Awweee, Sudah 16 Pengurus Masjid Versi Walikota Mengundurkan Diri. Ada yang Namanya Dicatut Tanpa Konfirmasi?


Palopo – Malang benar cara pemimpin kita menyelesaikan masalah. Alih-alih mau menyelesaikan masalah justru menimbulkan masalah baru. Hal ini terungkap dalam Jumpa Pers yang digelar pihak Pengurus Yayasan Sabtu siang 28/05 lalu di Masjid Agung Luwu Palopo. Dari beberapa nama Pengurus Masjid versi tandingan yang disusun berdasarkan SK Walikota Palopo, sudah ada 16 orang yang menyatakan secara tegas mengundurkan diri. Rezki Azis Ketua GP Anshor sekaligus pengurus Remaja Masjid Agung memperlihatkan fotokopi nama-nama berikut surat resmi pengunduran diri 16 tokoh yang telah menyatakan mengundurkan diri. Ada yang beralasan tidak ingin terlibat dan ada pula yang mengaku namanya hanya dipasang-pasang alias tanpa konfirmasi atau tanpa dihubungi terlebih dahulu.

Diantara nama-nama yang mengundurkan diri adalah: Dr. H. Muammar Arafat, SH, MH. DR Muhaemin, MA, Rezki Asiz, S.Sos,I, M.Pd.I, Drs. H. Ibnu Hajar, M.Pd.I, Muh. Yusuf Bandi dan sebagainya (lihat foto daftar nama dan surat pengunduran diri)  



Rezki Azis menilai langkah walikota mengintervensi pengurus yayasan sebagai langkah bertentangan dengan UU Yayasan yang sudah disahkan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. Secara resmi kami dengan tegas menolak intervensi dan tuduhan yang tidak berdasar atas serangan walikota terhadap pribadi Ulama kami dan juga guru kami yang dianggap menyelewengkan dana umat untuk kepentingan pribadi. Kami protes keras dan tidak terima fitnah jika ada dana Rp150 juta diselewengkan begitu juga fitnah seolah-olah pengurus yayasan akan menjadikan Masjid Agung ini sebagai milik pribadi. Yayasan tidak pernah mengklaim karena yang memiliki tanah dan bangunan masjid serta sekolah di kompleks Masjid Agung adalah milik ummat muslim se Luwu Raya bukan hanya milik warga Palopo. Karena historis waktu itu belum diadakan pemekaran Luwu Raya, tegas Rezki.(Deteksi/D1)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Cerdas, Bersahaja dan Relijius

Cerdas, Bersahaja dan Relijius