Dualisme Pengurus Takmir Masjid Agung Luwu Palopo, Ini Putusan Hakim PTUN Makassar!

MAKASSAR – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar yang menggelar sidang pembacaan putusan pada Kamis siang 03/11/2016 kemarin membuat putusan yang sumir. Di satu sisi, hakim menolak gugatan pihak Yayasan Pengurus Masjid Agung Luwu Palopo. Sisi lainnya, hakim juga menolak eksepsi pihak tergugat yakni Walikota Palopo HM Judas Amir.
Putusan Majelis Hakim yang diketuai Michael Renaldy Z, SH, MH yang oleh sebagian pengamat dianggap sarat nuansa politis.

Berikut kutipan putusan hakim PTUN Makassar atas sidang gugatan Yayasan Pengurus Masjid Agung Luwu Palopo terkait dualisme kepengurusan takmir Masjid Agung dimana pihak Yayasan MALP berseteru dan menggugat Pihak Walikota Palopo karena dituding merubah SK Pembentukan Pengurus Takmir Masjid Agung Luwu Palopo secara sepihak:
Dalam Penundaan:
-       Menolak Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan yang dilakukan oleh Penggugat
Dalam Eksepsi:
-       Menolak Eksepsi Tergugat
Dalam Pokok Perkara:
-       Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya
-       Menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.184.500,- (Seratus Delapan Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah).-

Laporan : Iccank Razcal

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Cerdas, Bersahaja dan Relijius

Cerdas, Bersahaja dan Relijius