Anak Dijadikan Pekerja Seks. Siapa Saja Penikmat Prostitusi Gay Anak?

Jakarta - Direktur Tindak Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Brigadir Jenderal Agung Setya menyebutkan ada 99 anak yang menjadi korban prostitusi yang melayani kaum gay. "Hasilcyber kami menemukan satu akun Facebook yang menawarkan anak-anak di bawah umur," kata Agung di kantornya, Rabu, 31 Agustus 2016.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan satu tersangka yang berinisial AR. Tersangka ini sebelumnya pernah dihukum dengan kasus yang sama. Hanya saja, kasus sebelumnya AR memperjualbelikan perempuan. "Yang sekarang ini laki-laki. Ini penyimpangan luar biasa," ujar Agung seperti dikutip di laman www.tempo.co   
Selasa siang, 30 Agustus 2016, penyidik Bareskrim menangkap AR di hotel di Desa Cipayung Datar, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor Jawa Barat.  Saat ditangkap oleh Kepolisian, AR datang dengan enam anak laki-laki di bawah umur dan satu lelaki berusia 18 tahun.

Dari pemeriksaan, polisi menemukan bukti berupa 99 nama korban AR yang berasal dari beberapa daerah. Mereka rata-rata berusia 13 hingga 15 tahun ke bawah. Sebagian besar korban berasal dari Jawa Barat. Kepala Bareskrim, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menjelaskan anak-anak itu masih sekolah, dan satu anak putus sekolah.
Semua anak yang menjadi korban berasal dari keluarga yang kurang mampu. Ke-99 anak tersebut tidak dikumpulkan dalam satu rumah, melainkan hidup bersama keluarganya masing-masing. Mereka akan dipanggil atau dihubungi oleh AR selaku muncikari apabila ada pelanggan. 

Polisi menemukan seragam sekolah di dalam tas milik salah seorang anak laki-laki itu. Polisi mengamankan 4 unit ponsel genggam pelaku dengan simcard, buku tabungan, 1 unit ponsel genggam korban.Agung mengakui, AR telah melakukan kejahatannya selama satu tahun belakangan.
Biasanya, ia menawarkan anak-anak tersebut kepada warga negara asing melalui komunikasi jejaring Facebook dan media sosial lainnya. Konsumen tersebut membayar uang muka melalui transfer bank. Adapun tarif yang disepakati sekitar Rp 1,2 juta. Namun, korban hanya mendapatkan komisi Rp 100-200 ribu.

Selain AR, polisi akan menjerat konsumen atau pengguna jasa anak-anak itu dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Berdasarkan beleid itu, perilaku yang sifatnya cabul pada anak adalah kejahatan. "Para pengguna ini juga sesuatu yang menyimpang dan ini kejahatan. Kami akan kembangkan siapa pengguna ini,"  ujar Agung.
Namun begitu, Agung melanjutkan, pihaknya masih mendalami dan menelusuri siapa pelanggan prostitusi anak. Termasuk apakah pelanggan prostitusi anak ini merupakan wisatawan maupun WNA mengingat penggrebekan dilakukan di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Seusai penangkapan oleh Kepolisian, Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa menggelar pertemuan tertutup dengan jajaran Bareskrim Mabes Polri, Rabu, 31 Agustus 2016. "Eksploitasi seks gay virtual ini baru pertama kali terjadi, sehingga kita perlu menghentikannya bersama-sama," ujar Khofifah dalam jumpa pers usai pertemuan. 

Menteri Khofifah mengaku kaget dengan pengungkapan kasus ini. Dia mengimbau para orang tua untuk mewaspadai agar anaknya tidak terjerat dalam praktik seperti ini.  "Sekarang banyak anak-anak yang berperilaku konsumtif, hedonisme. Kami prihatin, kaget atas kasus ini," ucap Khofifah.

Menteri Sosial menjelaskan sebelumnya, ada pedofilia atau wisata seks anak-anak yang dijadikan satu paket dengan industri wisata. "Ini trafficking in children (perdagangan anak-anak), ini harus diwaspadai orang tua. Tanggung jawab utama dan pertama (untuk mencegah) itu adalah orang tua," ucap Khofifah.

Tugas Kementrian Sosial, katanya, pada proses rehabilitasinya. Anak-anak yang menjadi korban itu akan dipsikoterapi di RPSA Kemensos. Khofifah mengatakan, tujuh anak itu saat ini sedang menjalani tes kesehatan. "Sekarang lagi menunggu hasil tes kesehatan, semoga enggak ada yang terinfeksi HIV," ujarnya.

Courtesy: Tempo.co
Foto: twitter / facebook / getty images 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Cerdas, Bersahaja dan Relijius

Cerdas, Bersahaja dan Relijius