Tampilkan postingan dengan label Jawa Barat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jawa Barat. Tampilkan semua postingan

KPAI: Anak-anak Korban Prostitusi Gay Harus Direhabilitasi

Jakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan anak-anak korban prostitusi online bagi kaum gay yang baru-baru ini dibongkar polisi harus segera mendapatkan rehabilitasi dan pemulihan. “Jika tidak ditangani serius, mereka berpotensi menjadi pelaku,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 31 Agustus 2016.

Niam berujar, rehabilitasi dan pemulihan bertujuan mencegah korban terus mengalami penyimpangan seksual. Ia menuturkan langkah tersebut harus segera diambil. Para korban, menurut dia, awalnya dalam kondisi sehat. "Namun lingkungan membuat mereka menyimpang," katanya.

Para korban terdeteksi setelah Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menahan AR, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi anak di bawah umur.

Menurut Niam, pelaku dan kaum gay yang menjadi pelanggan perlu dikenai Pasal 81 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak. Kebijakan tersebut mengatur hukuman pidana, hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau penjara minimal 10 dan maksimal 20 tahun. “Si pencabul harus dikejar,” tuturnya.

Sebelumnya, AR pernah terlibat kasus eksploitasi perempuan. AR, yang berperan sebagai muncikari, baru saja bebas dari penjara dua bulan lalu. “Pelaku adalah residivis atas kejahatan serupa dan korbannya lebih dari satu, sehingga terpenuhi unsur untuk pemberatan,” ucapnya.

Jumlah korban dari prostitusi tersebut mencapai 99 anak. Niam mengatakan jumlah tersebut sangat fantastis. Kasus yang terungkap, menurut dia, membangkitkan kesadaran akan ancaman kejahatan seksual yang semakin berkembang.

Sumber: Tempo.co
Foto: Twitter/Getty Images

Prostitusi Gay Anak Online, Polisi Tetapkan lagi 2 Tersangka Baru

Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan jumlah tersangka kasus prostitusi online dengan korban anak-anak bertambah. “Tadi malam kami di pasar Ciawi menangkap dua orang,” kata dia di Bareskrim Polri, Kamis, 1 September 2016.

Agung mengatakan bahwa tersangka baru berinisial  U dan E. Menurut dia, U mempunyai peran yang sama dengan tersangka AR, mucikari. Sementara tersangka E adalah orang yang mengeksploitasi anak atau pengguna. Selain itu U juga membantu AR menyiapkan rekening untuk menampung dana. Tersangka U juga memiliki empat orang anak asuh.

Menurut Agung, para pelaku itu dari jaringan yang berbeda tapi saling berhubungan. Untuk tersangka AR, kata Agung, telah melakukan kejahatan selama satu tahun. Tersangka melakukan praktik prostitusi gay dengan korban sebanyak 99 anak dalam prostitusi tersebut. Tarif yang disepakati adalah Rp 1,2 juta. Namun korban hanya mendapat komisi Rp 100-200 ribu.


Agung menilai para tersangka memiliki jaringan. Pihak Bareskrim menargetkan akan menangkap jaringannya lebih luas. “Kami terus bekerja ungkap jaringannya,” kata dia.
Para korban kini mendapat penanganan dari Kementerian Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Agung mengatakan bahwa para tersangka dijerat pasal berlapis. Yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Perdagangan Orang, dan Perlindungan Anak.

Sumber: Tempo.co
Foto: Facebook/getty image

Anak Dijadikan Pekerja Seks. Siapa Saja Penikmat Prostitusi Gay Anak?

Jakarta - Direktur Tindak Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Brigadir Jenderal Agung Setya menyebutkan ada 99 anak yang menjadi korban prostitusi yang melayani kaum gay. "Hasilcyber kami menemukan satu akun Facebook yang menawarkan anak-anak di bawah umur," kata Agung di kantornya, Rabu, 31 Agustus 2016.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan satu tersangka yang berinisial AR. Tersangka ini sebelumnya pernah dihukum dengan kasus yang sama. Hanya saja, kasus sebelumnya AR memperjualbelikan perempuan. "Yang sekarang ini laki-laki. Ini penyimpangan luar biasa," ujar Agung seperti dikutip di laman www.tempo.co   
Selasa siang, 30 Agustus 2016, penyidik Bareskrim menangkap AR di hotel di Desa Cipayung Datar, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor Jawa Barat.  Saat ditangkap oleh Kepolisian, AR datang dengan enam anak laki-laki di bawah umur dan satu lelaki berusia 18 tahun.

Dari pemeriksaan, polisi menemukan bukti berupa 99 nama korban AR yang berasal dari beberapa daerah. Mereka rata-rata berusia 13 hingga 15 tahun ke bawah. Sebagian besar korban berasal dari Jawa Barat. Kepala Bareskrim, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menjelaskan anak-anak itu masih sekolah, dan satu anak putus sekolah.
Semua anak yang menjadi korban berasal dari keluarga yang kurang mampu. Ke-99 anak tersebut tidak dikumpulkan dalam satu rumah, melainkan hidup bersama keluarganya masing-masing. Mereka akan dipanggil atau dihubungi oleh AR selaku muncikari apabila ada pelanggan. 

Polisi menemukan seragam sekolah di dalam tas milik salah seorang anak laki-laki itu. Polisi mengamankan 4 unit ponsel genggam pelaku dengan simcard, buku tabungan, 1 unit ponsel genggam korban.Agung mengakui, AR telah melakukan kejahatannya selama satu tahun belakangan.
Biasanya, ia menawarkan anak-anak tersebut kepada warga negara asing melalui komunikasi jejaring Facebook dan media sosial lainnya. Konsumen tersebut membayar uang muka melalui transfer bank. Adapun tarif yang disepakati sekitar Rp 1,2 juta. Namun, korban hanya mendapatkan komisi Rp 100-200 ribu.

Selain AR, polisi akan menjerat konsumen atau pengguna jasa anak-anak itu dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Berdasarkan beleid itu, perilaku yang sifatnya cabul pada anak adalah kejahatan. "Para pengguna ini juga sesuatu yang menyimpang dan ini kejahatan. Kami akan kembangkan siapa pengguna ini,"  ujar Agung.
Namun begitu, Agung melanjutkan, pihaknya masih mendalami dan menelusuri siapa pelanggan prostitusi anak. Termasuk apakah pelanggan prostitusi anak ini merupakan wisatawan maupun WNA mengingat penggrebekan dilakukan di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Seusai penangkapan oleh Kepolisian, Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa menggelar pertemuan tertutup dengan jajaran Bareskrim Mabes Polri, Rabu, 31 Agustus 2016. "Eksploitasi seks gay virtual ini baru pertama kali terjadi, sehingga kita perlu menghentikannya bersama-sama," ujar Khofifah dalam jumpa pers usai pertemuan. 

Menteri Khofifah mengaku kaget dengan pengungkapan kasus ini. Dia mengimbau para orang tua untuk mewaspadai agar anaknya tidak terjerat dalam praktik seperti ini.  "Sekarang banyak anak-anak yang berperilaku konsumtif, hedonisme. Kami prihatin, kaget atas kasus ini," ucap Khofifah.

Menteri Sosial menjelaskan sebelumnya, ada pedofilia atau wisata seks anak-anak yang dijadikan satu paket dengan industri wisata. "Ini trafficking in children (perdagangan anak-anak), ini harus diwaspadai orang tua. Tanggung jawab utama dan pertama (untuk mencegah) itu adalah orang tua," ucap Khofifah.

Tugas Kementrian Sosial, katanya, pada proses rehabilitasinya. Anak-anak yang menjadi korban itu akan dipsikoterapi di RPSA Kemensos. Khofifah mengatakan, tujuh anak itu saat ini sedang menjalani tes kesehatan. "Sekarang lagi menunggu hasil tes kesehatan, semoga enggak ada yang terinfeksi HIV," ujarnya.

Courtesy: Tempo.co
Foto: twitter / facebook / getty images 

Cerdas, Bersahaja dan Relijius

Cerdas, Bersahaja dan Relijius