Palopo
– Kasus
sengketa lahan Pasar Niaga Palopo (PNP) yang telah dimenangkan Buya Ikhsan A.
Mattotorang masih berbuntut panjang. Setelah Peninjauan Kembali (PK) oleh Walikota
Palopo ditolak maka Buya selaku pemilik sah atas lahan tersebut secara otomatis
berhak sepenuhnya atas tata kelola lahan Pasar PNP seluas 19.044 meter persegi.
Insiden antara orang-orang
Buya yang ingin menata perparkiran yang selama ini diibawah kendali Dinas Perhubungan
mendapat sorotan beberapa kalangan. Banyak yang menganggap tata kelola parkir diatas
lahan yang bukan milik Pemkot harusnya dihentikan sampai ada persetujuan dari
pemilik lahan yang sah dengan pihak Pemerintah Kota.
Sikap arogansi Pemerintah
Kota Palopo yang belum mau mengakui serta tunduk pada putusan hukum yang tetap
dan mengikat menjadi suatu hal yang sangat disesalkan oleh banyak pihak. Saat ditemui
di Platinum Hotel, Kamis siang 06/10, Buya dengan tegas mengatakan jika Pemkot Palopo
telah secara nyata melecehkan dan menginjak-injak aturan hukum dan
undang-undang yang sudah diatur oleh negara. “Kita butuh orang yang mau secara
ksatria membela kebenaran dan patuh diatas hukum dan perundangan. Siapa pun
itu. Baik pejabat, pihak Polres, TNI dan sebagainya. Upaya PK Walikota sudah ditolak, upaya apa
lagi yang mereka akan lakukan? Harusnya mereka tunduk dan mencarikan solusi
atas masalah ini, karena para pedagang yang berjualan diatas tanah yang kami
menangkan adalah rakyatnya sendiri,” tegas Buya.
“Ketika jalur hukum sudah
kami tempuh dan sudah ada hasilnya, harusnya semua pihak menghargai itu. Jika
ada yang melanggar berarti sama saja melecehkan hukum, pemimpin yang seperti
itu tidak layak untuk didukung!," semprot Buya.
Buya menambahkan, "upaya memungut uang diatas lahan milik orang
lain sama saja dengan perampokan, dan kami meminta agar unsur pihak keamanan tidak membiarkan
perampokan ini berlangsung terus menerus,” tandasnya geram.
Buya mengharapkan pihak
Pemkot segera sadar atas kekeliruannya, karena ketika hukum negara saja
dilanggar, maka hukum Tuhan akan jauh lebih pedih. “Memakan uang haram itu dosa
besar, mengambil hak milik orang lain diatas tanah yang sah milik Buya, itu sama
saja jika saya membiarkan mereka terus melakukan dosa, makanya kami perintahkan
untuk segera dihentikan, pemimpin harusnya tahu malu,” kuncinya.(*)