MAKASSAR – Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar yang menggelar sidang pembacaan putusan pada
Kamis siang 03/11/2016 kemarin membuat putusan yang sumir. Di satu sisi, hakim
menolak gugatan pihak Yayasan Pengurus Masjid Agung Luwu Palopo. Sisi lainnya,
hakim juga menolak eksepsi pihak tergugat yakni Walikota Palopo HM Judas Amir.
Putusan
Majelis Hakim yang diketuai Michael Renaldy Z, SH, MH yang oleh sebagian
pengamat dianggap sarat nuansa politis.
Berikut
kutipan putusan hakim PTUN Makassar atas sidang gugatan Yayasan Pengurus Masjid
Agung Luwu Palopo terkait dualisme kepengurusan takmir Masjid Agung dimana pihak
Yayasan MALP berseteru dan menggugat Pihak Walikota Palopo karena dituding
merubah SK Pembentukan Pengurus Takmir Masjid Agung Luwu Palopo secara sepihak:
Dalam
Penundaan:
- Menolak
Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan yang dilakukan oleh Penggugat
Dalam
Eksepsi:
- Menolak
Eksepsi Tergugat
Dalam
Pokok Perkara:
- Menolak
gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menghukum
penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.184.500,- (Seratus Delapan Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah).-
Laporan : Iccank Razcal