Palopo –
Malang benar cara pemimpin kita menyelesaikan masalah. Alih-alih mau
menyelesaikan masalah justru menimbulkan masalah baru. Hal ini terungkap dalam
Jumpa Pers yang digelar pihak Pengurus Yayasan Sabtu siang 28/05 lalu di Masjid
Agung Luwu Palopo. Dari beberapa nama Pengurus Masjid versi tandingan yang disusun berdasarkan SK Walikota Palopo, sudah ada 16 orang yang menyatakan secara tegas mengundurkan diri. Rezki Azis
Ketua GP Anshor sekaligus pengurus Remaja Masjid Agung memperlihatkan fotokopi
nama-nama berikut surat resmi pengunduran diri 16 tokoh yang telah menyatakan
mengundurkan diri. Ada yang beralasan tidak ingin terlibat dan ada pula yang
mengaku namanya hanya dipasang-pasang alias tanpa konfirmasi atau tanpa
dihubungi terlebih dahulu.
Diantara
nama-nama yang mengundurkan diri adalah: Dr. H. Muammar Arafat, SH, MH. DR
Muhaemin, MA, Rezki Asiz, S.Sos,I, M.Pd.I, Drs. H. Ibnu Hajar, M.Pd.I, Muh.
Yusuf Bandi dan sebagainya (lihat foto daftar nama dan surat
pengunduran diri)
Rezki
Azis menilai langkah walikota mengintervensi pengurus yayasan sebagai langkah
bertentangan dengan UU Yayasan yang sudah disahkan Kementerian Hukum dan HAM di
Jakarta. Secara resmi kami dengan tegas menolak intervensi dan tuduhan yang
tidak berdasar atas serangan walikota terhadap pribadi Ulama kami dan juga guru
kami yang dianggap menyelewengkan dana umat untuk kepentingan pribadi. Kami
protes keras dan tidak terima fitnah jika ada dana Rp150 juta diselewengkan
begitu juga fitnah seolah-olah pengurus yayasan akan menjadikan Masjid Agung
ini sebagai milik pribadi. Yayasan tidak pernah mengklaim karena yang memiliki
tanah dan bangunan masjid serta sekolah di kompleks Masjid Agung adalah milik
ummat muslim se Luwu Raya bukan hanya milik warga Palopo. Karena historis waktu
itu belum diadakan pemekaran Luwu Raya, tegas Rezki.(Deteksi/D1)