JAKARTA - Ketua Umum DPP Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia
(AMTI), Tommy Turangan di Jakarta meminta agar Bupati Toraja Utara, Kalatiku
Paembonan segera mengambil sikap tegas mencopot pejabatnya yang tersandung
kasus korupsi. Pejabat yang dimaksud adalah Sekda Toraja Utara, Lewaran
Rantela'bi' yang saat ini merangkap jabatan sebagai Plt. Kepala Badan
Kepegawaian Daerah Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Pernyataan tersebut dikeluarkan AMTI atas Amar Putusan
Kasasi dari Mahkamah Agung terhadap terdakwa Lewaran Rantela'bi' tertanggal 3
Oktober 2016. "AMTI meminta agar Bupati Toraja Utara segera mengambil
sikap tegas mencopot Sekda Toraja Utara dari jabatannya. AMTI juga meminta
pencopotan yang bersangkutan dari jabatan lain yang dirangkapnya yang ternyata
juga sebagai Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Toraja Utara,"
ujar Tommy Turangan di Jakarta, Sabtu (8/10/2016).
Dalam putusan tersebut, Kasasi yang diajukan oleh Jaksa
Penuntut Umum Kejari Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan selaku pemohon yang
menuntut terdakwa Lewaran 2,5 tahun penjara, Dikabulkan oleh MA. "Sesuai
dengan nawacita Presiden, pemerintah tidak boleh absen dalam membangun tata
kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan demokratis dan terpercaya serta
terbebas dari korupsi, unsur kolusi dan unsur nepotisme," kata Tommy
Turangan.
Turangan menambahkan, dalam hal seseorang telah tersandung
kasus korupsi, para kepala pemerintahan setempat harusnya mengambil sikap
tegas. "Untuk apa dipertahankan orang yang bermasalah hukum. Orang
berperkara jangan malahan diberi rangkap jabatan. AMTI mulai mengawal kasus ini
dan segera berkoordinasi ke lembaga negara terkait," kunci Tommy Turangan,
Ketua Umum DPP Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) di Jakarta.(Tim/*)