RANTEPAO - Pemilihan Umum Kepala
Daerah (Pemilukada) yang diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2015 serentak
di seluruh Indonesia tentu saja menuai harapan untuk memilih sosok pemimpin
yang benar-benar berkomitmen dan bekerja keras untuk membangun serta
menyejahterakan masyarakatnya, selama kurun waktu 5 tahun di masa
kepemimpinannya kelak.
Sekretaris Daerah Toraja Utara (SEKDA) Drs. Ek. Lewaran
Rante’la’bi, MH setelah ditemui oleh DETEKSI pada (07/09/2015) di ruang kerjanya
menuturkan bahwa menyongsong Pemilukada Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus Netral
(Independen) dalam memilih sosok Kepala Daerah.
Disampaikan pula dalam pembina upacara bahwa seorang
PNS wajib netral dan tidak boleh berkampanye sebab ada sanksi yang dikenakan kepada PNS apabila ada keterlibatan mendukung pasangan calon
berdasarkan fakta dan bukti, kata Lewaran Rante’la’bi.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor B/2335/M.PANRB/07/2015 tanggal 22
Juli 2015 yang mengimbau agar seluruh PNS Netral dalam Pilkada, dalam menyikapi
hal tersebut berdasarkan peraturan Kemendagri Nomor 53 tahun 2010 PNS harus disiplin sebab ada teguran dan sanksi apabila kedapatan penurunan pangkat
hingga pencopotan jabatan akan dikenakan kepada yang bersangkutan, imbuh
Lewaran Rante’la’bi.
Mengutip edaran tersebut, Lewaran mengatakan bahwa tidak
boleh membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan
calon kepala daerah.
Selain itu, PNS juga dilarang menggunakan aset pemerintah untuk pilkada salah satu calon. Seperti penggunaan mobil dinas untuk kampanye dan juga ruang rapat kantor untuk kampanye, tegas Lewaran Rante’la’bi.
"menyongsong Pemilukada 2015, saya mengimbau pada masyarakat agar menciptakan suasana yang kondusif, aman, damai, tentram, displin dalam memilih Calon Kepala Daerah periode 2016-2021," kunci Lewaran Rantela’bi.(BAZ)