Masjaya: Yang Betul Bukan Fee 40% Tapi 44 Paket!

PALOPO - Drama mutasi di jajaran Pemerintah Kota Palopo jelang lebaran beberapa waktu lalu masih menyisakan tanda tanya, benarkah ada intrik terkait proyek dibalik mutasi tersebut?

Masjaya Maksum, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertanak) kepada DETEKSI, Senin malam, 22/08/2016, menuturkan bahwa benar dalam laporan perihal mutasi dirinya sesuai SK Walikota Palopo nomor 820/717/BKD yang diteken per 1 Juli 2016 lalu terdapat latarbelakang konflik antara dia bersama jajaran Dispertanak yang ia pimpin dengan Farid Kasim Judas, anak sang walikota HM Judas Amir, yang saat itu juga ikut dimutasi ke BPMP selaku Kepala Badan.  Farid sendiri waktu itu masih menjabat Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, tutur Masjaya.
“saya luruskan, yang betul bukan fee 40% seperti rumor yang beredar, tapi mau mengambil semua paket kegiatan DAK yang ada di Distanak sebanyak 55 paket kegiatan tapi kami tidak berikan semua, hanya 44 paket yang kami sudah iyakan, namun yang bersangkutan tetap memaksa dan mengancam kami semua untuk dicarikan pengganti dalam mengelola kegiatan tersebut dan ini dibuktikan pada mutasi kemarin (2 Juli 2016) dimana kami semua dimutasi (kadis, sekdin dan 3 kabid non job) dua orang kabid merangkap Penanggungjawab Pelaksana Kegiatan (PPK) harus ‘out’, tapi intinya bukan ji disitu, ada aturan yang dilabrak, nah itu yang sedang kami perjuangkan,” beber Masjaya di kediamannya di kawasan Jalan Anggrek.  

Masjaya pun mengambil langkah yang menurutnya telah terjadi mal administrasi yang dilakukan oleh Walikota Palopo melalui Badan Kepegawaian Daerah. Selain melapor ke DPRD Palopo ia juga meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk turun tangan.
“saya sudah melapor di Jakarta tanggal 12 Agustus lalu dan tanggal 15 kemarin Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah datang ke Kota Palopo melakukan investigasi,” tukasnya lagi. 

Rumor pemaksaan kehendak oleh anak sang walikota ini pun bak petir menyambar di siang bolong dan menjadi viral. Di media sosial, kliping koran dan quote pernyataan fee 40% bagai bola salju yang menggelinding kemana-mana.
Tinggal selangkah lagi upaya Masjaya ini membuahkan hasil jika Komisi ASN secara serius mau menindaklanjuti temuan tersebut dengan rekomendasi seperti yang menimpa beberapa kepala daerah di Indonesia yang dianggap lalai dan menabrak aturan perundangan yang berlaku, utamanya dalam pengisian jabatan eselon 2 yang sifatnya promosi dan soal penempatan dirinya di Dinassostrans sebagai Fungsional Pekerja Sosial yang bertentangan dengan Peraturan MENPAN nomor Kep 3/M.PAN/I/2014 tahun 2014 tentang  Fungsional Jabatan Pekerja Sosial.

Untuk diketahui bahwa salah satu kejanggalan dalam mutasi kemarin seperti terkuak saat RDP di Komisi 1 DPRD Kota Palopo bahwa Dahri Saleng selaku Kepala BKD Palopo sengaja tidak ikut dalam Baperjakat dan mengaku tidak tahu ada regulasi baru tentang ASN serta menurutnya SK yang dibacakan saat pelantikan itu berbeda dengan yang dibagikan pada tanggal 27 Juli 2016 itu karena kesalahan baca oleh MC.(Tim/D1)

Lebih lengkap dan detail, wawancara khusus ini kami sajikan di Tabloid  Deteksi no. 432/2016 versi cetak. Hubungi: 081241494222 untuk pemesanan. Persediaan terbatas

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Cerdas, Bersahaja dan Relijius

Cerdas, Bersahaja dan Relijius