Mantan Walikota Palopo Kembali Divonis 3 Tahun Penjara

HPA Tenriadjeng di depan hakim sidang Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu 16/12. (video: tribunnews.com)
MAKASSAR - Dikutip dari situs berita ternama tribunnews.com, mantan Walikota Palopo HPA Tenriadjeng yang sudah menjadi terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali divonis majelis Hakim Tipikor 3 tahun penjara untuk kasus lainnya, yakni kasus dugaan korupsi dana kredit fiktif di Bank Sulselbar Cabang Palopo.

Dalam kasus ini, mantan walikota Palopo saat itu menyuruh seorang pengusaha, Irianwati, yang juga terdakwa di kasus ini, untuk mengurus kredit tersebut. Setelah dana kredit cair, uang Rp2,25 miliar langsung diserahkan ke Tenriadjeng. Selebihnya diterima oleh Irianwati.
Penyaluran kredit itu dilaksanakan pada 2010. Pihak Bank Sulselbar memberikan kredit yang sumber dananya dari Surat Utang Pemerintah. Namun belakangan terungkap sebagian besar data nasabah adalah fiktif.
Sebelumnya, Tenriadjeng pernah divonis 7 tahun penjara terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 34 miliar. Tenriadjeng dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 64 KUHP
Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu siang,16/12/2015. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut terdakwa dihukum 4,5 tahun penjara. Saksikan cuplikan videonya disini (ix77/dari berbagai sumber)



Share this

Related Posts

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
cheer

Cerdas, Bersahaja dan Relijius

Cerdas, Bersahaja dan Relijius