Pembenci Jokowi di Twitter Diciduk Karena Pornografi dan UU ITE

JAKARTA - Markas Besar Polri melalui Ka Biro Penerangan Mabes Polri Brigjen Agus Rianto membenarkan bahwa Subdir Cyber Crime Bareskrim Polri melakukan peringkusan terhadap pengguna twitter, Yulian Paonganan (YP) alias Ongen dengan nama akun twitter @ypaonganan, tadi pagi sekitar pukul 06.00 WIB di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

"Tadi pagi (Jumat 17/12) sekitar pukul 06.00 WIB di daerah Pejaten, Jaksel, Polri mengamankan seorang lelaki, inisial YP, 45 tahun. Yang bersangkutan ditangkap di kediamannya," terang Agus.

Seperti dilaporkan situs RMOL, Ongen diringkus karena dugaan tindak pidana menyebarkan pornografi berupa tulisan yang secara eksplisit memuat persenggamaan dan alat kelamin.

"Ini bunyi UU pasal 4 ayat 1 huruf a dan e UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi," jelas dia.

Dia juga mendistribusikan hasil informasi elektronik yang memuat kesusilaan sesuai pasal 27 ayat 1 UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Ancaman hukuman minimal 6 bulan maksimal 12 tahun denda Rp 250-600 miliar. Sedangkan terkait UU ITE, ancaman maksimalnya 6 tahun dan maksimal dendanya Rp 1 miliar," ucapnya.

Ongen dikenal sebagai pakar maritim dan menjabat Direktur Indonesia Maritim Institute. Dia.(RMOL/Net)


Share this

Related Posts

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
cheer

Cerdas, Bersahaja dan Relijius

Cerdas, Bersahaja dan Relijius