Iuran BPJS Kesehatan Naik, Diss Match Jadi Kambing Hitam

PALOPO – Bertempat di Aula BPJS Kesehatan Kota Palopo, Rabu 16/03/2016 digelar jumpa pers terkait Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam jumpa pers yang dilakukan secara serentak di semua kantor cabang BPJS Kabupaten/Kota se-Indonesia ini terungkap alasan mengapa iuran BPJS harus naik. Ternyata menurut Abdul Syukur, Kepala Unit Hukum Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kota Palopo yang meliputi wilayah Luwu Raya, penyebab utamanya kenaikan iuran bagi Peserta Mandiri BPJS Kesehatan adalah karena diss match atau tidak sesuainya antara penerimaan BPJS dengan cost atau biaya yang sudah dikeluarkan. Untuk wilayah Luwu Raya saja, di tahun 2015, dissmatch ini hampir menembus angka 189 milyar Rupiah. Banyak sekali bukan? Untuk seluruh Indonesia dissmatch ini diperkirakan mencapai 2 trilyun Rupiah. Alamak!!!

Sehingga mau tidak mau, dilakukan penyesuaian iuran,  untuk Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) seperti bunyi Pasal 16A dari Rp.19225,- menjadi Rp.23000,- atau naik sebesar 16,41% (Rp.3775,-). Sedangkan untuk Peserta Mandiri kelas III dari Rp.25500,- menjadi Rp.30000,- atau naik sebesar 45% (Rp.4500,-).


Berikut tabel kenaikan iuran tersebut:
Tabel eskalasi penyesuaian iuran BPJS semua golongan/tingkatan berdasarkan Perpres yang berubah. Dok.: Bag Riset Tabloid DETEKSI
Penyesuaian iuran ini untuk PBI berlaku bulan Januari 2016 dan untuk Peserta Mandiri baru akan berlaku April 2016 nanti.

Eskalasi iuran BPJS ini tentu saja dibarengi dengan peningkatan mutu layanan. Menurut Kadis Kesehatan Kota Palopo dr Ishak Iskandar, perubahan dalam Perpres 19/2016 ini konsekwensinya akan berdampak pada semakin membengkaknya anggaran APBD meskipun eskalasi PBI hanya 16,41% tetapi pihaknya mengaku sudah siapkan anggaran tambahan sebesar Rp. 14 Milyar. Dampak lain dari perubahan perpres ini menurut dia akan berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan yang akan terus ditingkatkan. “kita berharap kenaikan ini dibarengi peningkatan kualitas layanan penyelenggara BPJS”

Sementara itu dr Hamsyir selaku Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Palopo merespon positif Perpres 19/2016 yang baru ini. Menurutnya, selain adanya penambahan kelompok peserta pekerja penerima upah (PPU) yakni pimpinan dan anggota DPRD juga adanya penambahan manfaat yang diterima masyarakat terkait penyesuaian besaran iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yakni pelayanan KB (tubektomi interval) dan pemeriksaan media deser di rumah sakit (UGD).

Hal senada diungkapkan oleh dr Anton, Ketua Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wilayah II Sulsel. Ia meminta kalangan pers membantu pihaknya melaporkan bilamana ada penyimpangan yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit dalam penerapan Perpres baru ini. Ia juga bertekad untuk menertibkan oknum dokter maupun stakeholder pelayanan kesehatan yang masih menganggap pasien sebagai sapi perahan. “laporkan pada saya, bilamana ada upaya mempersulit pasien terutama pasien emergency yang memperlambat tindakan medis hanya karena prosedural administrasi,” tantang dia.(Iccank/Ardi)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Cerdas, Bersahaja dan Relijius

Cerdas, Bersahaja dan Relijius