PALOPO - Pihak PT. PLN Persero
Cabang Palopo akan menerapkan sanksi dan
denda dalam waktu dekat bagi pelanggan yang sudah tiga bulan menunggak.
Sanksi pencabutan
meter dan penarikan kabel akan dilakukan dalam waktu dekat, sekita seminggu ke
depan. Untuk itu Manager PT PLN Persero, Paultje Mangundap berharap pelanggan
area Luwu Raya dan Toraja (Tator dan Torut) segera melunasi kewajibannya
sebelum jatuh tempo. Ia mengatakan batas jatuh tempo adalah tanggal 20 setiap
bulannya.
“jadi mulai tanggal 21 keatas sudah dikenakan denda,” tandasnya.
Namun ia
belum mau menyebutkan tanggal pasti kapan operasi ini akan dilakukan. Denda dan
pencabutan besar-besaran dilakukan mengingat batas waktu dan toleransi yang
pihak PLN berikan sudah lewat batas. “ya terpaksa kami lakukan, karena sudah
lewat batas waktu dan sudah kami berikan peringatan secara tertulis maupun
lisan,” ujarnya.
Masalah seringnya
dilakukan pemadaman di daerah Luwu Utara dan Luwu Timur serta area Walmas yang
banyak dikeluhkan pelanggan Paultje berkilah masalah gardu induk yang jauh
menyebabkan krisis daya untuk wilayah yang berada di area tersebut. Namun ia berharap
warga juga mau berpartisipasi memberikan ruang pada anggotanya yang turun ke
lapangan dalam rangka membersihkan pepohonan yang rentan mengakibatkan gangguan
suplai listrik.
Untuk mengatasi
hal itu, pihaknya akan menambahkan Gardu Induk (GI) di Kecamatan Wotu yang tidak
lama lagi akan beroperasi. Mudah-mudahan awal tahun 2017 mendatang GI Wotu
sudah bisa beroperasi, demikian juga di GI Luwu Utara, sudah masuk dalam planning
kami, tutupnya.(ix/widi/tim)