Tampilkan postingan dengan label Luwu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Luwu. Tampilkan semua postingan

Dualisme Pengurus Takmir Masjid Agung Luwu Palopo, Ini Putusan Hakim PTUN Makassar!

MAKASSAR – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar yang menggelar sidang pembacaan putusan pada Kamis siang 03/11/2016 kemarin membuat putusan yang sumir. Di satu sisi, hakim menolak gugatan pihak Yayasan Pengurus Masjid Agung Luwu Palopo. Sisi lainnya, hakim juga menolak eksepsi pihak tergugat yakni Walikota Palopo HM Judas Amir.
Putusan Majelis Hakim yang diketuai Michael Renaldy Z, SH, MH yang oleh sebagian pengamat dianggap sarat nuansa politis.

Berikut kutipan putusan hakim PTUN Makassar atas sidang gugatan Yayasan Pengurus Masjid Agung Luwu Palopo terkait dualisme kepengurusan takmir Masjid Agung dimana pihak Yayasan MALP berseteru dan menggugat Pihak Walikota Palopo karena dituding merubah SK Pembentukan Pengurus Takmir Masjid Agung Luwu Palopo secara sepihak:
Dalam Penundaan:
-       Menolak Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan yang dilakukan oleh Penggugat
Dalam Eksepsi:
-       Menolak Eksepsi Tergugat
Dalam Pokok Perkara:
-       Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya
-       Menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.184.500,- (Seratus Delapan Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah).-

Laporan : Iccank Razcal

Yayasan Merasa Didzolimi tapi Walikota Bersikukuh Karena Merasa Benar. Lalu Apa Kata Tenriadjeng?

PALOPO - Ibarat drama tarik menarik kepentingan dalam kisruh Masjid Agung Luwu Palopo (MALP) semakin seru dan menegangkan. Tim Pemkot Palopo pada Senin 13 Juni 2016 melempar bola panas yang mengarah pada Pengurus Yayasan MALP. Sertifikat Masjid Agung konon dijadikan aset pribadi oleh KH Syarifuddin Daud dan kawan-kawan. Dalam rilisnya, tim pemkot menengarai ada upaya secara sistematis pihak yayasan untuk menguasai aset diatas lahan kompleks masjid tersebut. Drama ini semakin kontroversial dengan dokumen-dokumen yang turut dilampirkan.

Haji Jamal Dhara, SH Ketua seksi hukum dan advokasi pengurus masjid agung versi yayasan menyebut jika kasus ini sebaiknya kurang elok jika terus menerus di blow up di bulan suci Ramadan. “hargailah bulan suci Ramadan. Soal materi atau pokok perkara bisa diperdebatkan di forum yang terhormat. Di pengadilan misalnya daripada harus ribut-ribut berpolemik di koran. Ini sudah mengarah pada pencemaran nama baik,” ujarnya meradang membaca tulisan di dua harian lokal kota penghasil sagu ini. Ia lantas memperlihatkan sertifikat asli tanah eks Golkar yang disorot oleh Tim Pemkot Palopo. Sertifikat tanah itu berlabel “Tanah Wakaf” yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional pada tanggal 28 Juni 2007.
“Sertifikat ini adalah jawaban dari tuduhan itu. Jika ini tanah pribadi maka anda bisa lihat sendiri di sertifikat ini atas nama siapa?,” tegasnya.

Walikota Palopo HM Judas Amir saat konperensi pers beberapa waktu lalu mengatakan jika pihaknya mencium aroma tidak beres dalam sewa menyewa diatas lahan masjid Agung. “ada yang janggal dalam perjanjian sewa menyewa dan sudah ada surat pembatalan dari notaris mereka sendiri Amiruddin Alie, SH terkait susunan pengurus yayasan ,” ucap Judas saat itu.

Namun Haji Jamal Dhara membantah sinyalemen walikota tersebut. Tidak ada pihak yang menjadikan lahan mesjid ini sebagai milik pribadi itu hanya ketakutan walikota saja. Dasarnya tidak ada, karena sertifikat tanah yang dimiliki yayasan tetap bersifat kolektif kolegial, tiga nama yang ada dalam sertifikat mewakili ribuan ummat muslim Luwu Raya. “Sertifikat ini yang mereka persoalkan adalah tanah wakaf dan nadzir (penerima) adalah yayasan melalui tiga pengurusnya, ini clear, jika pun tanah ini dimanfaatkan itu untuk keperluan ummat karena uangnya dikelola yayasan melalui bendahara yayasan yang secara transparan diumumkan setiap hari Jumat di Masjid Agung, kurang apa lagi?” tandasnya penuh semangat.

Secara terpisah, Minggu malam lalu, 19/06, redaksi DETEKSI menghubungi mantan orang nomor satu di kota Palopo yakni HPA Tenriadjeng yang kini meringkuk di LP Gunung Sari Makassar. Ribut-ribut soal Masjid Agung rupanya sampai juga ke telinga dia. Secara khusus ia menyampaikan permohonan maaf di bulan suci ramadan ini bagi umat muslim Kota Palopo. Tenriadjeng mengatakan soal tanah wakaf dari eks kantor Golkar menjadi aset Masjid Agung Luwu Palopo sudah melalui prosedur yang benar. Dirinya selaku pembina Masjid Agung saat itu menerima wakaf berupa tanah yang harus digunakan untuk keperluan umat muslim. “waktu itu almarhum Yahya Saude menyerahkan pada saya selaku walikota yang juga pembina Masjid Agung dan saksinya ada tiga orang. Itu sudah final, tidak bisa diganggu gugat lagi, kalau ada yang gugat itu orang (maaf) baga,” terangnya. Tenriadjeng menambahkan jika tanah diatas Masjid Agung diserahkan langsung pada yayasan melalui dirinya selaku walikota saat itu.
“saya sebagai dewan pembina Masjid Agung menerima dan saya anggap kebesaran hati kita semua jika tidak usah lagi meributkan hal itu karena tanah itu milik publik masyarakat Palopo khususnya dan Luwu umumnya,” ujar dia sembari memberi nasehat pada kedua pihak yang bertikai.

Mengacu pada rebutan asset antara Kabupaten Luwu dan Pemkot Palopo pasca pemekaran Luwu Raya memang nama Masjid Agung masuk dalam zona aman karena keduanya baik Pemkab Luwu maupun Pemkot  Palopo sudah tidak lagi mempermasalahkannya.
Namun tidak ada angin, tidak ada hujan tiba-tiba muncul surat pembatalan atas surat keterangan yang dibuat di jaman HPA Tenriajeng berkuasa yang akhirnya dicabut dan dibatalkan. Sesuatu yang menurut beberapa kalangan dampaknya bisa meluas pada aspek bisnis.

“ngeri jika tiba-tiba lantaran sakit hati, surat keterangan dari lurah atau camat dicabut begitu saja, misalnya perihal tempat usaha masyarakat. Ijin warung makan saya dicabut padahal sudah pernah diberikan, ini soal aspek kepastian hukum, dampaknya bisa meluas pada sektor bisnis,” ujar seorang pengusaha di kawasan pasar niaga Palopo yang enggan dikorankan namanya.(Iccank/*)

BPN: Tanah Masjid Agung Palopo Tanah Wakaf!

Sertifikat Tanah Wakaf Masjid Agung Palopo Bukan Tanah Pribadi (Exclusive DETEKSI)
PALOPO - Pada Selasa siang (21/06) sekitar pukul 12.00 redaksi DETEKSI menemui Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Palopo untuk meminta klarifikasi perihal kisruh soal tanah Masjid Agung yang disinyalir oleh pihak Pemkot Palopo sebagai tanah yang akan dijadikan aset pribadi oleh oknum pengurusnya.

Sinyalemen ini membuat tim kami demi kebenaran dan keadilan pun bergerak menelusuri fakta dibalik silang sengketa antara Pihak Pemerintah Kota Palopo dan Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo. Namun Kepala Pertanahan Palopo ini tidak bersedia ditemui karena kesibukan menyiapkan agenda rapat dengan pihak Kantor Pajak dan menyerahkan mandat pada Aspar, Kasi Pengukuran, untuk menjelaskan masalah itu secara lebih rinci.

Maka kami pun menuju ruangan Kepala Seksi Pengukuran di BPN Kota Palopo ini untuk mengklarifikasi. Secara gamblang Aspar membenarkan jika pihaknya hanya sebatas membuatkan akta berdasarkan fakta kelengkapan berkas/dokumen yang harus dipenuhi pemohon. “kami sebatas meneliti apakah berkasnya sudah cukup lengkap atau belum? Kami tidak berhak meneliti sejauhmana keaslian dokumen, tanda tangan dan sebagainya itu ranah jaksa dan kepolisian,” ujar Aspar.

Aspar membenarkan jika status tanah diatas lahan Masjid Agung eks kantor Golkar adalah tanah wakah. “Ini jelas tanah wakaf bukan tanah pribadi, karena adanya unsur yang menyerahkan yang disebut wakif yakni Ketua Golkar saat itu yakni Drs. H. Yahya Sahude dan pihak penerima atau disebut “nadzir” yakni ketiga pengurus yayasan saat itu Syarifuddin Daud, Nawir Kaso, dan Baharuddin. BPN Kota Palopo mengeluarkan sertifikat tersebut pada tanggal 28 Juni 2007 dengan register nomor 00001 terletak di Kelurahan Batupasi Kecamatan Wara Utara. Statement Badan Pertanahan Nasional Kota Palopo ini akhirnya memperjelas duduk soal polemik tanah Masjid Agung yang sempat jadi trending topic di kalangan generasi muda Islam Kota Palopo.(Iccank/*)

Ome Prihatin, Kisruh antara Walikota versus Yayasan Masjid Agung Contoh Buruknya Komunikasi Pemimpin

PALOPO - Wakil Walikota Palopo Akhmad Syarifuddin Daud yang akrab disapa Ome sangat prihatin dan menyesalkan timbul selisih paham antara Walikota HM Judas Amir dan pihak Yayasan dimana sang Ketua Umum Yayasan notabene adalah ayahnya sendiri. Ditemui di kediamannya, Sabtu 28/05, Ome mengatakan jika dirinya sedapat mungkin menahan diri untuk berkomentar mengingat akan timbul conflict of interest karena hubungan emosional yang sulit untuk dielakkan. “saya mungkin hanya bisa sebatas prihatin dan menyesalkan kisruh ini terjadi, tidak elok jika saya turut memberi komentar,” ujarnya.

Namun begitu, Ome merasa ikut terpanggil untuk mencarikan solusi. “mungkin jalan mediasi dengan wakil rakyat di DPRD jauh lebih elegan dan bermartabat ketimbang menempuh jalur hukum, kecuali memang sudah tidak ada jalan, yah apa boleh buat,” tambah tokoh muda yang digadang-gadang akan maju dalam bursa Pilkada Palopo ini. Ome merasa buruknya komunikasi ditambah lagi orang-orang dalam lingkaran walikota yang kurang kapabel sebagai biang kekisruhan ini.

Ia mengaku gerah dengan pemberitaan media tertentu yang menurutnya sebagai pembenaran sepihak karena tanpa ditelaah dan dikaji terlebih dahulu. Ome menolak berkomentar lebih jauh saat ditanya wartawan perihal dirinya yang konon dijadikan sasaran tembak walikota. “oh, kalau hal itu silakan ditafsirkan sendiri, saya tidak enak berkomentar,” tandasnya. Sudah jadi rahasia umum jika hubungan antara walikota HM Judas Amir dan dirinya  memang sudah lama tidak sejalan dan tidak akur. Namun Ome meyakini kebenaran dan kemungkaran suatu saat akan diperlihatkan oleh Yang Maha Kuasa. “Kami tetap teguh pada pendirian jika suatu saat nanti segala macam muslihat dan tipu daya akan dibuka oleh Yang Maha Mengetahui, Tuhan tidak tidur, Allah Maha Bijaksana, kami harus sabar dengan segala macam cobaan dan tantangan yang ada,” ucapnya pasrah.


Sementara itu secara terpisah, Rezki Azis selaku pengurus remaja Masjid Agung yang juga Ketua GP Anshor Palopo menilai jika tindakan walikota mengobok-obok Masjid Agung adalah bertentangan dengan UU Yayasan dan cenderung memecah belah umat. “Seharusnya Judas bersyukur masih ada orang yang mau peduli dan membesarkan mesjid yang mendapat dukungan penuh dari jamaah masjid. Harusnya kita malu dengan daerah lain yang pemimpinnya senantiasa berjalan beriringan dengan ulamanya, urai Rezki. Sebaiknya Judas fokus menyelesaikan janji-janji politiknya kepada masyarakat terkait dengan berbagai program yang tidak berjalan maksimal hingga saat ini. Harapan masyarakat walikota punya perasaan yang sedikit peka dengan kondisi saat ini di Purangi, bagaimana masalah pedagang Pasar Andi Tadda, Pendidikan Gratis, kesehatan dan sebagainya bukan malah mengurusi hal-hal yang tidak substantif seolah-olah tidak ada kerjaan lain,” urainya dengan nada tinggi. Rezki mengkhawatirkan bilamana masalah ini terus berlarut maka adzab Allah akan turun di kota Palopo.(DETEKSI/D1)

Syarifuddin Daud: Walikota Intervensi Yayasan dengan Membuat Pengurus Baru!

PALOPO – Polemik pengurus masjid dan sewa menyewa diatas lahan Masjid Agung akhirnya dijawab oleh Ketua Umum Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo HM. Syarifuddin Daud, Sabtu siang 28/05 ba’da Dhuhur di Masjid Agung Luwu Palopo.

Dalam jumpa pers tersebut Syarifuddin Daud mengatakan bentuk intervensi Walikota Palopo HM Judas Amir adalah dengan membuat pengurus baru padahal sudah jelas kepengurusan kami sudah disahkan Kementerian Hukum dan HAM dan Walikota seharusnya sisa menetapkan saja tanpa harus merombak total nama-nama yang kami sodorkan. “Walikota tidak berhak untuk merubah-rubah atau mencoret nama-nama pengurus yang kami sodorkan, harusnya beliau sisa menetapkan saja, disinilah polemik itu bermula,” tegas Syarifuddin.

Ketua MUI ini juga menyampaikan bahwa untuk pengurusan IMB terkait sewa menyewa dengan PT Solusindo pihaknya justru mempertanyakan  sikap Walikota karena IMB yang sudah dikeluarkan berasal dari Dinas Perijinan yang notabene adalah anak buahnya di lingkup Pemkot sendiri. “Ini IMB bukan untuk bangun baru tapi untuk persyaratan PT Solusindo guna melengkapi syarat kerjasama dengan PT Telkomsel. BTS yang dipasang di menara Tower masjid terinspirasi dari hasil audiensi kami dengan Wapres JK dimana ada masjid dekat rumah beliau yakni Masjid Sunda Kelapa yang dipasang perangkat BTS untuk perusahaan telekomunikasi seluler. “Kerjasama kami 11 tahun dengan nilai kontrak Rp. 150 juta jelas-jelas masuk ke rekening yayasan dan dikelola secara profesional penggunaan dananya di audit setiap tahun, ini ada salinan Rekening Koran tanggal berapa dan berapa jumlah dana yang masuk di rekening Bank Muamalat,” jelas Syarifuddin Daud lagi sambil memperlihatkan fotokopi bukti rekening koran Bank Muamalat yang dimaksud.

Ia menyayangkan jika kemudian ada pihak yang terus menerus melancarkan fitnah terhadap dirinya, baik sebagai pribadi maupun sebagai pengurus Yayasan. “saya tidak meminta untuk jadi ketua lagi, tetapi jamaah dan anggota pengurus yang meminta saya, dan saya anggap ini amanah, ditembak sekalipun saya tidak akan mundur!” tegasnya berapi-api.
Bukan sekali ini saja fitnah keji dialami Syarifuddin Daud. Ia menuturkan, ia juga pernah difitnah jika yayasan menerima dana 1 milyar tetapi dana tersebut tidak masuk ke rekening yayasan. Padahal isu itu bohong dan sudah diklarifikasi. ”jika memang ada bukti yayasan pernah menerima dana sebanyak itu tunjukkan kapan dan dimana?” tantang Ketua MUI Kota Palopo ini.
Didampingi para pengurus Masjid dan Pengurus Yayasan, Syarifuddin Daud menegaskan jika status tanah Mesjid Agung ini adalah tanah wakaf. “ini dulu kampung Langsat. Sekolah yang ada dalam kompleks masjid ini adalah milik Pak Najamuddin almarhum yang sudah dibeli yayasan. Kemudian Masjid Agung ini awalnya adalah kantor Partai Golkar waktu itu, yang kemudian melalui HPA Tenriajeng diurus untuk diwakafkan artinya menjadi tanah wakaf yang menjadi milik ummat Islam Luwu, saat itu. “saya akan diserbu umat Islam Luwu Raya jika tanah ini saya akui milik saya pribadi atau akan saya sertifikatkan kemudian menjadi milik pribadi apalagi dijual, mana ada masjid dijual?” tandasnya.

Ia menganggap tudingan akan menjadikan yayasan milik pribadi sebagai pikiran sempit dan mengada-ngada. “Jika dibandingkan dengan Yayasan 45 milik Andi Sose, sudah pasti keliru karena Yayasan 45 milik H. Andi Sose yang dijual ke Bosowa adalah milik pribadi bukan milik ummat seperti Masjid Agung ini. Saya tidak pernah mengklaim ini milik pribadi saya, dalam akta notaris Alex Sambenga kami bertiga disitu hanya sebagai para pihak yang mewakili yayasan dimana di dalam yayasan ada banyak nama mulai dari pembina sampai anggota biasa, dan tidak mungkin sewa menyewa dengan pihak ketiga (PT Solusindo, red) mau menyebutkan semua nama pengurus dan pembina yayasan cukup 3 orang saja mewakili. Inilah ketakutan luar biasa yang sejak jaman bupati dan sekarang walikota setelah pemekaran Luwu tidak pernah terjadi ribu-ribut. Baru jaman Pak Judas Amir ini dipersoalkan. Ada apa ini? Silakan tafsirkan sendiri. “Kami siap jika misalnya walikota mau menggugat secara hukum, tidak ada kejahatan yang kami lakukan disini, kami bekerja tulus ikhlas sebagai Ketua Yayasan kami tidak digaji dan ini murni pengabdian dan ibadah kepada Allah SWT,” kuncinya.(D1/Tim)


“Kombinasi Muda-Tua” lagi Trend, Ome Pastikan Maju Pilwalkot dengan Tokoh Senior

PALOPO - Kombinasi Pasangan “Muda-Tua” mewacana dalam perhelatan Pilwalkot Palopo, Pilkada Luwu dan Pilgub Sulsel. Ishak Yswandi salah seorang pengamat politik mengungkapkan hal itu dalam sebuah kesempatan di salahsatu warkop di Kota Palopo, Jumat siang, 25/03. Mantan reporter Radio Bharata ini mengatakan ada hal yang menarik dari penelusuran dia seputar wacana pilkada dan yang nampak menjadi trend adalah kombinasi pasangan dimana yang jadi 01 adalah yang berusia muda sementara wakilnya adalah tokoh yang usianya terbilang senior alias tua. Ia mencontohkan pasangan Jokowi-JK, sebagai salahsatu contoh nyata. Untuk skala Sulsel, misalnya di Luwu Utara bupati Indah Putri Indriani yang berusia 39 tahun berpasangan dengan wakilnya Muh. Thahar Rum yang usianya sudah masuk kepala 6. Di Gowa kita punya Adnan Purichta Ichsan YL yang berpasangan dengan H Abd Rauf Malagani.  

Menariknya di Trenggalek Jawa Timur, bupatinya berusia 31 tahun sedangkan sang wakil bupati baru berumur 25 tahun. Untuk bupati termuda tercatat Sutan Riska Tuanku Kerajaan yang baru berusia 26 tahun menjabat bupati Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat, sedangkan gubernur termuda ada pada Ridho Ficardo pemuda kelahiran Juli 1980 menjabat gubernur Lampung yang juga adalag Ketua DPD Partai Demokrat Lampung.

“Kombinasi Muda-Tua” adalah trend yang bisa diterjemahkan sebagai masa peralihan generasi, dimana generasi yang lahir di tahun 70-an akhirnya akan jadi pemimpin menggantikan tokoh-tokoh angkatan 60-an,” beber Ishak. Meski begitu, peran sang wakil sebagai pendamping juga sangat menentukan di masa peralihan ini.

Ditemui di kediamannya, Ome demikian sapaan akrab Akhmad Syarifuddin, walikota Palopo ini walau masih sedikit malu-malu namun ketika ditanya perihal kesiapan dirinya maju Pilwalkot Palopo, "soal itu nanti saja, masih lama, kita kerja dulu, tapi jika masyarakat menghendaki ya kita harus siap" ujarnya. Disinggung soal hubungannya dengan Judas Amir yang nampaknya pecah kongsi di Pilwalkot mendatang ia juga enggan mengungkapkan. Ia nampak kecewa dengan partnernya saat Pilwalkot 2013 lalu yang berhasil menumbangkan rival beratnya pasangan HATI. Soal kombinasi muda-tua, ia sependapat. Menurutnya, kota Palopo memerlukan energi yang besar dan itu ada pada tokoh muda. "kita lihat saja Bandung, walikotanya luar biasa, muda kreatif dan relijius," paparnya. Soal tokoh senior yang digadang-gadang akan ditandemkan dengan dirinya, Ome secara diplomatis berkata," hahaha, masih jauh pilkada, tetapi memang sudah ada beberapa nama tokoh senior, saya rasa, tokoh senior ini baik untuk jadi perekat dan bisa mengayomi serta membimbing tokoh muda, konsep muda-tua memang ideal untuk membangun Palopo, tetapi soal nama belum bisa kita buka sekarang," tambahnya lagi. 

Nah, jika para kontestan jeli, khususnya di Pilkada Luwu, Palopo dan Pilgub Sulsel pintar-pintarlah membaca situasi. Harusnya wacana “kombinasi muda-tua” ini bisa jadi pedoman mereka terutama dalam memilih pasangan. Karena faktor pendamping atau sang wakil sangat signifikan mengkatrol perolehan suara.
“biasanya tokoh senior yang dijadikan wakil memiliki basis massa yang kuat, karena dari segi pengalaman baik di organisasi maupun di level birokrasi mereka sudah cukup makan asam garam, saran saya, agar para kandidat berhitung cermat, saya haqqul yakin, jika trend ini kian menguat di Pilkada mendatang,” kunci Ishak.(R11/Ard)

Cerdas, Bersahaja dan Relijius

Cerdas, Bersahaja dan Relijius