LUWU UTARA - Proses Pergantian
Antar Waktu (PAW) Paulus Palino, yang akan menggantikan Muh. Thahar Rum, harus
tertunda karena Bupati Luwu Utara, Arifin Junaidi, belum menyetujui berkas
usulan yang disampaikan oleh Pimpinan DPRD Luwu Utara kepadanya. Sementara
proses PAW tersebut harus segera dilakukan, Karena Muh. Thahar Rum yang maju
sebagai Calon Wakil Bupati harus mundur dari keanggotaanya sebagai anggota DPRD
yang dibuktikan dengan surat pemberhentian dari Gubernur Sulawesi Selatan.
Proses PAW tersebut mandek karena Bupati Luwu Utara, Arifin
Junaidi belum menandatangani berkas usulan yang sudah lengkap itu, untuk diteruskan kepada Gubernur Sulsel yang
selanjutnya sebagai dasar mengeluarkan surat pemberhentian Muh. Thahar Rum
sebagai anggota DPRD Lutra.
"Kami juga tidak tahu apa alasan Bupati tidak mau tanda
tangan berkas usulan yang telah diajukan oleh Pimpinan DPRD Lutra. Padahal
berkas tersebut, menurut kepala bagian pemerintahan bahwa seluruh persyaratan
berkas telah dipenuhinya," ucap Sekretaris Partai Genrindra, Muhaswal,
(11/10).
Ia menambahkan bahwa Bupati Lutra tidak seharusnya menahan
berkas itu karena secara administrasi semuanya sudah lengkap.
"Jangan karena Bupati Luwu Utara, Arifin Junaidi, juga
merupakan calon bupati sehingga sengaja menunda berkas tersebut. Karena sesuai
aturan, hingga batas waktu tanggal 24 Oktober, surat pemberhentian Pak Thahar
sebagai anggota DPRD harus segera dikeluarkan oleh Gubernur Sulsel. Tapi yang
jadi masalah karena surat permohonan tersebut masih ditahan oleh Pak
Arifin," tegas Muhaswal.
Sementara itu Paulus Palino, yang merupakan pengganti Thahar Rum
membenarkan bahwa memang betul berkas tersebut tidak ingin ditandatangani oleh bupati.
"Saya heran juga
kenapa Pak Bupati tidak segera menandatangani berkas itu. Jangan karena
kepentingan, kemudian tidak ingin dia tanda tangani. Saya sebenarnya dipanggil
oleh Bupati untuk ketemu empat mata, ingin membicarakan persoalan ini tapi saya
tegaskan saya tidak mau. Jangan sampai dihubung-hubungkan dengan Pilkada,"
tandasnya.
Sesuai regulasi yaitu PKPU bahwa salah satu persyaratan untuk
maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati tidak boleh menjabat sebagai Anggota
DPR. Sehingga apabila seseorang masuk sebagai calon maka harus memasukkan surat
pengunduran diri yang ditandatagani langsung oleh Gubernur.
Anggota Komisioner KPU Lutra, Abdul Aziz, menanggapi bahwa jika
surat pemberhentian Muh. Thahar Rum sebagai Anggota DPRD Lutra, tidak
dimasukkan hingga tanggal 24 Oktober ini, maka dapat mengganggu jalannya proses
pencalonan Thahar Rum sebagai calon Wakil Bupati.
"Agak fatal memang kalau ini tidak segera diselesaikan
karena bisa membatalkan pasangan calon," ujar Aziz.
Olehnya itu, kata Aziz, pihaknya sudah melakukan koordinasi ke
tingkat Propinsi jalan keluar jika hingga batas waktu ditentukan surat usulan
tersebut belum juga dikeluarkan.
"Kami sudah melakukan kordinasi ke propinsi, mungkin bisa
saja dilakukan yaitu langsung mengajukan permohonan tersebut kepada gubernur
tanpa melalui Bupati," jelas Aziz.
Ket Foto : Sekretaris Partai Gerindra, Muhaswal (kiri) bersama Paulus Palino (kanan) menunjukkan surat PAW dari Pimpinan DPRD Lutra dan Partai Gerindra.(Rizal)