 
Karena itu hanya ada dua pilihan bagi seorang wartawan yang bergabung ke salah satu partai peserta pilkada atau sekadar menjadi anggota tim sukses baik individu, partai maupun pasangan bupati dan wakil bupati yaitu non-aktif atau mengundurkan diri. Pilihan non-aktif adalah pilihan yang paling lunak bagi wartawan yang bisa berupa inisiatif untuk mengajukan cuti panjang selama masa kampanye sampai masa pengesahan suara dan masa pelantikan anggota parlemen yang baru. Adapun pilihan mengundurkan diri secara permanen dari profesi kewartawanan adalah merupakan aturan main yang lebih tegas dan lebih dianjurkan. Alasan untuk hal ini adalah karena dengan menjadi caleg ataupun anggota tim sukses, seorang wartawan pada hakekatnya telah memilih untuk berjuang demi kepentingan politik pribadi atau golongannya. Padahal tugas utama jurnalis adalah mengabdi kepada kebenaran dan kepentingan publik. Dengan demikian, ketika seorang wartawan memutuskan menjadi caleg, calon DPD ataupun anggota tim sukses, sebenarnya ia telah kehilangan legitimasinya untuk kembali pada profesi jurnalistik.
*) Penulis adalah anggota Dewan Pers lahir di Malang Jawa Timur 20 Juni 1959
Foto courtesy : Antara


Cerdas, Bersahaja dan Relijius

Cerdas, Bersahaja dan Relijius