PAW Thahar Rum Terhambat Persetujuan Bupati Arjuna

LUWU UTARA - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Paulus Palino, yang akan menggantikan Muh. Thahar Rum, harus tertunda karena Bupati Luwu Utara, Arifin Junaidi, belum menyetujui berkas usulan yang disampaikan oleh Pimpinan DPRD Luwu Utara kepadanya. Sementara proses PAW tersebut harus segera dilakukan, Karena Muh. Thahar Rum yang maju sebagai Calon Wakil Bupati harus mundur dari keanggotaanya sebagai anggota DPRD yang dibuktikan dengan surat pemberhentian dari Gubernur Sulawesi Selatan.  

Proses PAW tersebut mandek karena Bupati Luwu Utara, Arifin Junaidi belum menandatangani berkas usulan yang sudah lengkap itu,  untuk diteruskan kepada Gubernur Sulsel yang selanjutnya sebagai dasar mengeluarkan surat pemberhentian Muh. Thahar Rum sebagai anggota DPRD Lutra. 

"Kami juga tidak tahu apa alasan Bupati tidak mau tanda tangan berkas usulan yang telah diajukan oleh Pimpinan DPRD Lutra. Padahal berkas tersebut, menurut kepala bagian pemerintahan bahwa seluruh persyaratan berkas telah dipenuhinya," ucap Sekretaris Partai Genrindra, Muhaswal, (11/10). 

Ia menambahkan bahwa Bupati Lutra tidak seharusnya menahan berkas itu karena secara administrasi semuanya sudah lengkap.
"Jangan karena Bupati Luwu Utara, Arifin Junaidi, juga merupakan calon bupati sehingga sengaja menunda berkas tersebut. Karena sesuai aturan, hingga batas waktu tanggal 24 Oktober, surat pemberhentian Pak Thahar sebagai anggota DPRD harus segera dikeluarkan oleh Gubernur Sulsel. Tapi yang jadi masalah karena surat permohonan tersebut masih ditahan oleh Pak Arifin," tegas Muhaswal. 

Sementara itu Paulus Palino, yang merupakan pengganti Thahar Rum membenarkan bahwa memang betul berkas tersebut tidak ingin ditandatangani oleh bupati.
 "Saya heran juga kenapa Pak Bupati tidak segera menandatangani berkas itu. Jangan karena kepentingan, kemudian tidak ingin dia tanda tangani. Saya sebenarnya dipanggil oleh Bupati untuk ketemu empat mata, ingin membicarakan persoalan ini tapi saya tegaskan saya tidak mau. Jangan sampai dihubung-hubungkan dengan Pilkada," tandasnya.  

Sesuai regulasi yaitu PKPU bahwa salah satu persyaratan untuk maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati tidak boleh menjabat sebagai Anggota DPR. Sehingga apabila seseorang masuk sebagai calon maka harus memasukkan surat pengunduran diri yang ditandatagani langsung oleh Gubernur. 
Anggota Komisioner KPU Lutra, Abdul Aziz, menanggapi bahwa jika surat pemberhentian Muh. Thahar Rum sebagai Anggota DPRD Lutra, tidak dimasukkan hingga tanggal 24 Oktober ini, maka dapat mengganggu jalannya proses pencalonan Thahar Rum sebagai calon Wakil Bupati. 
"Agak fatal memang kalau ini tidak segera diselesaikan karena bisa membatalkan pasangan calon," ujar Aziz.  

Olehnya itu, kata Aziz, pihaknya sudah melakukan koordinasi ke tingkat Propinsi jalan keluar jika hingga batas waktu ditentukan surat usulan tersebut belum juga dikeluarkan. 
"Kami sudah melakukan kordinasi ke propinsi, mungkin bisa saja dilakukan yaitu langsung mengajukan permohonan tersebut kepada gubernur tanpa melalui Bupati," jelas Aziz.   

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi kepada Bupati Luwu Utara, Arfin Junaidi terkait mengapa berkas pemberhentian atau PAW itu belum juga ditanda tanganinya.(Rilis)

Ket Foto : Sekretaris Partai Gerindra, Muhaswal (kiri) bersama Paulus Palino (kanan) menunjukkan surat PAW dari Pimpinan DPRD Lutra dan Partai Gerindra.(Rizal) 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Cerdas, Bersahaja dan Relijius

Cerdas, Bersahaja dan Relijius