Tampilkan postingan dengan label HM Judas Amir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HM Judas Amir. Tampilkan semua postingan

Inilah Kandidat Wali Kota Palopo Terpopuler Tahun 2016 versi Google

PALOPO - Google menempatkan nama Budi Sada dengan 434.000 hasil pencarian di mesin pencari paling populer di dunia tersebut. Budi Sada berhasil menyisihkan sederet nama beken lain termasuk petahana Wali Kota HM Judas Amir dan Wawali Palopo, Akhmad Syarifuddin. Petahana HM Judas Amir berada diurutan kedua dengan 245.000 hasil pencarian dan Akhmad Syarifuddin berada dibawahnya dengan 110.000 hasil pencarian.

Menurut Iccank Razcal selaku periset yang juga praktisi media online di kota ini menilai, kandidat Wali Kota Palopo sudah mulai memberikan porsi lebih banyak pada media online terutama medsos pada tahap sosialisasi atau pengenalan bakal calon.

“semua kandidat sudah mulai melek teknologi, ini penting, mengingat peran medsos yang luar biasa, pengguna internet signifikan meningkat di Indonesia, tahun ini ada sekitar 132 juta pengguna, atau angkanya naik 50% dibandingkan tahun lalu”

Khusus untuk Pilwalkot Palopo dimana semakin banyak nama baru yang disebut-sebut oleh media, membuat persaingan diramalkan akan sangat tajam. Bahkan untuk calon yang berada dalam satu partai politik pun akan saling sikut untuk dapat mengendarai parpol tersebut dalam pencalonan nanti.

Jurnalis yang juga mantan Sekjen kelompok supporter The Macz Man ini melihat peta politik di tahun 2017 akan sangat cair dan dinamis, karena masing-masing calon akan berusaha extra keras untuk membuat elektabilitas tertinggi agar nilai jualnya di mata parpol sangat tinggi.

“Saya rasa peluang kandidat semua sama, tergantung mana yang lebih tinggi akselarasinya baik di tingkat grass root maupun kemampuan komunikasi pada tokoh-tokoh pengendali parpol, dan yang terpenting adalah bagaimana mengelola isu melalui peran jejaring sosial, yang begitu efektip dalam branding image masing-masing kandidat, kuncinya.(*)

Dualisme Pengurus Takmir Masjid Agung Luwu Palopo, Ini Putusan Hakim PTUN Makassar!

MAKASSAR – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar yang menggelar sidang pembacaan putusan pada Kamis siang 03/11/2016 kemarin membuat putusan yang sumir. Di satu sisi, hakim menolak gugatan pihak Yayasan Pengurus Masjid Agung Luwu Palopo. Sisi lainnya, hakim juga menolak eksepsi pihak tergugat yakni Walikota Palopo HM Judas Amir.
Putusan Majelis Hakim yang diketuai Michael Renaldy Z, SH, MH yang oleh sebagian pengamat dianggap sarat nuansa politis.

Berikut kutipan putusan hakim PTUN Makassar atas sidang gugatan Yayasan Pengurus Masjid Agung Luwu Palopo terkait dualisme kepengurusan takmir Masjid Agung dimana pihak Yayasan MALP berseteru dan menggugat Pihak Walikota Palopo karena dituding merubah SK Pembentukan Pengurus Takmir Masjid Agung Luwu Palopo secara sepihak:
Dalam Penundaan:
-       Menolak Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan yang dilakukan oleh Penggugat
Dalam Eksepsi:
-       Menolak Eksepsi Tergugat
Dalam Pokok Perkara:
-       Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya
-       Menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.184.500,- (Seratus Delapan Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah).-

Laporan : Iccank Razcal

Putusan PTUN Dinilai Janggal, Pengurus Masjid Agung Luwu Palopo Ajukan Banding. Haji Jamal: Hakim Akan Kami Adukan ke KY


MAKASSAR – Kamis siang 03/11/2016 sekira pukul 11.30 WITA, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar kembali menggelar sidang dengan agenda membacakan putusan akhir sengketa kepengurusan Takmir Masjid  Agung Luwu Palopo, dimana terdapat dua versi pengurus takmir masjid yang saling klaim kebenaran antara Pihak Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo (MALP) selaku penggugat dan Walikota Palopo selaku pihak tergugat.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN yang diketuai Michael Renaldy Z, SH, MH menyatakan menolak gugatan pihak penggugat yakni pihak yayasan masjid namun juga Majelis Hakim menyatakan menolak eksepsi pihak tergugat yakni pihak Walikota Palopo HM Judas Amir.

Sidang pembacaan putusan yang tidak dihadiri oleh kuasa hukum penggugat ini terkesan abu-abu karena tidak memenangkan keduanya. KH Syarifuddin Daud selaku Ketua Yayasan MALP terlihat ikut hadir bersama puluhan rombongan pengurus takmir Masjid Agung Luwu Palopo versi yayasan langsung menyatakan naik banding atas putusan tersebut. Ia kecewa karena gugatannya ditolak Majelis Hakim.

Haji Jamaluddin Dhara, SH selaku Ketua Bidang Hukum Yayasan Masjid Agung ketika dimintai tanggapannya menilai putusan hakim PTUN janggal. Ia juga mensinyalir adanya mafia peradilan. “Kami merasa putusan PTUN tidak memenuhi aspek rasa keadilan, materi pokok gugatan kami tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim, pihak yayasan selaku Pengelola Masjid Agung sudah melaksanakan ketentuan yang diatur dalam UU Kementerian Agama melalui Dirjen Bimas Islam.  

 “Kesimpulan kami hakim tidak cermat karena putusannya abu-abu, kami tengarai ada pihak yang bermain dalam kasus ini,” tandasnya tanpa merinci siapa pihak yang dimaksud. “Ada pihak yang melansir putusan hakim PTUN Makassar sehari jelang putusan,” tudingnya.

Haji Jamal bahkan mengancam akan melaporkan hakim yang menangani perkara ini di Komisi Yudisial karena ada dianggap melakukan mal praktek yang mengarah pada jual beli putusan.

Sidang Pembacaan putusan ini sendiri berlangsung sekitar 2,5 jam dimana pihak kuasa hukum tergugat ikut hadir bersama Kabag Hukum Pemkot Palopo dan Asisten III Pemkot Palopo Muh. Hatta Toparakassi. Menariknya sidang ini juga diliput oleh Ratona TV yang merupakan TV Publik yang dibuat oleh Humas Pemkot Palopo. Selang beberapa jam dari putusan sidang PTUN pihak Pemkot pun menggelar jumpa pers di salah satu cafe di kota Palopo.(*)

Cerdas, Bersahaja dan Relijius

Cerdas, Bersahaja dan Relijius