Kepala Desa Ini Masuk Bui Gara-Gara Bagi Spanduk

Foto : ilustrasi - getty images
Barru - Rusman, Kepala Desa Lawallu, Kecamatan Soppeng Riaja, Sulawesi Selatan, yang menjadi terdakwa dalam kasus pembagian spanduk salah satu calon pasangan calon bupati dan wakil bupati Barru, dituntut 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Barru, Kamis, 19 November 2015 petang.

"Terdakwa dituntut 3 bulan penjara berikut denda uang tunai sebesar Rp 5 juta," kata jaksa penuntut umum Erwin SH di hadapan majelis hakim ketua Sugiri Wiriandono, serta anggota majelis Faisal Ahsan dan Nurleli.

Tuntutan jaksa lebih ringan dari pasal yang dijerat penyidik. Sebelumnya, Kades Lawallu dituntut melanggar Pasal 188 jo Undang-undang No. 8/2015 tentang Tindak Pidana Pemilukada dengan ancaman hukuman 1 bulan sampai 6 bulan penjara dan denda senilai Rp 6 juta.
Rusman juga telah melanggar aturan administrasi sebagai pegawai negeri, yakni Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Usai persidangan, Erwin yang juga Kepala Seksi Intelkam Kejari Barru menuturkan, tuntutan itu sudah sesuai aturan yang dilanggar. "Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan fakta persidangan, itu sudah sesuai," ujarnya.
Atas tuntutan tersebut, sebelum sidang ditunda, terdakwa meminta pertimbangan kepada majelis karena terdakwa masih aktif sebagai PNS dan menjadi tulang punggung keluarga. "Saya mohon agar bapak majelis hakim untuk mempertimbangkan putusan karena saya tulang punggung keluarga," ujar Rusman di depan majelis hakim. Mejelis hakim akan mengagendakan sidang putusan pada Senin, 23 November mendatang.

Sebelumnya, Panitia Pengawas Pilkada Kabupaten Barru mendapati pejabat pemerintah daerah di Kabupaten Barru sedang membagikan spanduk salah satu pasangan calon. Pembagian spanduk kepada sejumlah warga dilakukan pada 17 Oktober 2015, Sabtu malam. Panwas menyatakan memiliki rekaman saat pemberian spanduk tersebut dilakukan. Panwas juga memiliki barang bukti berupa lima lembar spanduk berukuran 1 x 4 meter dari pasangan calon.(IrfanParePos/i77)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Cerdas, Bersahaja dan Relijius

Cerdas, Bersahaja dan Relijius