Biodata Tidak Lengkap, KPU Lutra Akhirnya Dilapor ke Polisi

MAKASSAR - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara terancam dipidanakan pasangan calon nomor urut dua, Arifin Junaidi-Andi Abdullah Rahim, ke polisi. KPU setempat dianggap mencemarkan nama baik, penyalahgunaan kekuasaan, dan pemalsuan dokumen bagi pasangan yang diusung empat partai politik ini.

“Rencananya Senin besok kami laporkan KPU Luwu Utara ke polisi. Kami sudah laporkan ke panitia pengawas Luwu Utara,” ujar calon Wakil Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, Minggu, 13 Desember 2015.

Seperti dilansir Tempo Online, menurut Andi Rahim, kesalahan Komisioner KPU Luwu Utara berupa biodata daftar calon tetap (DCT). Di salah satu item yang tertulis dalam biodata tersebut bertuliskan calon inkumben Bupati Luwu Utara, Arifin Junaidi, hanya tamatan sekolah dasar (SD). Biodata itu dipajang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS). ”Ini merugikan kami. Tentu pemilih membaca dan tidak akan memilih kami,” ujarnya.

Andi Rahim menuding, kesalahan KPU memasukkan biodata dan dipajang di seluruh TPS menjadi salah satu faktor kekalahan pasangan yang diusung PAN, PKS, PKB, dan Hanura ini. Dari rekapitulasi suara di kecamatan yang diunggah di situs KPU RI. Pasangan calon Indah Putri Indriani-Muhammad Thahar Rum memperoleh 90.824 suara atau 53.60 persen. Sedangkan Arifin Junaidi-Andi Abdullah Rahim mendapat 78.615 suara atau 46.40 persen. Data ini sudah masuk 100 persen di 580 TPS di Luwu Utara. ”Kami meminta rekapitulasi dihentikan sementara waktu. Ini sungguh merugikan kami,” ucap Abdullah.

Adapun Ketua KPU Luwu Utara Suprianto saat dimintai konfirmasi tidak membantah adanya kesalahan memasukkan biodata. Menurut dia, kesalahan itu terjadi saat pencetakan. KPU baru mengetahui setelah biodata DCT itu terpajang di TPS. “Kami minta maaf atas kekeliruan ini. Biodata aslinya kami sudah serahkan ke Panwas sebagai alat bukti,” ujar Suprianto.

Suprianto tidak mempersoalkan bila pasangan Arifin Junaidi-Andi Abdullah melaporkan pihaknya ke polisi. ”Kesalahan ini bukan kesengajaan KPU tetapi kelalaian dari pencetakan,” ujarnya berdalih.

Ketua Panwaslu Luwu Utara, Rahmat, mengatakan telah terjadi dugaan kelalaian yang dilakukan KPU setempat terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati, Arifin Junaidi-Andi Abdullah Rahim, ihwal latar belakang pasangan calon yang maju di pilkada ini. Menurut dia, kelalaian memasukkan data bukan hanya terhadap pasangan calon nomor urut dua. Tapi pasangan calon nomor urut satu juga mengalami nasib yang sama.

Untuk pasangan calon nomor urut satu, Indah, KPU tidak mencantumkan tanggal lahir di daftar riwayat hidup yang ada di DCT. Sedangkan calon nomor urut dua, Arifin Junaidi, tidak dicantumkan riwayat pendidikannya dan pekerjaannya. ”Kami akan memeriksa salah seorang Komisioner KPU Luwu Utara. Kalau ditemukan telah terjadi dugaan pelanggaran kode etik, kami lanjutkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP,” ujar Rahmat.(Tempo/Ferdi)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Cerdas, Bersahaja dan Relijius

Cerdas, Bersahaja dan Relijius