Tampilkan postingan dengan label Masjaya Maksum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Masjaya Maksum. Tampilkan semua postingan

KASN Akhirnya Rekomendasikan Batalkan Mutasi 2 Juli 2016. Masjaya: Syukur Alhamdulillah

PALOPO – Terbitnya surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bernomor B-/1527/KASN/8/2016  tertanggal 30 Agustus 2016 untuk Walikota Palopo dan surat bernomor B-/655/KASN/9/2016  tertanggal 16 September 2016 untuk dirinya, akhirnya membuat lega Masjaya Maksum dan kawan-kawan yang dicopot dan dimutasi secara serampangan serta tidak mengindahkan aturan main yang dilakukan oleh Walikota Palopo melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Palopo.

Saat dikonfirmasi lewat saluran telepon Jumat sore, 16/09, perihal surat tanggapan KASN atas pengaduannya itu, Masjaya mengatakan bahwa dirinya bersyukur dan berterima kasih karena perjuangannya ternyata tidak sia-sia. Masjaya yang sebelum dimutasi per 1 Juli lalu sesuai SK Walikota yang ia gugat tersebut jabatannya adalah Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Palopo.

Surat tanggapan KASN tersebut ada 2 point, dimana pada point kedua ada lima butir rekomendasi yang menjadi penekanan pada Walikota Palopo. Salah satu butirnya berbunyi:

"Mencabut Keputusan Walikota Nomor 820/717/BDK Tanggal 1 Juli 2016 dan mengembalikan seluruh pejabat yang telah diberhentikan ke dalam jabatan semula kecuali yang telah mutasi/pindah/alih tugas ke luar Pemerintah Kota Palopo"

Dengan demikian, maka SK Walikota Nomor 820/717/BDK tertanggal 1 Juli 2016 itu harusnya gugur dan batal demi hukum.

Masjaya sendiri masih menunggu langkah selanjutnya karena bukan hanya dirinya yang dikembalikan  haknya, tetapi semua nama yang tercantum dalam SK tersebut. 
“iya kami bersifat menunggu karena bukan saya sendiri, yang jelas surat dari KASN telah membuktikan bahwa ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh pihak BKD Palopo, saya optimis surat itu akan dipatuhi Pak Wali, karena Pak Wali sendiri pernah mengatakan saat anggota KASN datang memeriksa di Palopo, bahwa dirinya orang yang taat hukum dan lagipula KASN bukanlah lembaga ecek-ecek, ia lembaga resmi negara yang harus dihormati,” kunci Masjaya lewat selulernya.(*)

Masjaya: Yang Betul Bukan Fee 40% Tapi 44 Paket!

PALOPO - Drama mutasi di jajaran Pemerintah Kota Palopo jelang lebaran beberapa waktu lalu masih menyisakan tanda tanya, benarkah ada intrik terkait proyek dibalik mutasi tersebut?

Masjaya Maksum, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertanak) kepada DETEKSI, Senin malam, 22/08/2016, menuturkan bahwa benar dalam laporan perihal mutasi dirinya sesuai SK Walikota Palopo nomor 820/717/BKD yang diteken per 1 Juli 2016 lalu terdapat latarbelakang konflik antara dia bersama jajaran Dispertanak yang ia pimpin dengan Farid Kasim Judas, anak sang walikota HM Judas Amir, yang saat itu juga ikut dimutasi ke BPMP selaku Kepala Badan.  Farid sendiri waktu itu masih menjabat Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, tutur Masjaya.
“saya luruskan, yang betul bukan fee 40% seperti rumor yang beredar, tapi mau mengambil semua paket kegiatan DAK yang ada di Distanak sebanyak 55 paket kegiatan tapi kami tidak berikan semua, hanya 44 paket yang kami sudah iyakan, namun yang bersangkutan tetap memaksa dan mengancam kami semua untuk dicarikan pengganti dalam mengelola kegiatan tersebut dan ini dibuktikan pada mutasi kemarin (2 Juli 2016) dimana kami semua dimutasi (kadis, sekdin dan 3 kabid non job) dua orang kabid merangkap Penanggungjawab Pelaksana Kegiatan (PPK) harus ‘out’, tapi intinya bukan ji disitu, ada aturan yang dilabrak, nah itu yang sedang kami perjuangkan,” beber Masjaya di kediamannya di kawasan Jalan Anggrek.  

Masjaya pun mengambil langkah yang menurutnya telah terjadi mal administrasi yang dilakukan oleh Walikota Palopo melalui Badan Kepegawaian Daerah. Selain melapor ke DPRD Palopo ia juga meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk turun tangan.
“saya sudah melapor di Jakarta tanggal 12 Agustus lalu dan tanggal 15 kemarin Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah datang ke Kota Palopo melakukan investigasi,” tukasnya lagi. 

Rumor pemaksaan kehendak oleh anak sang walikota ini pun bak petir menyambar di siang bolong dan menjadi viral. Di media sosial, kliping koran dan quote pernyataan fee 40% bagai bola salju yang menggelinding kemana-mana.
Tinggal selangkah lagi upaya Masjaya ini membuahkan hasil jika Komisi ASN secara serius mau menindaklanjuti temuan tersebut dengan rekomendasi seperti yang menimpa beberapa kepala daerah di Indonesia yang dianggap lalai dan menabrak aturan perundangan yang berlaku, utamanya dalam pengisian jabatan eselon 2 yang sifatnya promosi dan soal penempatan dirinya di Dinassostrans sebagai Fungsional Pekerja Sosial yang bertentangan dengan Peraturan MENPAN nomor Kep 3/M.PAN/I/2014 tahun 2014 tentang  Fungsional Jabatan Pekerja Sosial.

Untuk diketahui bahwa salah satu kejanggalan dalam mutasi kemarin seperti terkuak saat RDP di Komisi 1 DPRD Kota Palopo bahwa Dahri Saleng selaku Kepala BKD Palopo sengaja tidak ikut dalam Baperjakat dan mengaku tidak tahu ada regulasi baru tentang ASN serta menurutnya SK yang dibacakan saat pelantikan itu berbeda dengan yang dibagikan pada tanggal 27 Juli 2016 itu karena kesalahan baca oleh MC.(Tim/D1)

Lebih lengkap dan detail, wawancara khusus ini kami sajikan di Tabloid  Deteksi no. 432/2016 versi cetak. Hubungi: 081241494222 untuk pemesanan. Persediaan terbatas

Cerdas, Bersahaja dan Relijius

Cerdas, Bersahaja dan Relijius