PALOPO –
Bertempat di Aula BPJS Kesehatan Kota Palopo, Rabu 16/03/2016 digelar jumpa
pers terkait Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Perpres nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam jumpa pers yang dilakukan secara serentak di semua kantor cabang BPJS
Kabupaten/Kota se-Indonesia ini terungkap alasan mengapa iuran BPJS harus naik.
Ternyata menurut Abdul Syukur, Kepala Unit Hukum Komunikasi Publik dan
Kepatuhan BPJS Kota Palopo yang meliputi wilayah Luwu Raya, penyebab utamanya
kenaikan iuran bagi Peserta Mandiri BPJS Kesehatan adalah karena diss match
atau tidak sesuainya antara penerimaan BPJS dengan cost atau biaya yang sudah
dikeluarkan. Untuk wilayah Luwu Raya saja, di tahun 2015, dissmatch ini hampir
menembus angka 189 milyar Rupiah. Banyak sekali bukan? Untuk seluruh Indonesia
dissmatch ini diperkirakan mencapai 2 trilyun Rupiah. Alamak!!!
Sehingga
mau tidak mau, dilakukan penyesuaian iuran,
untuk Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) seperti bunyi Pasal 16A dari
Rp.19225,- menjadi Rp.23000,- atau naik sebesar 16,41% (Rp.3775,-). Sedangkan
untuk Peserta Mandiri kelas III dari Rp.25500,- menjadi Rp.30000,- atau naik
sebesar 45% (Rp.4500,-).
Berikut
tabel kenaikan iuran tersebut:
Tabel eskalasi penyesuaian iuran BPJS semua golongan/tingkatan berdasarkan Perpres yang berubah. Dok.: Bag Riset Tabloid DETEKSI |
Penyesuaian
iuran ini untuk PBI berlaku bulan Januari 2016 dan untuk Peserta Mandiri baru
akan berlaku April 2016 nanti.
Eskalasi
iuran BPJS ini tentu saja dibarengi dengan peningkatan mutu layanan. Menurut Kadis
Kesehatan Kota Palopo dr Ishak Iskandar, perubahan dalam Perpres 19/2016 ini
konsekwensinya akan berdampak pada semakin membengkaknya anggaran APBD meskipun
eskalasi PBI hanya 16,41% tetapi pihaknya mengaku sudah siapkan anggaran
tambahan sebesar Rp. 14 Milyar. Dampak lain dari perubahan perpres ini menurut
dia akan berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan yang akan terus
ditingkatkan. “kita berharap kenaikan ini dibarengi peningkatan kualitas
layanan penyelenggara BPJS”
Sementara
itu dr Hamsyir selaku Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Palopo merespon
positif Perpres 19/2016 yang baru ini. Menurutnya, selain adanya penambahan
kelompok peserta pekerja penerima upah (PPU) yakni pimpinan dan anggota DPRD
juga adanya penambahan manfaat yang diterima masyarakat terkait penyesuaian
besaran iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yakni pelayanan KB
(tubektomi interval) dan pemeriksaan media deser di rumah sakit (UGD).
Hal
senada diungkapkan oleh dr Anton, Ketua Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia
(PERSI) Wilayah II Sulsel. Ia meminta kalangan pers membantu pihaknya
melaporkan bilamana ada penyimpangan yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit
dalam penerapan Perpres baru ini. Ia juga bertekad untuk menertibkan oknum
dokter maupun stakeholder pelayanan kesehatan yang masih menganggap pasien
sebagai sapi perahan. “laporkan pada saya, bilamana ada upaya mempersulit
pasien terutama pasien emergency yang memperlambat tindakan medis hanya karena
prosedural administrasi,” tantang dia.(Iccank/Ardi)