Jakarta - Direktur Tindak Pidana
Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Agung Setya
mengatakan jumlah tersangka kasus prostitusi online dengan korban anak-anak
bertambah. “Tadi malam kami di pasar Ciawi menangkap dua orang,” kata dia di
Bareskrim Polri, Kamis, 1 September 2016.
Agung mengatakan bahwa tersangka baru berinisial U dan E. Menurut dia, U mempunyai peran yang sama dengan tersangka AR, mucikari. Sementara tersangka E adalah orang yang mengeksploitasi anak atau pengguna. Selain itu U juga membantu AR menyiapkan rekening untuk menampung dana. Tersangka U juga memiliki empat orang anak asuh.
Menurut Agung, para pelaku itu dari jaringan yang berbeda tapi saling berhubungan. Untuk tersangka AR, kata Agung, telah melakukan kejahatan selama satu tahun. Tersangka melakukan praktik prostitusi gay dengan korban sebanyak 99 anak dalam prostitusi tersebut. Tarif yang disepakati adalah Rp 1,2 juta. Namun korban hanya mendapat komisi Rp 100-200 ribu.
Agung menilai para tersangka memiliki jaringan. Pihak Bareskrim menargetkan akan menangkap jaringannya lebih luas. “Kami terus bekerja ungkap jaringannya,” kata dia.
Agung mengatakan bahwa tersangka baru berinisial U dan E. Menurut dia, U mempunyai peran yang sama dengan tersangka AR, mucikari. Sementara tersangka E adalah orang yang mengeksploitasi anak atau pengguna. Selain itu U juga membantu AR menyiapkan rekening untuk menampung dana. Tersangka U juga memiliki empat orang anak asuh.
Menurut Agung, para pelaku itu dari jaringan yang berbeda tapi saling berhubungan. Untuk tersangka AR, kata Agung, telah melakukan kejahatan selama satu tahun. Tersangka melakukan praktik prostitusi gay dengan korban sebanyak 99 anak dalam prostitusi tersebut. Tarif yang disepakati adalah Rp 1,2 juta. Namun korban hanya mendapat komisi Rp 100-200 ribu.
Agung menilai para tersangka memiliki jaringan. Pihak Bareskrim menargetkan akan menangkap jaringannya lebih luas. “Kami terus bekerja ungkap jaringannya,” kata dia.
Para
korban kini mendapat penanganan dari Kementerian Sosial dan Komisi Perlindungan
Anak Indonesia. Agung mengatakan bahwa para tersangka dijerat pasal berlapis.
Yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Perdagangan Orang, dan
Perlindungan Anak.
Sumber: Tempo.co
Foto: Facebook/getty image