Walikota: Jangan Ada Pihak yang Komersilkan Lahan Masjid Agung!

PALOPO – HM Judas Amir Walikota Palopo Jumat siang 27/05/2016 mengadakan jumpa pers terkait kepemilikan lahan di Masjid Agung Luwu Palopo yang dikomersilkan pada pihak ketiga tanpa persetujuan Pemerintah Kota Palopo. Hal ini ditegaskan walikota menyusul adanya permohonan ijin IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) oleh PT Solusindo untuk pembangunan tower BTS dalam area masjid kebanggaan masyarakat Palopo tersebut.
Judas Amir menyesalkan dengan adanya perjanjian sewa menyewa diatas lahan tersebut yang notabene kepemilikan lahannya masih berstatus milik Pemkot Palopo dan belum pernah dihibahkan pada siapapun juga termasuk yayasan pengurus Masjid Agung. “saya tegaskan, akta sewa menyewa tersebut illegal dan cacat hukum karena kepemilikan lahan Masjid Agung secara sah menurut hukum adalah Pemkot Palopo.

Judas Amir juga menyatakan jika dirinya tidak pernah mengintervensi pihak yayasan karena pembentukan pengurus Masjid Agung yang ia lakukan telah sesuai aturan yakni Keputusan Menteri Agama melalui Dirjen Bimas Islam nomor Kd.21.25/BA.03/325/2016 tanggal 15 April 2016 perihal usulan penerbitan SK terkait Pembentukan Pengurus Masjid Agung Luwu Palopo periode 2016-2019.

Seperti diketahui HM Judas Amir membentuk pengurus Masjid Agung pada Jumat 20 Mei 2016 lalu dengan SK nomor 220/V/2016 yang kemudian ditafsirkan sebagai bentuk intervensi walikota terhadap yayasan. "ini bukan intervensi karena memang aturannya demikian, status Masjid Agung di Kabupaten/Kota dibawah kewenangan Bupati/Walikota, dasar hukumnya berdasarkan SK Menteri Agama," tambah Judas. 


Menariknya, Jumpa Pers yang dihadiri puluhan kuli tinta di Kota Palopo ini turut dihadiri oleh Alex Sambenga, SH selaku notaris yang membuat akte sewa menyewa tersebut, yang dinilai cacat hukum oleh Walikota Palopo. Alex sendiri mengaku tidak berhak membatalkan akte yang telah ia buat karena kewenangan ada pada para pihak yakni pengurus yayasan. Ia menyarankan walikota menggugat secara hukum agar kasus ini bisa terang benderang karena SKT kepemilikan tanah Masjid Agung yang dibuat oleh Lurah Batupasi saat itu telah dicabut dan dinyatakan tidak sah sehingga notaris Amiruddin Alie, SH membuat surat pernyataan tertanggal 26 April 2016 bahwa hingga saat ini tanah Masjid Agung belum pernah dihibahkan dan olehnya secara hukum masih dalam genggaman Pemerintah Kota Palopo.(Iccank)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Cerdas, Bersahaja dan Relijius

Cerdas, Bersahaja dan Relijius