PLN Cabang Palopo Bakal Terapkan Denda Maksimal Bulan Desember Ini, Waspadalah!

PALOPO - Pihak PT. PLN Persero Cabang Palopo  akan menerapkan sanksi dan denda dalam waktu dekat bagi pelanggan yang sudah tiga bulan menunggak.
Sanksi pencabutan meter dan penarikan kabel akan dilakukan dalam waktu dekat, sekita seminggu ke depan. Untuk itu Manager PT PLN Persero, Paultje Mangundap berharap pelanggan area Luwu Raya dan Toraja (Tator dan Torut) segera melunasi kewajibannya sebelum jatuh tempo. Ia mengatakan batas jatuh tempo adalah tanggal 20 setiap bulannya. 

“jadi mulai tanggal 21 keatas sudah dikenakan denda,” tandasnya.
Namun ia belum mau menyebutkan tanggal pasti kapan operasi ini akan dilakukan. Denda dan pencabutan besar-besaran dilakukan mengingat batas waktu dan toleransi yang pihak PLN berikan sudah lewat batas. “ya terpaksa kami lakukan, karena sudah lewat batas waktu dan sudah kami berikan peringatan secara tertulis maupun lisan,” ujarnya.

Masalah seringnya dilakukan pemadaman di daerah Luwu Utara dan Luwu Timur serta area Walmas yang banyak dikeluhkan pelanggan Paultje berkilah masalah gardu induk yang jauh menyebabkan krisis daya untuk wilayah yang berada di area tersebut. Namun ia berharap warga juga mau berpartisipasi memberikan ruang pada anggotanya yang turun ke lapangan dalam rangka membersihkan pepohonan yang rentan mengakibatkan gangguan suplai listrik.


Untuk mengatasi hal itu, pihaknya akan menambahkan Gardu Induk (GI) di Kecamatan Wotu yang tidak lama lagi akan beroperasi. Mudah-mudahan awal tahun 2017 mendatang GI Wotu sudah bisa beroperasi, demikian juga di GI Luwu Utara, sudah masuk dalam planning kami, tutupnya.(ix/widi/tim)

Share this

Related Posts

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
cheer

Cerdas, Bersahaja dan Relijius

Cerdas, Bersahaja dan Relijius