PALOPO - Drama mutasi di jajaran Pemerintah
Kota Palopo jelang lebaran beberapa waktu lalu masih menyisakan tanda tanya,
benarkah ada intrik terkait proyek dibalik mutasi tersebut?
Masjaya Maksum, mantan
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertanak) kepada DETEKSI, Senin malam, 22/08/2016, menuturkan bahwa benar dalam
laporan perihal mutasi dirinya sesuai SK Walikota Palopo nomor 820/717/BKD yang
diteken per 1 Juli 2016 lalu terdapat latarbelakang konflik antara dia bersama
jajaran Dispertanak yang ia pimpin dengan Farid Kasim Judas, anak sang walikota
HM Judas Amir, yang saat itu juga ikut dimutasi ke BPMP selaku Kepala Badan. Farid sendiri waktu itu masih menjabat Kepala
Dinas Kebersihan dan Pertamanan, tutur Masjaya.
“saya luruskan, yang betul
bukan fee 40% seperti rumor yang beredar, tapi mau mengambil semua paket
kegiatan DAK yang ada di Distanak sebanyak 55 paket kegiatan tapi kami tidak
berikan semua, hanya 44 paket yang kami sudah iyakan, namun yang bersangkutan
tetap memaksa dan mengancam kami semua untuk dicarikan pengganti dalam
mengelola kegiatan tersebut dan ini dibuktikan pada mutasi kemarin (2 Juli
2016) dimana kami semua dimutasi (kadis, sekdin dan 3 kabid non job) dua orang
kabid merangkap Penanggungjawab Pelaksana Kegiatan (PPK) harus ‘out’, tapi
intinya bukan ji disitu, ada aturan yang dilabrak, nah itu yang sedang kami
perjuangkan,” beber Masjaya di kediamannya di kawasan Jalan Anggrek.
Masjaya pun mengambil
langkah yang menurutnya telah terjadi mal administrasi yang dilakukan oleh
Walikota Palopo melalui Badan Kepegawaian Daerah. Selain melapor ke DPRD Palopo
ia juga meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk turun tangan.
“saya sudah melapor di
Jakarta tanggal 12 Agustus lalu dan tanggal 15 kemarin Komisi Aparatur Sipil
Negara (KASN) telah datang ke Kota Palopo melakukan investigasi,” tukasnya
lagi.
Rumor pemaksaan kehendak
oleh anak sang walikota ini pun bak petir menyambar di siang bolong dan menjadi
viral. Di media sosial, kliping koran dan quote pernyataan fee 40% bagai bola
salju yang menggelinding kemana-mana.
Tinggal selangkah lagi
upaya Masjaya ini membuahkan hasil jika Komisi ASN secara serius mau
menindaklanjuti temuan tersebut dengan rekomendasi seperti yang menimpa
beberapa kepala daerah di Indonesia yang dianggap lalai dan menabrak aturan
perundangan yang berlaku, utamanya dalam pengisian jabatan eselon 2 yang
sifatnya promosi dan soal penempatan dirinya di Dinassostrans sebagai
Fungsional Pekerja Sosial yang bertentangan dengan Peraturan MENPAN nomor Kep
3/M.PAN/I/2014 tahun 2014 tentang
Fungsional Jabatan Pekerja Sosial.
Untuk diketahui bahwa
salah satu kejanggalan dalam mutasi kemarin seperti terkuak saat RDP di Komisi
1 DPRD Kota Palopo bahwa Dahri Saleng selaku Kepala BKD Palopo sengaja tidak ikut dalam Baperjakat dan mengaku tidak tahu ada regulasi baru tentang ASN serta menurutnya SK yang
dibacakan saat pelantikan itu berbeda dengan yang dibagikan pada tanggal 27
Juli 2016 itu karena kesalahan baca oleh MC.(Tim/D1)