AMTI: Bupati Toraja Utara Harus Copot Sekda dari Dua Jabatan Rangkapnya!

JAKARTA - Ketua Umum DPP Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI), Tommy Turangan di Jakarta meminta agar Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan segera mengambil sikap tegas mencopot pejabatnya yang tersandung kasus korupsi. Pejabat yang dimaksud adalah Sekda Toraja Utara, Lewaran Rantela'bi' yang saat ini merangkap jabatan sebagai Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Pernyataan tersebut dikeluarkan AMTI atas Amar Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung terhadap terdakwa Lewaran Rantela'bi' tertanggal 3 Oktober 2016. "AMTI meminta agar Bupati Toraja Utara segera mengambil sikap tegas mencopot Sekda Toraja Utara dari jabatannya. AMTI juga meminta pencopotan yang bersangkutan dari jabatan lain yang dirangkapnya yang ternyata juga sebagai Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Toraja Utara," ujar Tommy Turangan di Jakarta, Sabtu (8/10/2016).

Dalam putusan tersebut, Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan selaku pemohon yang menuntut terdakwa Lewaran 2,5 tahun penjara, Dikabulkan oleh MA. "Sesuai dengan nawacita Presiden, pemerintah tidak boleh absen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan demokratis dan terpercaya serta terbebas dari korupsi, unsur kolusi dan unsur nepotisme," kata Tommy Turangan.

Turangan menambahkan, dalam hal seseorang telah tersandung kasus korupsi, para kepala pemerintahan setempat harusnya mengambil sikap tegas. "Untuk apa dipertahankan orang yang bermasalah hukum. Orang berperkara jangan malahan diberi rangkap jabatan. AMTI mulai mengawal kasus ini dan segera berkoordinasi ke lembaga negara terkait," kunci Tommy Turangan, Ketua Umum DPP Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) di Jakarta.(Tim/*)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Cerdas, Bersahaja dan Relijius

Cerdas, Bersahaja dan Relijius